Istihadhah

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

Dari ‘Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ katanya, “Aku mengeluarkan darah istihadhah (penyakit). Apakah aku tinggalkan shalat?” Beliau menjawab: “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah shalat selama masa hari-hari haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat.” (HR. Bukhari no. 325)

Definisi Istihadhah

Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy Rahimahullah menjelaskan:

الاستحاضة هي سيلان الدم في غير وقت الحيض والنفاس من الرحم

Istihadhah adalah mengalirnya darah di luar waktu haid dan nifas yang berasal dari rahim. (Al Fiqhu ‘alal Madzahib Al Arba’ah, 1/119)

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

سَيَلاَنُ الدَّمِ فِي غَيْرِ أَوْقَاتِهِ الْمُعْتَادَةِ مِنْ مَرَضٍ، وَفَسَادٍ مِنْ عِرْقٍ يُسَمَّى (الْعَاذِل)

Mengalirnya darah di luar waktu-waktu biasa (haid), baik karena sakit, atau darah rusak karena keringat yang dinamakan Al ‘Aadzil. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 18/292)

Sebagian ulama menyebut darah penyakit, sedangkan haid darah sehat. (Ibid)

Jadi, sederhananya jika seorang wanita mengeluarkan darah dari kemaluannya di luar jadwal haidnya, baik setelah atau sebelumnya, atau saat tidak nifas, maka itu darah istihadhah.

Status hukum wanita yang Istihadhah

Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy Rahimahullah menjelaskan:

والمستحاضة من أصحاب الأعذار، فحكمها حكم من به سلس بول، أو إسهال مستمر، أو نحو ذلك من الأعذار

Wanita yang istihadhah termasuk golongan yang memiliki ‘udzur (dimaafkan), maka hukum mereka sama dengan orang yang mengalami beser, mencret terus menerus, atau udzur-udzur lain semisalnya. (Ibid, 1/120)

Beliau melanjutkan:

وحكم الاستحاضة أنها لا تمنع شيئاً من الأشياء التي يمنعها الحيض والنفاس، كقراءة القرآن، ودخول المسجد، ومس المصحف والاعتكاف. والطواف بالبيت الحرام وغير ذلك

Hukum bagi wanita istihadhah, dia tidak terhalang melakukan apa-apa yang terhalang bagi wanita haid dan nifas. Seperti membaca Al Quran, masuk ke masjid, menyentuh mushaf, i’tikaf, dan thawaf di baitul haram, dan lainnya. (Ibid)

Dalam Al Fiqhu Al Muyassarah:

وهو لا يمنع الصلاة ولا الصيام ولا الوطء؛ لأنها في حكم الطاهرات. ودليله حديث فاطمة بنت أبي حبيش: قالت: يا رسول الله إني أُسْتَحَاضُ، فلا أطهر، أفأدع الصلاة؟ فقال: (لا، إن ذلك عِرْق وليس بالحيضة، فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، فإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي

Darah istihadhah tidak mencegah dari shalat, puasa, dan hubungan suami istri, sebab dia dihukumi suci. Dalilnya adalah hadits Fathimah binti Hubaisy, dia berkata: “Wahai Rasulullah, Aku mengeluarkan darah istihadhah (penyakit). Apakah aku tinggalkan shalat?” Beliau menjawab: “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah shalat selama masa hari-hari haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat.” (Al Fiqh Al Muyassar fi dhau’il Kitab was Sunnah, Hal. 41)

Bagaimana dengan jima’ (hubungan suami istri)? Mayoritas ulama mengatakan BOLEH, sebab itu bukan haid, itu adalah suci. (QS. Al Baqarah: 222). Inilah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Ini juga pendapat dari Ibnu Abbas, Ibnul Musayyib, Al Hasan, ‘Atha, Qatadah, Sa’id bin Jubeir, Hammad bin Abi Sulaiman, Bakr bin Abdillah Al Muzani, Ats Tsauri, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir mengatakan: ‘Ini juga pendapatku.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/20)

Sebagaian ulama mengatakan tidak boleh, seperti Hambaliyah, Ibnu Sirin, Asy Sya’bi, Al Hakam, Ibnul ‘Ulayyah dari Malikiyah. (Ibid, 44/21)

Sifat darahnya

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tauwaijiriy mengatakan:

ولون هذا الدم أحمر، رقيق، غير منتن، يتجمد إذا خرج؛ لأنه دم عرق عادي

Warna darahnya merah, encer, tidak bau busuk, tapi ketika keluar akan membeku, karena ini darah yang bercampur keringat yang biasa. *(Al Mukhtashar Al Fiqh Al Islamiy, Hal. 441)*

Wudhu atau Mandi?

Wanita istihadhah dihitung hadats kecil, bukan hadats besar. Sehingga wajib baginya wudhu tiap akan shalat. Tapi, bagi yang haidnya berlanjut ke istihadhah, tetap wajib mandi, yaitu mandi karena berakhirnya haid.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

أنه لا يجب عليها الغسل لشئ من الصلاة ولا في وقت من الاوقات إلا مرة واحدة، حينما ينقطع حيضها.
وبهذا قال الجمهور من السلف والخلف. أنه يجب عليها الوضوء لكل صلاة، لقوله صلى الله عليه وسلم في رواية البخاري : (ثم توضئي لكل صلاة)

Tidak wajib mandi atasnya baik karena shalat dan tidak pula waktu waktu lain kecuali sekali saja yaitu saat selesai haidnya. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. Yang wajib adalah WUDHU pada tiap akan shalat, berdasarkan hadits riwayat Bukhari: “Kemudian wudhulah untuk tiap shalat.” (Fiqhus Sunnah, 1/88-89)

Para ulama telah sepakat bahwa darah istihadhah membatalkan wudhu. Oleh karena itu mestilah wudhu setiap kali akan shalat, yaitu bersihkan dulu (cebok), lalu wudhu.

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah mengatakan:

وأجمعوا على أن دم الاستحاضة ينقض الطهارة، وانفراد ربيعة، وقال: لا ينقض الطهارة

Para ulama ijma’ bahwa darah haid membatalkan wudhu, namun Rabi’ah punya pendapat lain sendiri, dia mengatakan: “Tidak membatalkan thaharah.” (Al Ijma’, Hal. 33)

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menggadaikan SK PNS

▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz izin tanya,seseorang yg statusnya pegawai negri,lalu meng agunkan SK pegawainya untuk utang dibank,apakah itu dibolehkan ustadz,dan apakh termasuk riba…! (+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Boleh dengan syarat bukan dengan bank konvensional (ribawi), karena akadnya riba.

Kebolehan adanya jaminan, agunan, dalam utang piutang berdasarkan ayat berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ADA BARANG TANGGUNGAN yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.” (QS. Al Baqarah: 283).

Juga tertera dalam hadits Shahih Bukhari:

وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. رواه البخاري

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, berkata: Saat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, Beliau menggadaikan perisai perangnya kepada seorang Yahudi dgn 30 sha’ biji-bijian.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Mengangkat Tangan Saat Berdoa Di Khutbah Kedua

 PERTANYAAN:

Assalamu ‘Alaikum, Apa benar tidak boleh mengangkat tangan berdoa saat mengaminkan doa khutbah Jum’at?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..
Para ulama khilafiyah. Sebagian mereka tetap menganjurkan angkat tangan dan mengaminkan, sebagaimana pendapat Syafi’iyyah, juga Imam Al Bukhari, Syaikh Al Qaradhawi, dll.
Dalam Shahih Bukhari, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ
“Datang seorang laki-laki Arab Pedalaman, penduduk Badui, kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Jumat. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, ternak kami telah binasa, begitu pula famili kami dan orang-orang.” Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya, dia berdoa, dan manusia ikut mengangkat kedua tangan mereka bersamanya ikut berdoa.” (HR. Bukhari No. 983)
Hadits di atas, terjadi saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang khutbah Jum’at.
Dalam hadits ini bisa dimaknai bahwa mengangkat kedua tangan ketika doa istisqa adalah sunah dan dicontohkan oleh nabi, lalu diikuti oleh manusia saat itu dengan juga mengangkat tangan mereka, tetapi juga bisa dimaknai bahwa hal ini terjadi secara umum dan mutlak, seperti mendatangi orang shalih atau ulama untuk mendoakan manusia tentang hajat mereka, karena dalam kisah ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa  kebolehan mengangkat kedua tangan itu khusus untuk istisqa’.
Sementara sebagian ulama menyatakan mengangkat tangan tinggi dalam berdoa hanya khusus pada istisqa’. Sementara, Imam Bukhari menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa mengangkat kedua tangan ketika doa adalah MUTLAK dalam doa apa saja dan kapan saja.
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah tentang hadits di atas:
قَالُوا هَذَا الرَّفْعُ هَكَذَا وَإِنْ كَانَ فِي دُعَاءِ الِاسْتِسْقَاءِ ، لَكِنَّهُ لَيْسَ مُخْتَصًّا بِهِ ، وَلِذَلِكَ اِسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الدَّعَوَاتِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي مُطْلَقِ الدُّعَاءِ
“Mereka mengatakan bahwa mengangkat tangan yang seperti ini jika terjadi pada doa istisqa, tetapi hadits ini tidaklah mengkhususkannya. Oleh karenanya, Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam kitab Ad Da’awat atas kebolehan mengangkat kedua tangan secara mutlak (umum) ketika berdoa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/201-202. Cet. 2. Maktabah As Salafiyah, Madinah Al Munawarah)
Al Qadhi ‘Iyadh mnceritakan dari sbagian salaf dan sebagian Malikiyah boleh mengangkat kedua tangan. Alasannya Nabi pernah khutbah Jumat mengangkat kedua tangan, saat itu beliau doa minta hujan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  6/162)
Yang lainnya memilih tidak, tapi mengaminkan tanpa mengangkat tangan dan merupakan pendapat Hambaliyah, para ulama Saudi, dan para pengikutnya termasuk di Indonesia.
Maka, janganlah memandang salah dan bodoh saudara kita yang mengangkat kedua tangan saat mengaminkan doanya khatib. Jangan sampai kita menjadi “shock fiqih” hanya gara-gara membaca satu fatwa lalu tidak mau melihat pendapat dan hujjah ulama lain. Dia kira ulama hanya yang dia ketahui dan baca saja.
Demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 4. Membebaskan Tanah Air

Membebaskan Tanah Air

وتحرير الوطن بتخليصه من كل سلطان أجنبي ـ غير إسلامي ـ سياسي أو اقتصادي أو روحي 

“Membebaskan tanah air dengan melepaskannya dari setiap kekuasaan asing – yang bukan Islam – baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual.”

Penjelasan:

وتحرير الوطن

Membebaskan tanah air (negara, bangsa, atau wilayah sendiri).

Ini adalah tahapan selanjutnya dari amal dakwah setelah memperbaiki masyarakat. Yaitu seruan pembebasan (liberation) dari penindasan atau penjajahan atas negeri-negeri muslim.

بتخليصه من كل سلطان أجنبي

Dengan membebaskannya dari setiap kekuasaan asing.

Yaitu dengan menghilangkan kontrol pihak luar atas tanah air, baik berupa penjajahan langsung maupun berbagai bentuk dominasi lain.

غير إسلامي

Yang bukan Islam

Maksudnya, kekuasaan yang tidak berdasarkan prinsip Islam. Di sini ada perspektif ideologis: tidak cukup hanya bebas dari penjajah, tetapi juga dari sistem atau pengaruh yang tidak Islami dalam hal apa pun terkait negeri-negeri muslim.

سياسي أو اقتصادي أو روحي

Baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual (pemikiran dan keyakinan)

Secara politik, maksudnya tidak tunduk kepada pemerintahan asing.

Secara konomi, tidak bergantung secara ekonomi kepada pihak luar yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan ekonomi negara.

Secara Spiritual/Rohani, tidak dipengaruhi atau dijajah secara pemikiran, budaya, dan agama oleh kekuatan luar.

Kalimat ini menegaskan bahwa pembebasan tanah air yang hakiki menurut Imam Al Banna tidak hanya sekadar lepas dari penjajahan fisik atau militer, tetapi juga lepas dari:

– Sistem politik asing (misalnya sekuler barat atau hegemoni ideologi luar)
– Ketergantungan ekonomi yang menjadikan negara tidak mandiri
– Penjajahan spiritual (pengaruh budaya, nilai, agama yang menyingkirkan Islam sebagai dasar kehidupan)

Demikian. Wallahu A’lam

(Bersambung…)

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top