Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

Pertanyaan

Mau tanya klu keguguran baru 6 minggu apakah tetap sholat atau sudah nifas ya ust? (+62 813-6567-xxxx)


Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Keguguran yang Dihitung Nifas

Jika keguguran saat usia kandungan baru 6 pekan maka belum nifas karena bayi belum berbentuk sempurna. Dalam hadits, usia kandungan seperti itu baru menjadi ‘alaqah (segumpal darah).

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:

وَإِنْ أَلْقَتْ نُطْفَةً أَوْ عَلَقَةً، فَلَا نِفَاسَ لَهَا؛ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى وَلَدًا، وَلَا يُخْلَقُ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ الدَّمَ الْخَارِجَ مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ

Jika seorang wanita menggugurkan (janin dalam bentuk) nutfah (zigot) atau ‘alaqah (segumpal darah), maka tidak ada hukum nifas baginya. Sebab, itu belum bisa disebut sebagai anak dan belum berbentuk manusia. Maka hukumnya seperti darah yang keluar bukan karena kehamilan. (Al-Mughni, 1/358)

Imam Ibnu ‘Abidin dalam Hasyiyah-nya, disebutkan:

وَلَا يَكُونُ الدَّمُ نِفَاسًا إِلَّا إِذَا كَانَ الْوَلَدُ مُخَلَّقًا، وَهُوَ أَنْ يَتَبَيَّنَ بَعْضُ أَعْضَائِهِ

Darah yang keluar tidak dianggap sebagai nifas kecuali jika janin yang keluar sudah berbentuk (mukhallaq), yaitu sudah tampak sebagian anggota tubuhnya. (Raddul Muhtar, 1/293)

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi berkata:

إِنْ أَلْقَتْ مَا لَا يُشْبِهُ الْخَلْقَ فَلَيْسَ بِنِفَاسٍ، وَإِنْ أَلْقَتْ مَا فِيهِ خَلْقُ آدَمِيٍّ كَانَ نِفَاسًا

Jika wanita menggugurkan sesuatu yang belum berbentuk manusia, maka itu bukan nifas. Tetapi jika ia menggugurkan sesuatu yang sudah memiliki bentuk manusia, maka itu dihukumi sebagai nifas. (Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/541)

Baca juga: Penjelasan Tentang Nifas

Kesimpulan Masalah Keguguran dan Nifas

– Jika janin belum berbentuk manusia (masih berupa darah atau daging tanpa bentuk yang jelas), maka darah yang keluar bukan nifas, melainkan istihadhah atau haid jika bertepatan dengan jadwal haid.

– Jika janin sudah berbentuk manusia (sudah terlihat anggota tubuh seperti tangan, kaki, atau kepala), maka darahnya dihukumi nifas.

Umumnya, ulama menetapkan 80-90 hari kehamilan sebagai waktu kemungkinan terbentuknya janin berdasarkan hadits tentang proses penciptaan manusia dalam rahim (HR. Muslim).

Demikian. Wallahu A’lam

Baca juga: Aborsi (Menggugurkan Kandungan Secara Sengaja)

✍Farid Nu’man Hasan

Siapakah Ahli Bid’ah di Masa Salaf?

Ahli bid’ah sudah ada di masa salaf. Tetapi para ulama tidak memvonis suatu pihak ahli bid’ah hanya karena perbedaan fiqih, tetapi karena ada penyimpangan dalam masalah aqidah. Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!


Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya sebenarnya pada masa salaf siapa yg di juluki sebagai ahli bid’ah, apakah benar ulama salaf itu mereka ada yg menuduh bidah terhadap ulama lain yang berbeda amalan?

Jazakallahu khairan


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ahli Bid’ah di Masa Salaf

Di masa salaf, jika disebut Ahlul bid’ah wal Hawa adalah firqah-firqah sesat seperti Khawarij, Murjiah, Syiah, Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah…

Ada pun perbedaan pendapat dalam masalah fiqihm tidak ada yang menyebut ahli bid’ah. Sebagaimana penjelasan para imam salaf:

Baca juga: Berbeda Fiqih Bukan Berarti Ahli Bid’ah

Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Syaikh Umar bin Abdullah Kamil berkata:

لقد كان الخلاف موجودا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار: أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي وغيرهم. ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم

“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau tuduhan terhadap pemahaman agama mereka lantaran perselisihan mereka itu.”

(Syaikh Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al Hiwar wal Qawaid Al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Game Online

Hukum game online serta mata pencaharian yang terkait dengan game online pada dasarnya adalah mubah. Namun ada syarat-syarat yang berlaku yang mesti diperhatikan. Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!


 Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya,,, mengenai fenomena live tiktok,,, di antaranya live maen Game online di dalam live tersebut,,, hal tersebut dijadikan sebagai “mata pencaharian” Atau pekerjaan dalam mencari uang karena dapet gift dan lain-lain dari yang nonton. Nah pertanyaan nya, apa hukum nya bekerja/mencari nafkah dari pekerjaan tersebut? Dan bagi orang-orang yang ikut membantu pekerjaan dia itu seperti apa hukum nya?
Syukron


Jawaban Hukum Game Online

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hukum dasar dari game (permainan) baik modern atau tradisional, baik online atau offline, adalah mubah sebagaimana hal-hal duniawi lainnya sampai adanya dalil atau unsur yang mengandung keharaman. Sehingga jika ada upah di dalamnya baik karena ujroh (fee) atau hadiah maka itu juga mubah.

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ

Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut. (Imam Abul ‘Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu ‘Uyun al Bashaa-ir, 1/223)

Adapun unsur-unsur yang diharamkan itu di antaranya:

– Judi, taruhan
– pornografi
– melecehkan agama
– melalaikan kewajiban agama misalnya shalat

Jika game sudah mengandung unsur haram ini, walau satu, saja maka terlarang. Sehingga penghasilannya pun juga haram baik karena fee atau hadiah.

Baca juga: Perlombaan Pakai Uang Pendaftaran, Judi?

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Karangan Bunga Belasungkawa

Bagaimana hukumnya mengirim karangan bunga belasungkawa atas wafatnya seseorang menurut syariat Islam? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!


Pertanyaan

Assalamu alaikum, izin bertanya ust. Terkait fenomena/kebiasaan baru mengucapkan sukacita/dukacita dgn mengirim karangan bunga. Bagaimana hukumnya dalam tinjauan nilai-nilai Islam. Demikian, trima kasih ust.


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Hukum Karangan Bunga Belasungkawa

Karangan bunga untuk dukacita kepada seseorang yang wafat, diperselisihkan ulama. Sebagian melarang dan mengatakan itu perbuatan menyerupai orang kafir.

Sebagian lain mengatakan boleh, bagi mereka itu hanyalah alat saja sebagaimana ucapan dengan surat, telpon, atau lainnya yang dapat mewakili makna ta’ziyah sehingga itu dibolehkan.

Dalam Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Amirah (1/401) dikatakan:

وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك

Ucapan belasungkawa telah mencukupi baik melalui buku, surat, atau sejenisnya.

Imam Al Bujairami mengatakan dalam Hasyiyah-nya (2/306):

وتحصل التعزية بالمكاتبات والمرسلات

Ucapan belasungkawa sudah terwujud dengan surat dan pesan-pesan.

Demikian. Wallahu A’lam.

Baca juga: Mencari Sebab Kematian Apakah Bertentangan Dengan Iman Kepada Qadha dan Qadar?

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top