Hukum Bulu Bangkai

 PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz mohon penjelasan tentang hadits berikut: Terimakasih

وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا

“Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” (HR. Bukhari)

(+62 878-2863-xxxx)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini adalah atsar/perkataan sebagian salaf yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Bukan hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Apa yang mereka katakan bahwa bulu dari bangkai adalah suci, lalu menyisir dengan gading yang memiliki minyak gajah, adalah PENDAPAT mereka. Bukan dalil yang setara Al Quran dan As Sunnah. Sehingga mayoritas ulama tetap mengatakan najis, apa pun yang berasal dari bangkai adalah najis, termasuk kulit dan bulu Kecuali jika disamak dulu.

Imam Ibnu Baththal mengatakan:

– Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Bulu bangkai dan gading (bangkai) gajah adalah SUCI.

– Imam Malil dan Imam asy Syafi’i mengatakan NAJIS. Tidak boleh dipakai buat sisir dan minyak rambut. Hanya saja Imam Malik mengatakan: “Jika gajah disembelih, maka gadingnya suci.” Imam asy Syafi’i mengatakan “menyembelih” itu tidak berlaku bagi hewan liar. (Syarh Shahih Bukhari, 1/350)

Ada pun dalam hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ قَالَ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جُهَيْنَةَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ أَصَحُّ مَا فِي

Dari Abdullah bin ‘Ukaim, ia berkata; Rasulullah ﷺ menulis surat kepada penduduk Juhainah, “Janganlah kalian memanfaatkan dari bangkai baik kulit baik kulit yang belum disamak ataupun uratnya.”

(HR. An Nasa’i no. 4251, shahih)

Ada pun untuk HEWAN HIDUP yang bisa dimakan, maka semua ulama sepakat bulunya suci.

HEWAN HIDUP yang dagingnya tidak bisa dimakan mayoritas ulama mengatakan bulunya tetap suci, seperti kucing, burung elang, tikus. Mereka berselisih tentang kenajisan bulu anjing dan bulu babi, saat masih hidupnya.

Demikian. Wallahu a’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Takhrij Hadits “Aku Tinggalkan Dua Hal: Kitabullah dan Sunnah Nabi”

 PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz mohon penjelasan dan takhrij hadits ini. Terimakasih

تركت فيكم عمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله و سنة رسوله

(+62 878-2863-xxxx)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما مسكتم بهما كتاب الله وسنة نبيه

“Telah aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan pernah tersesat: Kitabullah dan Sunah NabiNya.” (HR. Malik dalam Al Muwatha’ No. 1594, secara mursal. Syaikh Al Albani menyatakan: hasan. Lihat Misykah Al Mashabih No. 186)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (ketika khutbah haji wada’):

إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم

“Sesungguhnya saya telah meninggalkan pada kalian apa-apa yang jika kalian komitmen dengannya niscaya tidak akan tersesat selamanya, Kitabullah dan Sunah NabiNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Imam Al Hakim mengatakan tentang riwayat ini:

وذكر الاعتصام بالسنة في هذه الخطبة غريب ويحتاج إليها وقد وجدت له شاهدا من حديث أبي هريرة

Penyebutan berpegang teguh dengan sunnah pada khutbah ini adalah ghariib (asing),dan membutuhkan adanya penjelasan kepadanya. Saya telah menemukan syahid (penguat) bagi hadits ini, dari hadits Abu Hurairah . (Al Mustadrak No. 318)

Hadits sebagai syahid tersebut adalah;

عن أبي هريرة رضى الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إني قد تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما كتاب الله وسنتي ولن يتفرقا حتى يردا علي الحوض

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya telah tinggalkan pada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat selamanya setelah berpegang pada keduanya: Kitabullah dan Sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya mendatangi aku di Al Haudh (telaga).” (Al Mustadrak No. 319. Hadits ini shahih, lihat Shahihul Jami’ No.2937)

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Trading Saham

 PERTANYAAN

Afwan ustadz mau menyambung trading misal ada trading tapi dalam bentuk saham di pasar modal, jadi beranggapan bahwa kita itu membeli saham sebuah perusahaan contoh;
Kita membeli saham perusahaan A 100rb, kemudian karna saham di pasar modal untuk perusahaan A bisa naik dan turun ketika naik misal 50% dan kita menjual nya jadi kita bisa untung di 150rb tetapi, ketika harga saham di pasar modal untuk perusahaan A turun dan kita tidak menjual saham kita. Dan di sini kita tidak rugi karna selama kita tidak menjual saham kita,total saham yg kita punya itu tetap. Karna seperti kita memiliki sebagian kecil dari prusahaan trsebut.. bagaimana kalau menurut ustadz? (+62 812-1212-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim

– Hukum asal muamalah itu sah dan boleh, sampai ada dalil yang menyatakan haram, atau adanya unsur yang menunjukkan haram, seperti riba, gharar, ghisy (menipu), maysir (judi)

– Jika trading, bebas dari hal-hal haram di atas maka dia kembaki ke hukum asal, bahwa bahwa itu boleh.

– Trading jika yang dimaksud adalah jual beli mata uang maka:

* Mesti kontan
* Beda jenis mata uang (rupiah dengan dollar, misalnya. Kalau rupiah beli dengan rupiah maka tidak boleh)

Ada pun jual beli saham, kalo tujuannya memang investasi dengan membeli saham, dengan jangka panjang, tidak apa-apa selama itu perusahaan halal, jasa dan barang halal.

Tapi, jika maksudnya untuk untung-untungan, beli saham saat harga turun, lalu dia amati pergerakan harga saham, begitu naik maka dia jual lagi agar dapat untung. Maka, ini judi, tidak boleh.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 3. Mewujudkan Masyarakat Islami

وإرشاد المجتمع , بنشر دعوة الخير فيه , ومحاربة الرزائل و المنكرات , و تشجيع الفضائل , والأمر بالمعروف , والمبادرة إلى فعل الخير , وكسب الرأي العام إلى جانب الفكرة الإسلامية , وصبغ مظاهر الحياة العامة بها دائما , وذلك واجب كل أخ على حدته , و واجب الجماعة كهيئة عاملة

“Membimbing masyarakat dengan menebar cahaya dakwah di tengah mereka, memerangi keburukan dan kemungkaran, mengobarkan semangat pada segala kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf, berlomba dalam kebaikan, merangkul hati umat agar berpihak pada risalah Islam, dan mewarnai wajah kehidupan dengan rona Islam sepanjang waktu. Inilah tugas suci setiap insan muslim secara pribadi, dan amanah mulia bagi jamaah sebagai tubuh yang bergerak dan bekerja.”

Penjelasan:

Pada tahapan ini spektrum dakwah tidak hanya mengurus individu dan keluarganya. Tapi meluas pada kumpulan mereka, yaitu membina masyarakat untuk membumikan nilai-nilai Islam. Agar kebaikan Islam yang kaffah dan Rahmatan Lil ‘Alamin dirasakan lebih luas tidak terbatas hanya orang-orang tertentu saja.

Di antaranya adalah semaraknya dakwah Islam dengan makna mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala. Bukan semata-mata ceramah, tapi semua aspek kehidupan di masyarakat memiliki kontribusi untuk dakwah; baik harta, waktu, lisan, tulisan, jiwa dan raga. Agar tauhid benar-benar tegak dan sunnah benar-benar hidup.

Begitu pula amar ma’ruf nahi munkar, diposisikan begitu berwibawa dan terhormat. Bukan pelengkap tapi memang pondasi kuat bagi masyarakat yang Islami. Pelakunya dihargai, keberadaannya dinanti. Jika masyarakat tidak ada amar ma’ruf nahi munkar, maka alamat menuju ummah ghaibah (umat yang lenyap).

Begitu pula adab dan akhlak Islam, telah mewarnai sendi kehidupan mereka dari hendak tidur sampai bangunnya, dari usuran belakang rumah sampai depannya, urusan kantor sampai kebunnya, urusan anak-anak sampai orang dewasanya; baik laki-laki maupun perempuan, dari masjid sampai ke pasar, sekolah-sekolah dan tempat perkumpulan manusia. Islam mewarnai mereka.

Semua ini merupakan tugas para pejuang Islam, baik sebagai individu, atau yang tergabung pada institusi, jamaah Islamiyah, ormas, dan sebagainya.

Jika ini dapat terwujud maka layak bagi masyarakat tersebut mendapatkan pujian Allah Ta’ala:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 110)

Umar bin Khattab Radhiayallahu ‘Anhu menjelaskan:

مَنْ سَرَّه أَنْ يَكُونَ مِنْ تِلْكَ الْأُمَّةِ فَلْيؤدّ شَرْط اللَّهِ فِيهَا

Siapa yang suka dirinya menjadi seperti umat dalam ayat tersebut maka penuhilah syarat yang Allah tentukan dalam ayat itu. (Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, Tafsir Ath Thabari, 7/102)

Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top