Hadits Larangan Memasukkan Anak ke Pesantren?

◼◽◼◽◼◽◼◽

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, ada hadits seperti berikut:

“Barangsiapa yang memisahkan atara orang tua dan anaknya, niscaya pada hari kiamat Allah akan memisahkannya antara ia dan kekasihnya.” (HR Tirmidzi)

Apa ini dalil nya shahih sebagai larangan memasukkan anak ke pondok pesantren?

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran ust


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Haditsnya diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ad Darimi, sanadnya hasan shahih.

Hadits itu tentang larangan memisahkan anak dari ibunya dalam konteks jual beli budak di masa itu. Dipisahkan untuk memutuskan hubungan silaturahim di antara mereka.

Jadi, Sama sekali tidak tepat dan ngawur jika dijadikan dalil untuk melarang memasukan anak ke pondok di saat kecil. Sebab, anak yang masuk ke pesantren sejak kecil tentu atas izin bahkan kehendak ibunya juga, bukan bermakna memutuskan silaturahim, sebab anak-anak tersebut ada waktu ketemu saat liburan, atau kunjungan ortu sebulan sekali.

Kaum salaf sejak kecil mereka sudah dipondokkan oleh orang tua mereka, dititip ke para ulama-ulama di masanya. Imam Asy Syafi’i sejak kecil sudah dipondokkan oleh ibunya, dll.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

◼◽◼◽◼◽◼◽

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz
Bagaimana penjelasan tentang kewajiban sholat jum’at saat idul adha jatuh di hari Jum’at?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Itu masalah yang diperdebatkan ulama..

Jika hari raya bertepatan di hari Jumat, maka siapa yang sudah ikut shalat id maka tidak wajib shalat jumat tapi wajib shalat zuhur. Itu pendapat sebagian ulama (seperti mazhab Hambali, Al Qaradhawi, majelis tarjih Muhammadiyah, dll) berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: “Pada hari ini telah tergabung kepada kalian dua hari raya, barang siapa yang hendak (melaksanakan salat Id), maka hal itu telah mencukupi salat Jumatnya, hanya saja kami tetap melaksanakan salat Jumat.” (HR. Abu Daud no. 1073)

Ada pun Mazhab Syafi’i dan Maliki mengatakan tetap wajib shalat jumat, bagi mereka perintah shalat Jumat di Al Quran itu umum dan tanpa ada pengecualian, di tambah juga Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan walau di hari raya.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Memahami Istilah/Ucapan di Dunia Tasawuf

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz izin tanya,sy pernah mendengar ucapan seorang ustadz dari tasawuf,katanya klw kita sholat bukan kita yg sholat,tapi Allah lah yg sholat,apakh benar pemahaman ini ustadz… (+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang paling tahu makna ucapan tersebut tentu pengucapnya, arah dan maksudnya ke mana. Apalagi dalam dunia tasawwuf, seringkali mereka mengucapkan kalimat-kalimat yang bermakna ganda.

Namun demikian, jika sebuah kalimat sudah muncul di publik tentu publik akan memberikan respon sesuai apa yang dipahaminya. Maka, ucapan tersebut bisa saja direspon atau dikomentari sebagai berikut:

– Jika maksudnya Allah Ta’ala-lah yang membuat seseorang mampu mengerjakan shalat, memiliki kehendak untuk shalat, kalau bukan karena izin-Nya tentu tidak ada yang mampu melaksanakannya.

Maka, jika ini maksudnya maka kalimat tersebut benar, sejalan dengan firman Allah Ta’ala:

فَلَمۡ تَقۡتُلُوهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ قَتَلَهُمۡۚ وَمَا رَمَيۡتَ إِذۡ رَمَيۡتَ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ وَلِيُبۡلِيَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡهُ بَلَآءً حَسَنًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

Maka (sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, melainkan Allah yang membunuh mereka, dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Anfal: 17)

Ayat lain:

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ

padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat. (QS. Ash-Shaffat: 96)

– Tapi, jika maksud perkataan tersebut adalah Allah Ta’ala menjelma dalam diri orang yang shalat, atau menyatu secara zat (wihdatul wujud) ke dalam diri orang itu. Maka, ini pemahaman yang telah dinyatakan zindiq dan kafir oleh para ulama seperti Imam An Nawawi, Imam Ibnu Katsir, Imam As Subki, Al Qadhi ‘Iyadh, dll.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Mengambil Kembali Uang Pendaftaran Haji Karena Kebutuhan

 PERTANYAAN:

Ustadz,
Mohon penjelasannya atas rencana yang hendak kami lakukan :
1. 3 tahun lalu saya mendaftarkan istri saya untuk berangkat haji dengan setoran uang 25jt. Sebelumnya, saya sudah Haji ketika jadi TKI.
2. Saat ini saya membutuhkan uang untuk membayar UKT 3 anak saya yang sedang kuliah dan biaya lainnya seperti kos dll.
3. Disamping itu juga untuk bayar biaya 2 anak yang di pondok.
4. Saya usaha wiraswasta, saat ini pekerjaan sedang off, belum ada penghasilan yang bisa diharapkan untuk membiayainya.
5. Saya berencana mengambil uang daftar Haji tersebut, membatalkan pendaftaran Haji.
6. Mohon penjelasannya, apakah boleh saya melakukan hal ini…?
7. Kemungkinan, untuk nafkah 2 pekan kedepan akan memakai uang tersebut.


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim..

Rabbuna yusahhil ‘alaikum wa ahlikum

Sebisa mungkin jangan batalkan rencana untuk menunaikan haji, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan (nilai) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)

Bisa dengan menjual aset jika ada, atau pinjaman lunak dan tidak berbunga, atau pindahkan tempat pendidikan anak ke tempat yang lebih terjangkau.

Tapi, jika hal tersebut tidak bisa diraih, buntu, atau belum ketemu jalannya sementara waktunya pendek, dan dapat membuat kondisi ekonomi dan pendidikan keluarga terbengkalai.. maka itu tanda kita belum istitha’ah (mampu) secara finansial, walau sudah pernah daftar dengan sekian persen ongkos haji di masa-masa lapang.

Jika kondisinya seperti itu, dan tidak ada alternatif harta lainnya, silahkan ditarik kembali untuk kembali menormalkan kehidupan keluarga. Sebab, kewajiban haji adalah kewajiban bagi yang mampu, termasuk makna mampu adalah tidak meninggalkan masalah ekonomi yang berat di keluarga.

Imam Asy Syafi’i berkata -tentang orang yang hanya bisa pergi haji dengan hutang:

ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل

“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Al Umm, 2/127)

Maka, untuk kasus yang ditanyakan, jika kondisinya memang berat maka tidak wajib baginya haji karena belum masuk kategori istitha’ah (mampu).

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top