Benarkah Politik Itu Bagian dari Aqidah?

Pertanyaan

Assalamualaikum Ustad..
Izin nanya..
Apakah bisa di bilang politik bagian dari lingkup aqidah?


Jawaban Atas Politik dan Aqidah

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masalah politik dan kepemimpinan itu menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah bukan masalah AQIDAH, tapi masalah FIQIH. Yg mengkategorikan KEPEMIMPINAN ADALAH MASALAH AQIDAH, adalah golongan Syiah Imamiyah.. Bahkan masalah Imamah (Al Wilayah) termasuk rukun Islamnya Syiah, yaitu rukun yang ke 5.

Seharusnya lebih pasnya bagi kita adalah: “Pilihlah pemimpin yang seaqidah” Ini baru benar..

Imam Asy Syahrustani Rahimahullah mengatakan:

إعلم أن الإمامة ليست من أصول الإعتقاد بحيث يفضي النظر فيها إلي قطع و يقين بالتعين و الخطر على من يخطي فيها يزيد على الخطر على من يجهل أصلها والتعسف الصادر عن الأهواء المضلة مانع من الإنصاف فيها

Ketahuilah, masalah kepemimpinan itu bukanlah kategori aqidah yang pokok, yang dengan mengkajinya memunculkan ilmu yang pasti dan meyakinkan. Justru bahaya yang muncul ketika salah dalam membahasnya lebih parah dibanding orang yang tidak tahu sama sekali masalah ini. Kengawuran yang lahir karena hawa nafsu yang menyesatkan dapat menghalangi dari sikap objektif dalam mengkajinya.

(Nihayatul Iqdam fil ‘Ilmi Kalam, Hal. 168)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

النظر في الإمامة أيضا ليس من المهمات وليس أيضا من فن المعقولات فيها من الفقهيات ثم إنها مثار للتعصبات والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض بل وإن أصاب فكيف إذا أخطأ؟

Kajian tentang kepemimpinan bukanlah termasuk aqidah, dan bukan pula tema ma’qulat (domain akal). Tepatnya ia adalah masuk pembahasan FIQIH. Kemudian, masalah ini dapat menimbulkan fanatisme. Orang yang menjauh dari membahasnya lebih selamat dari orang yang membahasnya walau pembahasannya benar. Maka, apalagi jika dia salah?

(Imam Al Ghazali, Al Iqtishad fil I’tiqad, Hal. 127)

Baca juga: Pemimpin Terpilih Gambaran dari Orang yang Memilihnya?

Namun, demikian kepemimpinan adalah hal penting dalam kehidupan masyarakat. Khususnya sebagai pelindung mereka dari kemungkaran.

Khalifah ‘Utsman Radhiallahu ‘Anhu berkata:

إنَّ اللَّهَ لَيَزَعُ بِالسُّلْطَانِ مَا لَا يَزَعُ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya, Allah akan benar-benar menghilangkan kemungkaran melalui tangan penguasa, di mana kemungkaran itu tidak bisa dihilangkan oleh Al Quran.

(Imam Ibnu Taimiyah, Al Hisbah, Hal. 326)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, beliau berkata:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها . فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض ، ولا بد لهم عند الاجتماع من رأس حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم : « إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمّروا أحدهم » . رواه أبو داود ، من حديث أبي سعيد ، وأبي هريرة

“Wajib diketahui, bahwa kekuasaan kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya (agama dan kekuasaan), di mana satu sama lain saling menguatkan. Dalam perkumpulan seperti inilah diwajibkan adanya kepemimpinan, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Jika tiga orang keluar bepergian maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” Diriwayatkan Abu Daud dari Abu Said dan Abu Hurairah.

(Imam Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyyah, Hal. 169)

Demikian. Wallahu a’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memakan Daging Biawak

Apa hukum memakan daging biawak? Apakah biawak itu sama dengan Dhabb (Kadal Gurun)? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!


Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, ustadz ijin bertanya, apa hukumnya makan daging biawak? Syukron ustadz


Jawaban Untuk Hukum Biawak

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Biawak dalam arti hewan carnivora pemakan bangkai, ayam, tikus, yang biasa ada rawa, sungai, dengan ciri tubuh seperti komodo dengan ekor yang panjang dan lancip, maka ini dalam bahasa arab adalah ورل (WAROL). Ini haram menurut mayoritas ulama kecuali Imam Said bin al Musayyab.

Baca juga: Hukum Memakan Buaya

Ada pun DHOBB yang tertulis dalam hadits, adalah kadal gurun yang berwarna krem, makannya rumput dan semut, ekornya pendek. Inilah yang halal. Banyak yang terkecoh bahwa DHABB yang dimaksud adalah WAROL padahal bukan.

Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘Anhu bercerita:

أتي النبي – صلى الله عليه وسلم – بضب مشوي، فأهوى إليه ليأكل، فقيل له: إنه ضب، فأمسك يده، فقال خالد: أحرام هو؟ قال: ” لا، ولكن لا يكون بأرض قومي فأجدني أعافه ” فأكل خالد، ورسول الله – صلى الله عليه وسلم – ينظر”

Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seekor dhabb yang sudah dipanggang dan dihidangkan kepadanya agar memakannya. Lalu dikatakan kepadanya: “Ini dhabb.” Lalu Beliau menahan kedua tangannya.

Kemudian Khalid bertanya: “Apakah ini haram?

Beliau bersabda: “TIDAK, Tetapi ini bukan makanan di daerah kaum saya dan saya jadi jijik terhadapnya.”

Lalu Khalid memakannya dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memandangnya.
(HR. Bukhari)

Baca juga: Hukum Memakan Monyet

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

وأما الضبّ، فالأصل فيه الحل دون كراهية، عند جمهور العلماء من أهل المذاهب الأربعة وغيرهم

Ada pun dhab hukum asalnya adalah halal tanpa dimakruhkan menurut mayoritas ulama dari 4 madzab dan selain mereka.

(Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, no. 16083)

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan


Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging biawak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Amin.

Hukum Membayar Zakat dan Silaturahim Online

Hukum membayar zakat online itu sah. Sedangkan silaturahim online juga tidak ada masalah. Simak penjelasannya pada tanya jawab berikut!


 PERTANYAAN:

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh

usradz, bagaimana hukum membayar zakat dan silaturahim/ziarah secara online? Karena yang saya tahu, membayar zakat, khususnya zakat fitrah perlu ijab kabul, dan silaturahim diperlukan tatap muka serta bersalaman secara langsung.

Namun dikondisi seperti sekarang ini sepertinya kedua hal tersebut dihimbau untuk tidak dilakukan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hukum Membayar Zakat Online

Zakat jika bayarnya langsung ke mustahiq, dimakruhkan menyebut INI ZAKAT, menurut mayoritas ulama.

Apa artinya? Pasti ijab qabul terjadi tanpa dilafazkan, sebab kalo ada lafaz ijab qabul pasti akan ketahuan kalau itu zakat. Paham ya?

Dari sinilah bahwa zakat itu sama seperti hadiah, atau sedekah lainnya, yaitu ijab qabul itu sunnah. Karena itu interaksi monolog. Beda dengan jual beli, dua belah pihak yang timbal balik.

Sehingga membayar zakat lewat transfer (online) itu sah.

Imam as Suyuthi mengatakan:

فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا، بل يكفي البعث من المهدي والقبض من المهدى إليه، ومنه الصدقة قال الرافعي: وهي كالهدية، بلا فرق

Maka, yang shahih tidak disyaratkan ijab qabul secara lafaz, tapi cukup dengan si pemberi mengirim dan diterima oleh yang menerimanya. Ar Rafi’i berkata: “Ini sama seperti memberikan hadiah, tidak ada bedanya”.

(Imam as Suyuthi, al Asy ah wa an Nazhair, 1/467)

Mendoakan pun sunnah. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ومذهبنا المشهور ومذهب العلماء كافة أن الدعاء لدافع الزكاة سنة مستحبة ليس بواجب

Madzhab kami yang masyhur, dan madzhab para ulama semuanya, bahwa doa bagi yang bayar zakat adalah Sunnah, bukan wajib.

(Syarh Shahih Muslim, 7/185)

Baca juga: Hukum Bayar Zakat ke Daerah Lain

Hukum Silaturahim Online

Ada pun silaturahim, itu bukanlah bermakna kunjungan. Kunjungan itu ziarah. Silaturahim itu adalah menyambung hubungan yang terputus yaitu kepada kerabat dekat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ الوَاصِلُ بِالمُكَافِىء ، وَلكِنَّ الوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Bukanlah bermakna “silaturrahim” bagi orang yang membalas kunjungan, tetapi silaturrahim itu adalah jika ada orang yang terputus tali silaturrahimnya maka dialah orang yang menghubungkannya.

(HR. Bukhari No. 5991)

Bersilaturrahim (menyambung hubungan), banyak sarananya: bisa dengan kunjungan, kirim salam, saling memberikan hadiah, telpon, WA, video call..

Sayangnya di Indonesia istilah silaturahim menyempit hanya kunjungan. Seolah di luar itu bukan silaturahim.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Semua Anggota Sujud Tidak Boleh Terhalang?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz, apakah semua anggota sujud itu tidak boleh terhalang sesuatu? Misalnya kedua telapak tangan, saat sujud terhalang mukena atau tidak langsung nempel ke tempat sujud, apakah sah ustadz?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Ada 7 anggota tubuh yang mesti memyentuh tanah (walau tanah itu sudah dilapisi tegel, keramik, dan karpet, sajadah, tidak masalah)..

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” (HR. Bukhari no. 812)

Baca juga: [Tata Cara Shalat] Sujud

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:

وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا

“Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (Fathul Bari, 3/204)

Anggota Sujud Terhalang

Ada pun bila anggota sujud terhalang oleh pakaian yang kita pakai sendiri, seperti:

– jidat terhalang peci
– tangan terhalang mukena atau sorban
– hidung terhalang masker

Para ulama berbeda pendapat antara yang mengatakan BATAL shalatnya seperti ulama Syafi’iyyah dan SAH tapi makruh dari ulama lainnya. Ada pun masker tidak makruh jika Ada hajat, dan sudah pernah dibahas.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top