Hukum Pemanfaatan Alkohol Untuk Keperluan Selain Khamr

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..ustadz afwan.bolehkah kita memakai deodoran seperti misal nya Rexona yg biasanya di ketiak..ketika mau bepergian atau mau sholat berjamaah di masjid?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama berbeda pendapat tentang pemanfaatan alkohol untuk keperluan selain khamr. Seperti minyak rambut, minyak wangi, obat oles, disinfektan, dan sejenisnya.

1. Tidak boleh karena najis

Mereka menganggap alkohol sama dengan khamr, dan khamr menurut mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) adalah najis secara HISSI (materi, zat). Sebagaimana ayat:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah RIJSUN(KOTOR) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Sebagian ahli tafsir mengatakan arti rijsun adalah NAJIS, seperti yang dikatakan tafsir Al Mawardi, dan An Naisaburi.

2. Boleh dan bukan najis

Bagi mereka, kata RIJSUN pada ayat di atas bermakna RIJZUN (yaitu azab), seperti yang dikatakan Ibnu Abbas. Oleh karena itu, kelompok ini mengatakan najisnya khamr adalah MA’NAWI (secara sifat perbuatannya; yaitu mabuk), bukan zat atau materinya. Di tambah lagi, saat surat di atas turun di Madinah para sahabat langsung menumpahkan drum-drum khamr mereka sampai diceritakan Madinah banjir khamr. Kisah ini shahih dalam Shahih Ibnu Hibban. Kisah ini menunjukkan khamr suci secara zat, sebab jika najis tidak mungkin mereka sembarang membuang khamr sampai membanjiri kota mereka.

Inilah pendapat Imam Rabi’ah (gurunya Imam Malik), Imam Daud Azh Zhahiri, Imam Shiddiq Hasan Khan, Imam Ash Shan’ani, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Bukhait Al Muthi’i, Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Utsaimin, dll.

Dalam Darul Ifta Al Mishriyyah ketika ditanya pemakaian alkohol untuk campuran minyak wangi, obat oles, hand sanitizer, dll:

استعمال الكحول في الأغراض المذكورة جائزٌ شرعًا فيما عدا شربه بدلًا من الخمور فإنه حرامٌ شرعًا

Pemakaian alkohol untuk tujuan yang disebutkan adalah hal yang dibolehkan secara syariat kecuali jika untuk diminum sebagai pengganti khamer maka itu diharamkan menurut syariat.

Jadi, haramnya itu jika untuk diminum atau campuran pada makanan dan minuman. Sedangkan utk pemakaian oles dibolehkan. (Fatwa no. 3113)

Solusinya, selama masih banyak tersedia minyak rambut dan parfum, yang non alkohol maka pakailah yang non alkohol agar tidak memunculkan kontroversi dan keraguan.

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Muslim yang Diam dengan Kondisi Palestina

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, Afwan jiddan ganggu .

Ust, apa fiqih Islamnya atau fatwa ulama perihal umat Islam yg tidak peduli atau Diam dgn kondisi saudara2 nya di GAZA yg tengah di bantai demikian??

Bahkan ada yg tetap mengkonsumsi produk-produk afiliasi ke Israel , ini gimana ya ust ??

Mohon pencerahannya

Jazakallah khaiiran ust (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:

– Diam karena kelemahan, tidak mampu, tapi dia masih bisa berdoa untuk kemerdekaan Palestina dan kehancuran zionis. Maka, ini tidak apa-apa bahkan bagus dia sudah mau peduli. Dia pun sudah berupaya memboikot sejauh yang dia mampu. Ini tidak dikatakan diam.

– Diam karena benar-benar tidak peduli, padahal dia tahu, dia pun tetap sengaja tanpa ada keinginan memboikot semua produk yang berafiliasi kepada zionis, maka ini perilaku yang diharamkan. Sebenarnya tanpa pakai dalil pun kita sudah paham, bahwa orang teraniaya harus dibela, siapa pun korban penindasan itu. Baik korbannya muslim atau non muslim. Apalagi jika ditindas selama lebih dari 70 tahun seperti Palestina; diusir dari negerinya, dibunuh, dipenjara, dan dijarah rumah dan tanahnya. Maka, membela Palestina adalah kewajiban baik secara syar’i, akal, dan kemanusiaan. Bukan justru bekerjasama dengan pihak yang menindas dengan sengaja tanpa seleksi membeli produk mereka.

Rasulullah ﷺ bersabda:

من أذل عنده مؤمن وهو يقدر أن ينصره أذله الله عز وجل على رؤوس الخلائق يوم القيامة

“Barang siapa yang dihadapannya ada seorang mu’min direndahkan, padahal dia mampu membelanya, maka Allah akan rendahkan dia dihadapan para makhluk pada hari kiamat nanti.”

(HR. Ahmad No. 15985, Imam As Suyuthi menyatakan: hasan. Lihat Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 8375)

– Muslim yang bukan hanya diam, tapi nyinyir kepada umat Islam yang peduli terhadap Palestina. Justru dia menjelek-jelekkannya maka ini otak zionis berkulit muslim. Hilang ukhuwah Islamiyah, hilang ghirah Islamiyah..

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Sifat Islam: Mudah

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz.. Mohon penjelasan hadits ini..

Dari Abu Qatadah dari seorang Badui, yang mendengar dari Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik perkara agama kalian adalah yang paling mudah urusannya, sungguh sebaik-baik perkara dien kalian adalah yang paling mudah urusannya.”

(HR. Ahmad: 15371. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan : hasan) (+62 812-7399-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits ini menerangkan salah satu sifat dasar Islam yaitu al yusr (mudah). Hal ini sebagaimana firmanNya:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

-Surat Al-Baqarah, Ayat 185

Juga Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih mudah, selama tidak berdosa, jika ternyata mengandung dosa maka dia adalah orang yang paling jauh darinya.” (HR. Al Bukhari 3560, 6126, 6786, Muslim No. 2327)

Oleh karena itu dalam ibadah ada hukum RUKHSHAH, ada pula hukum DHARURAT, yang membuat hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan normal menjadi boleh jika keadaan sulit, sempit, tidak normal..

Yang membuat SULIT dan BERAT Islam adalah sebagian orang Islam sendiri yang mempersulit diri sendiri dan orang lain.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Rajin Puasa Agar Cucu Sukses Dunia

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb. Afwan ustadz, mhn izin bertanya..
Bagaimana hukumnya berpuasa setiap hari untuk nirakati anak cucu agar sukses hidupnya? (+62 852-2960-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Islam melarang ibadah akhirat dengan tujuan dan target duniawi. Walau ibadah itu memiliki pengaruh terhadap dunia, namun fokus dan tujuan utama adalah akhirat itu sendiri seperti ridha Allah Ta’ala.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمْ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ

Siapa yang beramal amal akhirat dgn tujuan dunia, maka di akhirat dia tidak mendapat bagian apa-apa. (HR. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 7862, katanya: sanadnya shahih. Imam Al Haitsami mengatakan: diriwayatkan oleh Ahmad dan anaknya dari berbagai jalur dan perawi dari Ahmad adalah shahih, Majma’ Az Zawaid 10/220. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Solusinya, tetap ibadah puasa karena Allah Ta’ala. Lalu doakan cucu setiap hari bahkan setiap habis shalat agar sukses dunia akhirat. Sebab, berdoa untuk kepentingan dunia dan akhirat dibolehkan tanpa ada perbedaan pendapat.

Bisa juga berdoa bertawasul dgn puasanya krn itu masuk tawasul dgn amal shaleh yg diperbolehkan yg juga disepakati kebolehannya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top