Tidak Shalat Karena Tidur

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalaamu’alaikum wr wb
Afwan ustadz orang tua sakit sdh 2 hari ini tidur terus, di bangunin susah, kalo bangun pun 1 – 2 menit tidur lagi. Bagaimana cara nuntun sholat nya.? , terus kalo subuh bangun jam 09 , apakah tetap di tuntun sholat subuh nya jam pas bangun atau bagai mana? Syukron ustadz (+62 812-9323-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Org tidur tdk ada kewajiban syariat sampai dia bangun, tidak berdosa jika meninggalkan shalat krn kondisi itu. Dalilnya:

عَنْ عَلِيٍّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh).”

(HR. At Tirmidzi no. 1423, katanya: hasan)

Maksud pena diangkat adalah bahasa simbolis dari tidak dibebani syariat (taklif). (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/570). Ada yg mengatakan: tidak ditulis sebagai dosa. (Hasyiyah As Sindi ‘alan Nasa’i, 6/156)

Lalu, kapan shalatnya? Yaitu ketika kesadarannya pulih, maka hendaknya dia shalat yaitu dgn qadha.

Dalilnya, dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda:

“Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau TERTIDUR maka shalatlah ketika kalian mengingatnya (sadar).”

(HR. At Tirmidzi No. 177, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang LUPA atau TERTIDUR.

(Bidayatul Mujtahid, 1/182, Fiqhus Sunnah, 1/274)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Meninggal Tidak Dikubur Apakah Tetap Ditanya Malaikat?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz.. Ada pertanyaan

Ketika seseorang meninggal tidak dengan cara dikubur (dibakar, tenggelam, dll) .. Apakah tetap melewati kejadian² di alam kubur? Mis: didatangi oleh Malaikat Munkar & Nakir, dll

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kita pahami dulu hakikat “kubur”, yg didefinisikan para ulama:

هو كل ما يحوي جثة الميت بعد موته، سواء كان في البر، أم في البحر، أم في بطون السباع.

Yaitu segala sesuatu yang terdapat padanya tubuh mayit setelah kematiannya, baik di darat, di laut, maupun di dalam perut binatang buas. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 376906)

Jadi, setelah manusia wafat, dia akan melewati fase al Hayatu al Barzakhiyah (kehidupan alam barzakh) baik matinya dikubur, tenggelam, dibakar sampai jadi abu .. kehidupan alam barzakh adalah ketetapan takdir yang dilewati oleh seluruh manusia bagaimana pun cara mati dan dikuburnya. Sehingga apa yang tertera dalam hadits-hadits shahih tentang pertanyaan munkar nakir, nikmat dan siksa kubur, semuanya tetap terjadi berdasarkan keumuman dalil yang menegaskannya.

Imam Ibnul Qayyim berkata:

ومما ينبغي أن يعلم أن عذاب القبر هو عذاب البرزخ، فكل من مات وهو مستحق للعذاب، ناله نصيبه منه، قبر أو لم يقبر، فلو أكلته السباع، أو أحرق حتى صار رمادا ونسف في الهواء، أو صلب، أو غرق في البحر، وصل إلى روحه وبدنه من العذاب ما يصل إلى القبور

Perlu diketahui, bahwa siksa kubur itu adalah siksa di alam barzakh. Setiap orang yang mati yang dia layak mendapat siksa, maka akan mendapat bagiannya, baik dia dikuburkan maupun tidak, demikian pula jika dimakan binatang buas, atau dibakar sampai ia menjadi abu dan terlempar ke udara, atau disalib, atau ditenggelamkan di laut. Siksa itu sampai kepada ruh dan badannya sebagaimana yang sampai di qubur. (Ar Ruh, hal. 169)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Sedang Junub Lalu Haid, Bagaimana Mandinya?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Afwan ustad…
Bagaimana hukumnya jika istri melayani suaminya malam hari dan ketika subuh ingin mandi junub ternyata dia sedang datang bulan. Apakah tetap mandi junub atau sekalian tunggu stlah haid ??

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Cukup baginya sekali mandi saja setelah suci dari haidnya, walau tidak terlarang baginya mandi saat junub, lalu mandi lagi setelah haid usai.

Imam asy Syafi’i menjelaskan:

إذا أصابت المرأة جنابة، ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة، لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض؛ لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل، وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد

Jika seorang wanita mengalami junub, kemudian dia haid sebelum mandi junub, maka dia tidak wajib mandi junub saat dia sedang haid. Karena dia hanya bersuci dengan mandi, tetapi dia tidak bersuci dengan mandi ketika dia sedang haid, maka jika haidnya berhenti, cukuplah satu kali mandi. (Al Umm, jilid. 1, hal. 61)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Jenazah Masih Mengeluarkan Darah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Saya mau bertnya, kmrn adik sy meninggal dunia dikarenakan kasus pengeroyokan, dan saya kmrn habis menguburkan adik saya tpi pada saat dikuburkan dan ingin menempelkan muka adik sy ke tanah ada darah yg kluar dri hidung/mulut. Kira2 itu sah atw tdk ya, atw hukumnya harus bagaimana
Terimakasih atas perhatiannya pak (Slamet Reski-Jakarta)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika jenazah setelah di mandikan atau dikafankan mengeluarkan darah yg sedikit, maka itu dimaafkan. Tidak perlu mengulang mandi dan kafannya. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ulama.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلم بين أهل العلم في هذا خلافا، والوجه في ذلك، أن إعادة الغسل فيها مشقة شديدة، لأنه يحتاج إلى إخراجه وإعادة غسله وغسل أكفانه وتجفيفها أو إبدالها، ثم لا يؤمن مثل هذا في المرة الثانية والثالثة، فسقط ذلك، ولا يحتاج أيضا إلى إعادة وضوئه ولا غسل موضع النجاسة دفعا لهذه المشقة ويحمل بحاله

Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Alasannya adalah mengulang mandi itu mendatangkan kesulitan yang sangat berat. Sebab, perlu dikeluarkan (dari kuburnya), memandikannya lagi, mencuci kafannya, atau menukar kafannya, lalu hal ini tidak menutup kemungkinan kejadian lagi yang kedua ketiga, dan gugur lagi. Maka tidak perlu mengulangi wudhu dan mandi, dan tidak perlu juga memandikan bagian najisnya dan hendaknya dibawa sesuai dengan keadaannya. (Al Mughni, 3/389)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top