Tanya Jawab Tentang Sejarah Ali, Hasan bin Ali, Muawiyah, Yazid bin Muawiyah, dan Abdullah bin Zubair

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, ada beberapa pertanyaan:

1. Berdasarkan para ahli sejarah Ahlu Sunnah, apakah benar ada perjanjian antara Muawiyah r.a. dan Sayidinna Hasan bin Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa sayidina Hasan akan menjadi khalifah setelah Muawiyah?

2. Bagaimana pandangan para ulama Aswaja terkait Yazid bin Muawiyah, terutama terkait dengan tragedi Karbala 10 Muharram? Benarkah ada yang berpendapat bahwa Yazid ada gangguan jiwa sehingga tak dapat dianggap bersalah?

3. Kenapa sahabat Abdullaah bin Zubair bin Awwam r.a. tidak dianggap sebagai Khilafah oleh kebanyakan sejahrawan, walau beliau bertahun-tahun merupakan penguasa Mekkah sebagai pusat Islam?

JazakAllaahu ahsanul jazaa, ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

1. Ya, perjanjiannya bukan antara Ali dan Muawiyah tapi antara Al Hasan dan Muawiyah sendiri.

Sepeninggal Ali Radhiallahu ‘Anhu, Al Hasan menjadi khalifah dibai’at oleh penduduk Kufah dahulu lalu menyusul lainnya.

Namun Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu mendatangi Al Hasan untuk meminta kekhalifahan untuk dirinya karena dialah yang berhak atas jabatan itu. Al Hasan menyetujui, dia meletakkan jabatan agar pengikut Muawiyah dan Ali tidak terjadi pertumpahan darah. Namun Al Hasan memberikan syarat, jika Muawiyah wafat maka tampuk kekhalifahan kembali ke Al Hasan.

Namun Al Hasan wafat duluan, Beliau wafat diracun oleh Istrinya sendiri atas rayuan Yazid bin Muawiyah.

Ini semua dikisahkan dalam Tarikhul Khulafa, Imam As Suyuthi. Hal. 147. Cet. 1,th.2004. Maktabah Nizar Mushthafa Al Baaz

2. Pernah dibahas di sini: Menyikapi Yazid bin Muawiyah

3. Abdullah bin Zubeir bin ‘Awwam dihitung sebagai khalifah di sekitar Hijaz oleh pendukungnya dan penduduk Hijaz. Ada pun di luar itu, mayoritas dunia Islam di kuasai Bani Umayyah, dan Abdullah bin Zubeir dianggap oposisi.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

 

Sahihkah Kisah Umar Bin Khattab Dimarahi Istrinya?

 PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz Afwan izin bertanya ustadz,,,apakah riwayat tentang Sayidina Umar bin Khattab yg marahi oleh istri beliau itu shahih ustadz? (+62 852-7236-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kisah itu terlanjur terkenal, tapi tidak ada dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar baik Jami’, Sunan, Musnad, dll.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid mengatakan:

فهذه القصة لم نجد لها أصلا ، ولا وجدنا أحدا من أهل العلم بالحديث تكلم عليها بشيء

Kisah tersebut tidak kami temukan asalnya, dan tidak seorang pun para ulama hadits membicarakan tentang kisah tersebut sedikitpun.

(Al Islam Su’aal Wa Jawab no. 179442)

Kisah tersebut ada dalam kitab-kitab para ulama fiqih seperti Imam Al Bujairimi dalam Hasyiyahnya, Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Az Zawajir, dan Imam Abu Laits as Samarqandi dalam Tanbihul Ghafilin.

Namun mereka menyebutkan kisah tersebut tanpa sanad sama sekali, dan menggunakan bentuk kata tamridh yang menunjukkan kisah tersebut tidak kuat.

Bentuk kata Tamridh, seperti hukiya ‘an (dihikayatkan dari..), atau ruwiya ‘an (diriwayatkan dari..), atau dzukira ‘an (disebutkan dari..)… Kadang hukiya ‘anna (dihikayatkan bahwa..), atau ruwiya ‘anna (diriwayatkan bahwa..), atau dzukira anna (disebutkan bahwasanya..)..

Dalam ilmu hadits, shighat tamridh adalah bentuk penceritaan yang menunjukkan si penutur kisah tersebut sendiri tidak memastikan kebenaran kisah tsb.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid mengatakan:

ولم يذكر واحد منهم إسنادها ، بل صدروها كلهم بصيغة التمريض التي تفيد التضعيف عادة : ” ذُكر أن رجلا ” ، ” روى أن رجلا ” ، وهذا مما يدل على أن القصة لا تصح

Tidak satu pun dari mereka yang menyebut sanadnya, bahkan mereka menyebutnya dengan bentuk kata tamridh yang menunjukkan kelemahannya, seperti bentuk kata: “diceritakan seorang laki-laki”, “diriwayatkan bahwa seorang laki-laki”, ini menunjukkan bahwa kisah ini tidak shahih.

(Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Makan Sebelum Lapar Atau Setelah Lapar?

 PERTANYAAN

Assalaamualaikum

Yg benar yg mana yaa

Makan sebelum lapar

Makan ketika lapar

Apa ada haditsnya (+62 895-1636-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Makan saat lapar, dan jangan berlebihan, jangan sampai terlalu kekenyangan..

Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al A’raf: 31)

Ada pun ucapan “Kami adalah kaum yang makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang”, bukanlah hadits. Ini ucapan dokter dari Sudan di masa lampau, seperti yang dikatakan oleh pakar hadits Indonesia, KH. Ali Musthafa Ya’qub Rahimahullah.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis

▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum Ustadz, apakah ada dalil yang membolehkan muslim/muslimah yang sudah baligh mencium tangan guru berbeda jenis kelamin yang bukan mahram? Konteksnya di daerah mayoritas muslim. JazakAllaahu khair


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Pembahasan kitab-kitab fuqaha tidak ada pengecualian antara murid dan guru. Yang ada adalah pengecualian salaman kepada orang jompo. Ini pun tidak semua Mazhab..

Berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram ada 2 pendapat ulama.

1. Terlarang, ini pendapat mayoritas ulama, dengan alasan-alasan :

– Nabi tidak pernah dibai’at dengan menyentuh tangan wanita, berbeda saat dengan kaum laki-laki.

– Nabi menyebut tertusuk besi neraka lebih dia sukai dibanding bersentuhan dengan wanita. Hr. Ath Thabarani

2. Boleh tapi bersyarat, yaitu tidak mengaja mencari kesempatan buat itu, tidak menikmatinya, namun sebaiknya tetap hindari. Ini pendapat Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh TM Hasbi Ash Shidiqiy, dan lainnya.

Alasan pihak yang membolehkan adalah hadits-hadits yang dijadikan dalil pihak mengharamkan justru tidak tegas. Tidak ada kata-kata: “Diharamkan .. Atau Nabi melarang ..” dan semisalnya, sebagaimana biasa terjadi pada aktifitas terlarang.

Semua menunjukkan “Nabi tidak melakukan” baik saat bai’at, atau sehari-hari.

Tidak melakukan tidak berarti bermakna haram, bisa jadi memang nabi tidak menyukainya dan tidak memandang perlu melakukannya.

Ada pun riwayat Ath Thabarani yang menunjukkan “lebih baik tertusuk besi dibanding bersentuhan dgn wanita” bukan menunjukkan makna hakiki .. Tapi menunjukkan begitu bencinya nabi dengan hal itu, atau makna bersentuhan di situ adalah hubungan suami istri ..

Sebab, dalam riwayat Imam Bukhari, nabi pernah dipegang tangannya oleh Jariyah (wanita usia ABG) dan dibawa keliling Madinah dan nabi pun tidak melepaskannya.

Nabi pun pernah saat muda dicarikan kutu oleh Ummu Haram, seorang wanita yang bukan siapa-siapanya. Ini alasan-alasan pihak yang membolehkan.

Ada pun pendapat ulama madzhab, kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan haramnya bersalaman dengan wanita bukan mahram, baik wanita tua dan muda.

Sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah, haram jika bersalaman dengan wanita muda, tapi tidak apa-apa dengan yang sudah tua dan aman dari fitnah/syahwat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/297)

Demikian. Wallahu a’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top