Mengantarkan Non Mahram yang Sudah Nenek-Nenek

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Afwan Ustadz ada titipan pertanyaan. Apakah boleh dan apa hukumnya mengantar wanita tua (janda yg sudah nenek2 berusia diatas 60th dan perkiraan sudah menopause) berprofesi sebagai tukang urut bayi setelah mengurut bayi anak si penanya dalam kondisi malam hari. Sebagai tambahan informasi di daerah tersebut masih ada akses ojol (gojek) dan Istri beliau mengatakan “kan bisa dipesankan gojek, soalnya tetap saja wanita dan yang ketiga setan”. Demikian Ustadz.

Jazakallah Khaira jazaa nggih Stadz (+62 856-8043-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada dasarnya tidak diperkenankan berduaan berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita bukan mahram, baik di ruangan, di kendaraan (ojek, atau lainnya sama saja), dan lainnya.

Haditsnya pun jelas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.”

(HR. Bukhari no. 5233)

Namun, jika kondisinya darurat, tidak ada pilihan, sementara si nenek memang harus keluar untuk pulang ke rumahnya, dan mahramnya pun tidak ada yang menjemputnya, maka silahkan diantarkan oleh laki-laki yang amanah dan bisa dipercaya. Ini merupakan memilih kerugian yang lebih ringan untuk menghindari kerugian yang lebih besar (Irtikab Akhafidh Dhararain).

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Tanya Jawab Soal Warisan

 PERTANYAAN:

Tanya pak ustad, apa yang dimaksud Fiqih waris.


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Fiqih Waris adalah fiqih tentang warisan dalam Islam, kadang disebut faraidh, kadang disebut mawarits.

Yang dibicarakan adalah:

– Kewajiban menggunakan hukum waris Islam
– Ganjaran bagi orang yang memakainya atau meninggalkannya
– Tata cara pembagiannya
– Siapa saja yang dimaksud ahli waris, ashobah, mahjub, dll dalam istilah waris

Wallahu A’lam


PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz

Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan


 JAWABAN

Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian

Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.

Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan

Kedua. Bagian anak ke 3 yang sdh wafat 2022, diwariskan kembali untuk saudara-saudara kandungnya yang ada. Dalam mazhab Syafi’i, saudara kandung laki-laki dapat 2x saudara kandung perempuan.

Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:

– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup

Wallahu A’lam


 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada yg nitip pertanyaan ustadz, mohon bantuannya.

sekiranya pembagian harta/hak waris jika istri (pencari nafkah) meninggal tanpa anak, gmn tata cara pembagian secra islam.

Orang tua almarhumah Tdak ada, yang ada hanya saudra perempuan almarhumah 4 org perempuan, dan suami yg ditinggal tanpa anak. Mhon pencerahannya.
Afwan wa jazakallahu khoir ustadz. (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Berarti yang dapat waris adalah.

Suami dapat 1/2
Saudara kandung dapat sisanya.. Bagi rata..

Wallahu A’lam


 

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz. Izin bertanya. Misalkan ada 8 sodara ( 4 laki, 4 perempuan ) satu orang kakak perempuan wafat ( belum nikah ) ada harta waris 1 M ( hasil jual rumah milik orang tua )

Pemilik harta adalah ayah (ibu meninggal terlebih dahulu). Yang masih ada 8 orang anaknya ( 4 laki 4 wanita ). Orangtuanya wafat terlebih dahulu, setelah 5 tahun kematian orang tua kakak wanita ( belum nikah ) wafat

Pertanyaannya : 1. Bagaimana pembagian warisan tsb ? Apakah kakak yg sudah wafat itu tetap dihitung atau teralihkan ke yang lain ? Mohon pencerahannya ustadz ? Jzkallah (+62 812-8424-xxxx)


 JAWABAN

Kalau begitu pembagiannya ada dua tahap:

Harta 1.000.000.000

Tahap 1, dibagikan dengan asumsi saat semua ahli waris masih ada

Maka, diwariskan semuanya ke 8 anak. Dengan besaran anak laki-laki duakali anak perempuan

Bagian tiap Anak Laki-laki masing-masing : 166.666.667

Bagian tiap Anak Perempuan: 83.333.333

Tahap 2, pembagian harta waris milik kakak wanita

Dalam Mazhab Syafi’i, jatah ke saudara .. Sebagaimana jatah orang tua ke anak yaitu dua banding satu

Karena belum nikah, hanya punya saudara maka (jika harta 83.333.333)

Buat saudara laki-laki masing-masing:

15.151.515

Buat perempuan masing-masing:

7.575.758

Wallahu A’lam


PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz, izin menyampaikan titip pertanyaan. Ada si A ( laki-laki ) punya 1 istri dan 2 orang anak ( perempuan dan laki-laki ) kemudian si A ini meninggal dunia, meninggalkan warisan berupa rumah kontrakan. Si A mempunyai 7 orang saudara kandung ( 6 orang laki-laki dan 1 perempuan ). Pihak keluarga A ini ( sodara kandung ) tiba-tiba menjual kontrakan yang dimiliki almarhum seharga 250 jta dan dibagi2 oleh mereka termasuk istri almarhum sebesar 40 jta. Bagaimana hukum waris dalam islam dalam kasus tersebut ? Apakah sah ? Mohon pencerahannya ustadz (+62 823-1076-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Itu tidak boleh, haram, makan harta secara batil. Sebab, saudara kandung TIDAK DAPAT WARIS jika ALMARHUM ADA ANAK LAKILAKI.. Saudara kandung dapat waris jika almarhum hanya ada anak perempuan atau tidak ada anak sama sekali.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah yang Dimaksud dengan Nafkah Iddah, Nafkah Madiah dan Nafkah Mut’ah?

 PERTANYAAN:

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah itu nafkah iddah. Nafkah madiah. Nafkah mut’ah’?…,


 JAWABAN

1. Nafkah Iddah:

Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri yang ditalak ketika selama masa ‘iddahnya, selama talaknya belum bain (belum talak tiga). Dalilnya:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُم مِّن وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (istri-istri yang ditalak) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai kemampuanmu.”
(QS. ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan istri yang ditalak (1 dan 2) masih bersama suaminya di rumah, otomatis masih mendapatkan nafkah di masa iddah. Di masa iddah, istri belum boleh dilamar dan nikah dengan yg lain.

Jika masa iddah selesai, dan mereka tidak rujuk, maka nafkah iddah berakhir, istri berhak nikah lagi dgn laki-laki yg lain.

2. Nafkah Madhiyah

Yaitu nafkah di masa lalu (Madhi) yang tidak diberikan suami. Suami yang tidak menafkahi istrinya maka itu jadi utang suami ke istrinya.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sbb:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hal. 160)

3. Nafkah Mut’ah

Yaitu hadiah dari suami ke istri yang dicerai oleh suaminya, sebagai penghibur hati dan bentuk kebaikan setelah perceraian. Istilah Nafkah Mut’ah tidak ada kaitan sama sekali dengan nikah mut’ah.

Dalilnya:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Dan bagi wanita-wanita yang ditalak, hendaklah diberikan mut‘ah dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
(QS. al-Baqarah: 241)

Nafkah Mut’ah ini disunnahkan / dianjurkan kuat, sebagian ulama (terutama Syafi‘iyyah dan Hanabilah) mengatakan wajib bagi yang mentalak tanpa alasan kuat.

Bentuknya bisa uang, pakaian, perhiasan, atau barang lainnya sesuai kemampuan suami.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bacaan Tasyahud Akhir yang Singkat

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ust,adakah bacaan tasyahud akhir yg singkat?


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bacaan tahiyat ada dua versi; versi tahiyat awal dan akhir.

Perbedaannya hanya pada keberadaan bacaan shalawat. Tahiyat awal tanpa shalawat, kecuali mazhab Syafi’i yang menyunnahkan shalawat di tahiyat awal.

Sedangkan tahiyat akhir disunnahkan adanya shalawat, kecuali mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali yang mewajibkan adanya shalawat.

Shalawat yang paling pendek, minimal: Allahumma shalli ‘ala Muhammad, seperti yang dikatakan Imam Nawawi.
.
Shalawat paling ideal adalah yang diajarkan Rasulullah ﷺ yaitu shalawat Ibrahimiyah.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top