PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb.
Izin bertanya ustadz
Kalau suatu instansi dimana ada organisasi pegawai muslimnya yg kemudian mengelola dana zakat maal dari penghasilan pegawai, kemudian sebagian dari zakat yg dikumpulkan itu ditasharufkan untuk membeli/mengadakan sekat/pembatas shaf laki2 dg perempuan di mushalla instansi itu, apakah hal ini benar?
Apakah kondisi ini termasuk kategori fii sabilillah dlm 8 asnaf zakat?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Menyalurkan zakat maal untuk kepentingan “imaratul masajid” (Kemakmuran masjid) adalah perkara yang diperdebatkan para ulama. Mayoritas mengatakan tidak boleh yaitu mazhab Maliki Syafi’i dan Hambali. Alasannya karena tidak termasuk dalam 8 asnaf penerima zakat.
Adapun mazhab Hanafi membolehkannya, karena itu masuk kategori asnaf “fisabilillah”. Hal ini diikuti oleh Sebagian ulama lain di berbagai mazhab walaupun tidak menjadi pendapat resmi mazhab mereka, misal dikalangan mazhab Syafi’i ada Al Qaffal dan Ar Rozi, yang mengatakan zakat boleh disalurkan di semua jenis kebaikan, itu masuk makna fisabilillah.
Kemudian Sidiq Hasan Khan, Jamaluddin Al Qasimi, Rasyid Ridha, Al Qardhawi, dll.
Imam Ar Razi menjelaskan:
واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل
Ketahuilah bahwa secara zahir lafaz firmanNya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang, karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena makna firmanNya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut)
Syaikh Yusuf al Qaradhawi Hafizhahullah berkata dalam salah satu fatwa di website resminya:
لقد فصلت الحديث في كتابي عن مصرف “في سبيل الله” وآراء المذاهب والعلماء في تفسيره وتحديد مدلوله، من المتقدمين والمتأخرين، ولا ريب أن منهم من حمل “سبيل الله” على معناه اللغوي العام، الذي يشمل كل طريق موصل إلى مرضاة الله؛ وعلى هذا يدخل في مضمونه كل عمل من أعمال القرب أو الخيرات
Saya telah jelaskan secara rinci hadits itu dalam buku saya tentang fisabilillah, serta bagaimana berbagai pendapat madzhab dan ulama dalam tafsirnya tentang batasan dan maknanya baik ulama terdahulu dan belakangan. Tidak ragu lagi, bahwa di antara mereka ada yang memaknai “sabilillah” itu dengan makna bahasanya yang lebih umum melingkupi semua jalan untuk mencapai ridha Allah. Oleh karena itu, kata ini mencakup di dalamnya seluruh aktivitas pendekatan diri kepada Allah dan berbagai kebaikan. (selesai)
Memakmurkan masjid itu ada dua jenis:
1. Imarah Hissiyah, yaitu pada pembangunan dan keperluan fisik. Seperti pembangunan, renovasi, perawatan, dan perlengkapan masjid. Apa yang ditanyakan di atas termasuk bagian ini.
2. Imarah Ma’nawiyah, yaitu kemakmuran non fisik. Seperti biaya untuk listrik, air, gaji marbot, gaji imam tetap, gaji pengajar, dan semisalnya.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan