PERTANYAAN:
Ustadz,
Mohon penjelasannya atas rencana yang hendak kami lakukan :
1. 3 tahun lalu saya mendaftarkan istri saya untuk berangkat haji dengan setoran uang 25jt. Sebelumnya, saya sudah Haji ketika jadi TKI.
2. Saat ini saya membutuhkan uang untuk membayar UKT 3 anak saya yang sedang kuliah dan biaya lainnya seperti kos dll.
3. Disamping itu juga untuk bayar biaya 2 anak yang di pondok.
4. Saya usaha wiraswasta, saat ini pekerjaan sedang off, belum ada penghasilan yang bisa diharapkan untuk membiayainya.
5. Saya berencana mengambil uang daftar Haji tersebut, membatalkan pendaftaran Haji.
6. Mohon penjelasannya, apakah boleh saya melakukan hal ini…?
7. Kemungkinan, untuk nafkah 2 pekan kedepan akan memakai uang tersebut.
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Rabbuna yusahhil ‘alaikum wa ahlikum
Sebisa mungkin jangan batalkan rencana untuk menunaikan haji, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan (nilai) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)
Bisa dengan menjual aset jika ada, atau pinjaman lunak dan tidak berbunga, atau pindahkan tempat pendidikan anak ke tempat yang lebih terjangkau.
Tapi, jika hal tersebut tidak bisa diraih, buntu, atau belum ketemu jalannya sementara waktunya pendek, dan dapat membuat kondisi ekonomi dan pendidikan keluarga terbengkalai.. maka itu tanda kita belum istitha’ah (mampu) secara finansial, walau sudah pernah daftar dengan sekian persen ongkos haji di masa-masa lapang.
Jika kondisinya seperti itu, dan tidak ada alternatif harta lainnya, silahkan ditarik kembali untuk kembali menormalkan kehidupan keluarga. Sebab, kewajiban haji adalah kewajiban bagi yang mampu, termasuk makna mampu adalah tidak meninggalkan masalah ekonomi yang berat di keluarga.
Imam Asy Syafi’i berkata -tentang orang yang hanya bisa pergi haji dengan hutang:
ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل
“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Al Umm, 2/127)
Maka, untuk kasus yang ditanyakan, jika kondisinya memang berat maka tidak wajib baginya haji karena belum masuk kategori istitha’ah (mampu).
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


