PERTANYAAN:
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Bismillah,
Ustadz Farid Nu’man yg di rahmati Allah taala,mau bertanya ?
Apa syah wakaf tanah (untuk masjid) sementara tanah tersebut blm lunas namun (masih dicicil)
Trmksh
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tidak masalah secara syar’i, yang penting itu sudah menjadi miliknya baik secara agama dan dokumen resmi. Ada pun pembayaran yang belum lunas tidak menghalangi hal itu.
Hal ini sama seperti seseorang yang beli motor masih kredit, lalu dia sudah pakai untuk kepentingan halal apa pun yang dia mau, dia punya hak untuk itu. Baik buat transportasi sehari-hari, gojek, atau disedekahkan. Yang penting dia bertanggungjawab atas cicilannya.
Hanya saja ada satu persoalan, yaitu balik nama menjadi tanah waqaf. Ini membutuhkan dokumen resmi seperti sertifikat tanah lalu setelah itu ikrar waqaf. Biasanya untuk barang yang masih cicilan, surat/SHM masih ditahan oleh pemilik sebelumnya atau bank jika dia belinya lewat bank. Tentunya balik nama ini biasanya blm diizinkan mereka sebelum pelunasan.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan