PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh? Izin bertanya ustadz, jika sepasang suami istri mendapat rukhsoh untuk tidak puasa Ramadhan karena misalnya sedang mudik/musafir lalu apa boleh mereka melakukan hubungan intim di siang hari dan jika tidak boleh apa mereka juga mendapat kifarat udzma? Syukron
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika safar-nya mereka memang terjadi secara tidak direkayasa, memang benar-benar ada keperluan safar, dan jaraknya sudah mencukupi (menurut jumhur adalah 4 burd; -/+ 88,656km, atau lebih), maka boleh mrka tidak puasa. Jika tidak puasa, maka boleh bagi mereka melakukan jima’ (berhubungan intim). Tidak ada kafarat.
Tapi jika direkayasa dulu, mereka safar hanya untuk mengincar status musafir agar dapat batal puasanya dan bisa jima’, maka ini ngakali syariat.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan