PERTANYAAN
Assalammu’alaikum ust, Afwan minkum ganggu
.
Ana pernah mendengar tausiyah dari seorang ust cukup tersohor , klo suami yang telah mengingatkan kepada istri nya dalam perkara yg haram yg tidak boleh dilakukan, tapi istri secara diam2 melakukan perkara tsb, maka suaminya tetap terkena dosanya.
Apa ini benar ust dalam fiqih Islam ??
Klo jawabnya Iya, mohon dalil2 nya ust 
Jazakallah khaiiran ust atas pencerahannya
(+62 812-9252-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika suami sudah mengajarkan, menasihati, membimbing, baik tentang ibadah, halal haram, dan seterusnya .. tapi istrinya masih bebal maka di sisi Allah Ta’ala kesalahan dan kebebalan istri hanya ditanggung oleh istrinya, suaminya sudah bebas di sisi Allah, .. Sebagaimana ayat:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ
(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. An-Najm, Ayat 38)
Ayat lainnya:
كُلُّ نَفْسٍ بِۢمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ
“Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.” (QS. Al-Muddassir: Ayat 38)
Kita yakin Nabi Nuh dan Nabi Luth ‘alaihimassalam sudah mendidik istri mereka, tapi ternyata istri mereka masih ingkar, tapi Allah Ta’ala tidak pernah menyalahkan kedua nabi ini dan berdosa gara-gara perbuatan istrinya.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


