Hukum Tawasul

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz, afwan bagaimana hukumnya tawasul kepada orang shaleh yang sudah meninggal? Jazakumullah khoiron katsiron

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tawasul adalah doa kepada Allah Ta’ala melalui perantara (wasilah). Kuncinya adalah doanya harus tetap kepada Allah Ta’ala.

Masalah tawasul ini ada bbrp macam hukumnya:

1. Tawasul yang disepakati kebolehannya.

Misal: tawasul dengan amal shaleh, tawasul dengan Asmaul Husna, minta didoakan oleh orang shaleh yang masih hidup, tawasul dengan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.

2. Tawasul yang diharamkan

Yaitu dengan langsung meminta-minta kepada orang shaleh yang sudah wafat, bukan meminta kepada Allah Ta’ala. Misal, kalimat: “Ya Syaikh Fulan, berikan kemudahan rezeki kepadaku” Ini syirik.

3. Tawasul yang diperdebatkan

– Tawasul kepada Rasulullah ﷺ pasca wafatnya. Seperti kalimat: “Ya Rabbi, bil Mushthafa Balligh Maqashidana.” Sebagian ulama membolehkan seperti Imam Ahmad, Imam An Nawawi, Imam Asy Syaukani, dll. Sebagian mengatakan makruh sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

– Tawasul kepada orang shaleh. Seperti kalimat: Allahumma Bijahi Syaikh Fulan, faghfirliy – Ya Allah dengan kedudukan Syaikh Fulan, ampunilah aku. Atau kadang Allahumma bihaqqis saailiin urzuqna Asy Syahadah di sabiilik – ya Allah dengan haknya orang-orang yang berdoa berikan kami rezeki mati syahid di jalanMu.

Ini juga diperdebatkan para ulama. Sebagian memakruhkan seperti para ulama Hanabilah belakangan.

Namun pihak yang membolehkan mengkoreksi hal itu, dengan bbrp dalil hadits shahih sbb:

مَنْ قَالَ حِينَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ، وَبِحَقِّ مَمْشَايَ؛ فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلَا بَطَرًا وَلَا رِيَاءً وَلَا سُمْعَةً، خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ، أَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِي مِنَ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَكَّلَ اللهُ بِهِ سَبْعِينَ أَلْفَ مَلَكٍ يَسْتَغْفِرُونَ لَهُ وَأَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ حَتَّى يَفْرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ

“Barangsiapa mengucapkan ketika keluar menuju salat:

‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak langkah jalanku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar karena kesombongan, tidak pula karena bermegah-megahan, tidak karena riya, dan tidak pula karena mencari popularitas. Aku keluar semata-mata untuk menghindari kemurkaan-Mu dan mengharapkan keridaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu agar Engkau menyelamatkanku dari neraka dan mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.’

Maka Allah menugaskan untuknya tujuh puluh ribu malaikat yang memohonkan ampun baginya, dan Allah menghadap kepadanya dengan wajah-Nya hingga ia selesai dari salatnya.”

(HR. Ahmad, Ibnu Majah. Dinyatakan shahih oleh Al Hafizh Al Baghawi, Ibnu Hajar, Al ‘Iraqi, dll)

Hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda

إِنَّ للهِ مَلَائِكَةً فِي الْأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُونَ مَا يَسْقُطُ مِنْ وَرَقِ الشَّجِرِ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضِ فَلَاةٍ فَلْيُنَادِ: أَعِينُوا عِبَادَ اللهِ

“Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat di bumi selain para malaikat pencatat (hafazhah). Mereka mencatat apa saja yang gugur dari daun pepohonan. Maka apabila salah seorang di antara kalian tertimpa kesulitan (atau tersesat/terpincang) di suatu tanah lapang yang sunyi, hendaklah ia berseru: ‘Wahai hamba-hamba Allah, tolonglah aku!’”

(HR. Ath Thabarani, dan dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Amali Al Azkar)

Lalu Imam Ath Thabarani berkata setelah menyebutkan hadits tersebut:

وَقَدْ جرّبَ ذَلِكَ، فهذا الحديث فيه مشروعية أن يُنادي المسلم مَن هو غائب بالنسبة له، وقد فعل ذلك إمام أهل السنة الإمام أحمد بن حنبل رحمه الله واستغاث بعباد الله الغائبين عنه

Hal itu telah dicoba (dibuktikan). Maka hadis ini menunjukkan bolehnya seorang muslim memanggil (meminta pertolongan kepada) pihak yang tidak hadir di hadapannya. Dan sungguh hal itu pernah dilakukan oleh Imam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله, ketika beliau meminta pertolongan kepada hamba-hamba Allah yang tidak berada di hadapannya.

Kebolehan ini juga dikatakan oleh para fuqaha 4 Mazhab, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top