Hukum Mendonorkan Ginjal

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz ada pertanyaan
Bagaimana hukumnya mendonorkan organ tubuh kepada orang lain.
Case nya ada seseorang yg ingin mendonorkan ginjal kpd kakak kandungnya karena ybs janda dg 4 anak dan harus cuci darah setiap bulan sementara biaya tdk mencukupi..
Jzklh khair

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’Alaikumussalam warahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah

Mendonorkan salah satu organ tubuh, bukan menjualnya, dalam rangka menyelematkan kehidupan orang lain adalah salah satu amal shalih luar biasa. Dengan syarat, hal itu juga tidak mencelekakan dirinya, setelah izin dan analisa pihak dokter yang terpercaya.

Hal ini berdasarkan ayat:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).

Nabi ﷺ bersabda:

من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب الآخرة

Barang siapa yang menolong seorang muslim pada sebuah kesulitannya, dari kesulitan2 dunia, maka Allah akan menolongnya dalam menghadapi kesulitan pada kesulitan2 akhirat. (HR. Al Bukhari No. 2442, Muslim No. 2580 An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 7246. Al Baihaqi, Sya’bul Iman No. 7209)

Tapi, jika membuat bahaya dan mengancam nyawa si pendonor, maka sebaiknya jangan. Sebagaimana kaidah:

الضرر لا يزال بالضرر

Kerusakan/bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan/bahaya yang lain. (Imam As Suyuthi, Al Asybah Wan Nazhair, Hal. 86. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah Wan Nazhair, No. 87, Syaikh Abdullah bin Sa’d Muhammad ‘Abbadi Al Hadhrami, Idhah Al Qawaid Al Fiqhiyah, Hal. 45, dll)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌴🌾🌸🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top