Hukum Makan Ular

🍎🍏🍎🍏🍎🍏🍎

📨 PERTANYAAN:

Aslkm.w.w., Ust. Farid, afwan ganggu antum, ane mau tanya ringan saja, bolehkah makan sop ular kobra? (Dr. Supri)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh, .. Bismillah wal Hamdulillah

Mayoritas ulama melarang memakan hewan yang bertaring lagi buas dan menjijikan, dan ini merupakan pendapat umumnya ulama Islam.

Dari imam 4 mazhab, hanya Imam Malik yang mengatakan halal. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْجِعْلَانِ وَبَنَاتِ وَرْدَانَ وَالْفَأْرَةِ وَنَحْوِهَا : مَذْهَبُنَا أَنَّهَا حَرَامٌ , وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد , وَقَالَ مَالِكٌ : حلاَل

Pendapat para ulama tentang berbagai hewan hasyarat di bumi, seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, tikus, dan semisalnya, dan pendapat kami (Syafi’iyah) adalah HARAM. Inilah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Daud, sedangkan Malik mengatakan: halal. ( Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 16/9-17)

Pendapat mayoritas ulama adalah pendapat yang lebih menenangkan hati dan lebih pas, berdasarkan dalil-dalil berikut:

📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakan hewan bertaring lagi buas.

Abu Tsa’labah Al Khusyani Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan buas. (HR. Muttafaq ‘alaih)

📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan membunuh ular

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اقتلوا الحيات …

Bunuhlah oleh kalian ular .. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Kaidahnya, setiap hewan yang diperintahkan dibunuh maka itu haram dimakan, seperti yang dikatakan Imam An Nawawi Rahimahullah.

📌 Ular termasuk hewan khabaaits; buruk, menjijikan dan tidak disukai oleh tabiat manusia yang bersih.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang khabaaits (Qs. Al A’raf: 157)

Olen karena itu Al Lajnah Ad Daimah memfatwakan:

لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة ؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع ، ولأنها مستخبثة ، وقد قال تعالى في بيان صفة النبي صلى الله عليه وسلم : ( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ )

Tidak boleh memakan tikus, ular, ular berbisa, kera, karena mereka memangsa dengan taringnya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan buas. Dan juga karena ini hewan yang menjijikan. Allah Ta’ala telah berfirman: Dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang khabaaits. ( Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah, 22/292)

Demikian. Wallahu A’lam

🌱🍃☘🌸🌴🌺🌿🌻🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top