Tegas Dalam Aqidah, Bijak Dalam Fiqih

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Perbedaan ada dua macam: tadhadh (kontradiktif) dan tanawwu’ (variatif)

📌 Zona perbedaan kontradiktif adalah pada pokok-pokok agama yang aksiomatik dan pasti dalam Islam; di mana siapa pun yang mengingkarinya maka dia telah tersesat bahkan kafir, seperti :

– Mengingkari salah satu rukun Islam, apalagi seluruhnya
– Mengingkari rukun iman, apalagi seluruhnya
– Mencaci maki para sahabat nabi
– dll

📌 Perbedaan dalam zona ini disikapi tegas yaitu menyampaikan penyimpangannya agar mereka bertobat, atau/dan menyerahkan mereka kepada pemimpin Islam untuk menuntaskannya sebagaimana Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu kepada para penolak zakat

📌 Perbedaan variatif adalah perbedaan dalam masalah fiqih yang derivat, seperti:

– Qunut dalam subuh; sunah menurut Syafi’iyah dan Malikiyah, tidak disyariatkan menurut Hanafiyah dan Hanabilah (Hambaliyah)

– Membaca Al Quran di kubur; boleh menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, makruh menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

– Mengirim bacaan Al Quran (Al Fatihah, Yasin, dll) kepada mayit; sampai menurut Imam Ahmad, Imam Ibn Hajar Al Haitami, Imam Kamal bin Al Hummam, Imam Asy Syaukani, Imam Ibnu Taimiyah, dan ini pendapat yang dipilih (mukhtar) dalam madzhab Syafi’iy.

Sementara tidak sampai menurut Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnu Katsir, dan ini pendapat yang terkenal (mayshur) dalam madzhab Syafi’iy, juga diikuti Hambaliyah kontemporer, seperti Bin Baaz, Utsaimin, Shalih Al Fauzan, dll

– Sayyidina dalam membaca shalawat di duduk tasyahud; sebagian menganjurkan dan menilai ya sebagai Adab menurut sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian mereka ada yg menolaknya.

– Berdzikir dengan biji tasbih: hampir semua ulama membolehkannya, bahkan Imam As Suyuthi mengatakan tidak ada yang memakruhkannya sejak zaman salaf dan khalaf. Sementara ulama kontemporer ada yg menolaknya seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan Syaikh Abdul Muhsin Al Badr.

– Isbal bagi laki2; mereka sepakat haram jk dibarengi sombong, tapi mereka berbeda pendapat jk tanpa sombong. Ada yang membolehkan seperti Umar bin Abdul Aziz, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, … Ada yang memakruhkan seperti Imam Syafi’iy, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Abdil Bar, … ada yang mengharamkan seperti Imam Ibnu Katsir, Imam Ibnu Hajar, Imam Adz Dzahabi ..

– Melafazkan niat: Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan ini mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama baik Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah. Malikiyah memakruhkannyam sebagian Hambaliyah membid’ahkannyal

– Menjual alat musik; haram menurut 3 Imam madzhab, kecuali Imam Abu Hanifah, begitu pula Imam Ibnu Hazm. Sementara murid2 Abu Hanifah juga mengharamkan

– Qurban atas nama orang yang sudah wafat; boleh menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanafiyah, tapi tidak boleh mwnurut Syafi’iyah kecuali jika sebelumnya dia berwasiat, waqaf atau nadzar.

– dan masih buuuuaanyak lagi

📌 Jika ada da’i yang menjelaskan masalah seperti ini hanya satu sudut pandang maka wajar akan terwujud murid-murid yang sempit pandangan

📌 Kemungkinan kenapa ada da’i-da’i seperti adalah mungkin kurang referensi. Semoga bukan karena menyembunyikan hakikat permasalahan, khilafiyah dianggap ijma’.

📌 Semoga para da’i, muballigh, mu’allim, Allah berikan kemudahan untuk memperdalam keilmuan tentang agama ini yang sangat luas, dan tidak sombong terhadap yang lainnya, agar mampu meneladani bijaksana dan akhlak para ulama terdahulu, bukan hanya mengambil ilmu ulama terdahulu.

Wallahu A’lam

☘🌷🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top