Sebelum Safar Sudah Masuk Zhuhur, Salat Dulu Atau Boleh Jamak?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Ketika ana mau berangkat safar lalu terdengar azan juhur.
Sebaiknya apa yg harus ana lakuin
1 tetap berangkat lalu melakukan sholat jama qosor di tengah perjalanan, atau
2 sholat juhur berjamaah di masjid dkt rumah, setelah itu baru berangkat
Syukron wa jazakallahukhair Wassalamu’alaikum wr wb (+62 813-8502-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jika di tempat tujuan tidak ada yang mendesak, zuhur saja di masjid dekat rumah, baru berangkat. Tapi jika ada sesuatu yang mendesak di sana, dan ada yang dikejar, tidak apa-apa jamak saja sesampainya di sana..

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum zuhur), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik saat turun (singgah) atau di perjalanannya.” (Fiqhus Sunnah, 1/289)

Wallahu A’lam

✍️Farid Numan Hasan

Ciri Orang Munafik Minum Kopi?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..Ustad farid yg dirahmati Allah izin bertanya Ustadz terkaid dengan poster ini..syukron (+62 815-4976-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Munafik itu karakter seseorang, tidak ada kaitan dengan makanan dan minumannya yang halal. Kopi, teh, semuanya halal.

Poster di atas nasihatnya bagus, tapi judulnya yang menyesatkan. Seolah-olah salah satu ciri orang munafiq adalah minum kopi. Padahal orang-orang soleh baik salaf dan khalaf juga meminumnya.

Titik tekan ucapan Ka’ab bin Bahr di atas adalah orang-orang munafik sering berkumpul-kumpul tidak shalat, main dadu, tidak berjamaah, dan diisi dgn minum kopi. Mirip seperti orang-orang yang nongkrong di cafe-cafe lalu mereka tidak shalat. Jadi fokusnya di situ bukan di kopinya.

WallahuA’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menghibahkan Harta ke Anak Agar Saudara Kandung Tidak Dapat Waris, Bolehkah?

 PERTANYAAN:

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz mohon bantuan, ada titipan pertanyaan dari tetangga saya. Sebagai berikut:

Saya tdk punya anak laki-laki, kalau saya wafat, adik dan kakak saya kebagian waris. Saya mau menghibahkan seluruh harta saya ke anak perempuan saya. Apakah boleh?

Sebagai catatan Ustadz, beliau sangat kaya. Dengan aset yang sampai puluhan milyar.
Terima kasih Ustadz, jazaakallaahu khairaa.

(+62 811-9930-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Seseorang menghibahkan hartanya kepada anaknya secara adil, proporsional, pantas, tentu boleh-boleh saja.

Tapi, jika tujuannya buruk, yaitu agar saudara-saudara kandungnya tidak dapat waris, maka ini tidak boleh. Sebab, dia telah menghalangi hak yang memang Allah Ta’ala telah buka.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

يجوز للإنسان أن يقسم ماله في حياته ، بشرط ألا يقصد الإضرار ببعض الورثة

Boleh bagi seseorang membagikan hartanya dalam hidupnya, dengan syarat dia tidak bermaksud buruk kepada sebagian ahli warisnya. (Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 132928)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Syarat Salat Qashar

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum

Ustadz izin bertanya. Apakah untuk sholat Qashar bisa dilakukan sebelum melakukan perjalanan atau sekalian jamak takdim Ustadz?

Jazakallah Khaira jazaa sebelumnya. (+62 856-8043-xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Shalat qashar boleh dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

1. Perjalanannya perjalanan yang mubah bukan Maksiat, seperti berobat, menuntut ilmu, umrah dan haji, berdagang, dan semisalnya.

2. Dilakukan sudah di luar daerahnya, dengan kata lain sudah berangkat perjalanannya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan dalam Fiqhus Sunnah:

ذهب جمهور العلماء إلى أن قصر الصلاة يشرع بمفارقة الحضر والخروج من البلد وأن ذلك شرط ولا يتم حتى يدخل أو بيوتها،
قال ابن المنذر: ولا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قصر في سفر من أسفاره إلا بعد خروجه من المدينة.وقال أنس: صليت الظهر مع النبي صلى الله عليه وسلم بالمدينة أربعا وبذي الحليفة ركعتين.رواه الجماعة

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar disyariatkan ketika sudah meninggalkan tempat tinggal dan keluar dari negerinya. Itu adalah syarat, dan tidaklah sempurna sampai dia masuk (ke luar daerahnya) atau rumahnya. Ibnul Mundzir berkata: “Aku tidak ketahui bahwa Nabi ﷺ mengqashar di antara semua safar-safarnya kecuali setelah dia keluar dari Madinah.” Anas berkata: “Aku shalat zuhur bersama Nabi ﷺ di Madinah empat rakaat dan di Dzil Hulaifah dua rakaat. (HR. Jamaah).”

3. Jaraknya sudah layak qashar.

Berapakah jarak tersebut? Dalam hal jarak ada lebih dari 20 pendapat, tapi mayoritas ulama mengatakan 2 marhalah (48 mil/ 88,657km).

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top