Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamualaikum..maf ust izin bertanya . bagaiman hukum praktek jual beli seperti ini . si A membeli bahan bagunan di toko bangunan, dengan akad barang tersebut disimpan / dititipakan di toko dengan jangka waktu yg lama bisa 1 thn bahkan lebih ..setelah itu kalau mau membagun rumah baru si A mengambil bahan2 tersebut dengan harga yg dulu ketika awal beli.. mohon penjelasannya .maf.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apakah transaksinya sudah selesai? Sudah dibayar, dan uangnya sudah diterima penjualnya? Jika ya, lalu pemilik tokonya ridha dititipi selama itu, tdk apa-apa. Yang jelas status barang itu sudah milik pembelinya, pemilik toko material tersebut hanya diamanahi untuk menyimpannya.. Tidak masalah.. Wallahu A’lam
Pertanyaan
taransaksinya suda selesai..tetapi barangnya dijual lagi sama pemilik toko..contohnya seperti semen. karena dipakai masih lama biar tidk rusak. pemilik toko menjual kembali
Jawaban
Tidak boleh menjual barang titipan yang bukan miliknya, kecuali atas izin pemiliknya.
Dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ
”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”
(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)
Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.
Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:
وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ
“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”
(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man