Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz,
Izin bertanya. Apakah Riba hukum nya apabila melakukan transaksi menabung/nyicil Emas di salah satu Bank Syari’ah terbesar di Indonesia. Terimakasih
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah
Masalah cicilan membeli emas ada 2 pendapat ulama,
1. Melarang, sebab nabi memerintahkan jual beli emas secara yadan biyadin (kontan), kalau tidak kontan, maka jatuhnya riba, sebab harga emas yg berkembang. Ini pendapat mayoritas ulama.
Dalilnya:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ
“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.”
(HR. Muslim no. 1584)
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض
Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)
Beliau jg berkata:
ولا بد في بيع الذهب بالنقد من التقابض، أما البيع بالأقساط فغير جائز،
Dan diharuskan dalam jual beli emas dengan uang secara taqabudh, ada pun dengan cara kredit TIDAK BOLEH. (Ibid)
2. Membolehkan, sebab emas saat ini sama dengan sil’ah (barang biasa), yang bisa dijual belikan sebagaimana barang lain. Ada pun yadan biyadin karena zaman dulu emas merupakan alat tukar transaksi, berbeda dengan saat ini emas tak ubahnya seperti rumah, kendaraan, dan semisalnya. Ini pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan