Pertanyaan
Assalaamualaykum ustadz izin bertanya.. bagaimana hukumnya wanita berjilbab tp merokok? Pdhl sudah berumur tadz, mau negur ngga enak
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Umumnya ulama hari ini menyatakan rokok itu haram. Memang ada sebagian kecil yang menyatakan mubah dan makruh. Alasan mereka sederhana, yaitu tidak ada ayat atau hadits yang tegas dan lugas mengharamkan rokok.
Tapi mayoritas ulama mengatakan, haramnya rokok (atau apa pun yang merusak manusia) secara tidak langsung disebut dalam Al Quran dan As Sunnah.
1. Larangan membunuh diri sendiri, laa taqtuluu anfusakum – jangan bunuh dirimu sendiri.. Maka rokok termasuk di dalamnya
2. Larangan sengaja membinasakan diri, walaa tulku biaydiikum ilat tahlukah (janganlah menjerumuskan diri sendiri ke jurang kebinasaan). Maka rokok termasuk di dalamnya. Hanya org bodoh yg sengaja meracuni diri sendiri.
3. Larangan berbuat mubadzir (membelanjakan harta utk hal yang sia-sia) karena mubadzir perbuatan syetan
Ada 3 dharar (bahaya) rokok:
1. Dharar jasadi (bahaya fisik) yaitu bahaya bagi kesehatan tubuh, ini sudah sama-sama diketahui. Rokok mengandung sampai 3000 racun, 200nya lebih bahaya dibanding asap kendaraan motor.
2. Dharar nafsi (bahaya bagi jiwa) yaitu kecanduan
3. Dharar maali (bahaya harta) yaitu mubadzir..
Satu dharar saja sudah cukup membuatnya terlarang apalagi sampai tiga. Bagi laki-laki yang sudah kecanduan rokok, selain dipahamkan tentang bahaya dan hukumnya, beritahukan juga bahaya bagi keluarga atau anak-anak di rumah yang perokok pasif.
Ini berlaku bagi semua muslim dan muslimah.. Yg berjilbab, tentunya mesti menjaga citra jilbabnya.. Sebagaimana yang kiayi pun mesti menjaga citra keulamaannya..
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan