Larangan Berdoa dengan Punggung Tangan

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz… Bagaimana status hadits ini

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan kedua telapak tanganmu, jangan berdoa dengan punggung telapak tangan, jika kamu telah selesai, maka basuhlah wajahmu dengan kedua telapak tangan tersebut.”

(HR. Ibnu Majah: 3856)

(+62 812-7399-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits ini diriwayatkan oleh:

– Ibnu Majah dalam Sunannya no. 3866
– Abu Daud dalam Sunannya no. 1485

Pada ulama mendhaifkan hadits ini seperti Imam Bukhari dan Imam An Nasa’i, karena ada perawi yang dhaif yaitu Hammam bin Yahya.

Sebagian ulama seperti Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Hajar menganggap bahwa hadits ini bisa diamalkan dalam konteks fadhailul a’mal meskipun lemah.

Untuk mengusap wajah setelah berdoa, sebagian ulama mengatakan tidak ada, sebagian lain membolehkan karena adanya riwayat-riwayat lain yang mendukungnya. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai amalan wajib, melainkan hal yang sekedar boleh dilakukan.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Waktu Salat Tahajud

▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust Farid yang In Syaa Allah di Cintai Allah Krn Ilmunya… Afwan ganggu ust.

Ust ada titipan pertanyaan dari teman mesjid :

1.Perihal video diatas yg mengatakan bhw waktu yang utama untuk sholat Tahajud adalah dilakukan pada 1/3 awal malam, apa benar ya ust dalil diatas??

2.Apa benar bhw Rasulullah mencontohkan setiap akan sholat sebelumnya melakukan siwak?? Dan bila benar apa ada keutamaan Sunnah tsb ??

3.Ana pernah mendengar ada Sunnah nabi bila kita terbangun dari tidur dan langsung melakukan doa Laa ilaahaillallahu wahdahulaa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli sya’in qadir…..Dstnya.., dilanjutkan dgn sholat maka akan diterima oleh Allah, apa benar Sunnah tsb ust ?? Dan bila kita rencanakan bangun 1 jam sebelum adzan subuh dgn bantuan jam weker ternyata bangun apakah berlaku juga Sunnah diatas ust ??

Mohon pencerahannya 3 pertanyaan diatas ya ust

Jazakallah khaiiran jazaa (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Shalat malam (tahajud) sudah boleh dilakukan sejak setelah Isya sampai dengan menjelang fajar (subuh), kecuali mazhab Hambali yang mengatakan boleh sejak maghrib.

Umumnya ulama menjelaskan yang paling utama adalah di 1/3 malam terakhir, berdasarkan hadits:

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah ﷺ menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Hadits ini hasan, lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)

Dalil lain, kebiasaan Rasulullah ﷺ shalat malam tidur dulu, lalu bangun dan shalat tahajud dan witir sampai fajar .. Ini menunjukkan akhir malam.

2. Rasulullah ﷺ agar bersiwak saat wudhu dan sebelum shalat. Ini benar adanya dan sunah bukan wajib.

Dari Au Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَة

Seandainya tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat. (HR. Bukhari No. 887, Muslim No. 252, dan ini adalah lafaznya Bukhari)

3. Ya .. Ada, itu konteksnya jika terbangun di malam hari, bukan tidur secara umum.

Wallahu A’lam


▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ust,apakah bisa sholat tahajjud jam 1 malam?(+62 858-8179-xxxx)

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Shalat tahajud sudah BOLEH dilaksanakan sejak setelah shalat sunah ba’diyah isya sampai sebelum fajar (subuh). Jam 1 malam tentunya sudah termasuk.

Syaikh Muh Shalih al Munajjid mengatakan:

ووقت القيام من بعد سُنة العشاء إلى طلوع الفجر، ولا تحديد لعدد الركعات فيه

Waktu qiamullail adalah setelah usya sampai terbitnya fajar, dan tidak ada batasan jumlah rakaatnya (Al Islam Suaal wa Jawab no. 293059)

Ada pun waktu paling utama adalah setelah tengah malam, yaitu kira-kira jam 1 s/d subuh, berdasarkan hadits:

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ

Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat pada pertengahan malam. (HR. Muslim no. 1163)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Meragukan Kisah Nabi Adam dalam al-Qur’an

▫▪▫▪▫▪▫▪

PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz ,,, Afwan izin bertanya ustadz , ada seorang ustadz yg berceramah di masjid dkt rmh ana ustadz,,beliau meragukan kisah Adam yg ada di dalam Al Qur’an benar2 terjadi,,,apa sikap kita terhadap hal tersebut ustadz? (+62 852-7236-xxxx)


JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Allah Ta’ala menegaskan kebenaran semua isi Al Quran tidak ada keraguan di dalamnya. (QS. Al Baqarah: 2)

Meragukan isi Al Quran baik ragu pada kisah, hukum, atau apa pun dari kandungan Al Quran adalah salah satu bentuk kekufuran, sebagaimana dikatakan para ulama, misalnya:

من أنكر حرفاً مما أجمع عليه في القرآن، أو شك في كونه من القرآن، فقد كفر بإجماع المسلمين.

Barang siapa yang mengingkari satu huruf dari Al-Qur’an yang telah disepakati, atau meragukan bahwa ia adalah bagian dari Al-Qur’an, maka ia telah kafir berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. (Mukhtashar Al Khalil)

ومن جحد شيئاً مما هو معلوم من الدين بالضرورة، كإنكار كون القرآن كلام الله، أو شك فيه، كفر.”

Barang siapa yang mengingkari sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan agama yang pasti, seperti mengingkari bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah, atau meragukannya, maka dia kafir. (Al Iqna’)

Maka, jangan jadikan dia sebagai narasumber. Apa yang disampaikannya adalah kesesatan dan racun bagi jamaah yang mendengarkan.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Selesai Shalat Imam Masih Menghadap Kiblat

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…. saya mau bertanya, apakah makruh apabila seorang imam terlalu lama menghadap kiblat setelah selesai sholat


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Imam menghadap ke makmum setelah shalat itu mustahab (sunah), yaitu setelah Allahumma antassalam wa minkassalam .. dan para ahli fiqih mengatakan makruh jika imam terus menerus menghadap ke kiblat setelah selesai shalat.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

َيُكْرَهُ لَهُ الْمُكْثُ عَلَى هَيْئَتِهِ مُسْتَقْبِل الْقِبْلَةِ، لِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ لاَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ إِلاَّ مِقْدَارَ أَنْ يَقُول: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَل وَالإِْكْرَامِ، وَلأِنَّ الْمُكْثَ يُوهِمُ الدَّاخِل أَنَّهُ فِي الصَّلاَةِ فَيَقْتَدِي بِهِ. كَمَا يُكْرَهُ لَهُ أَنْ يَتَنَفَّل فِي الْمَكَانِ الَّذِي أَمَّ فِيهِ.

“Dimakruhkan baginya (imam) berdiam diri dengan tetap menghadap kiblat, karena telah diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Nabi ﷺ apabila selesai dari shalat, beliau tidak berdiam di tempatnya kecuali sekadar membaca: ‘Allahumma anta as-salaam wa minka as-salaam tabaarakta yaa dzal-jalaali wal-ikraam’. Dan karena berdiam diri (lama) bisa membuat orang yang baru masuk (masjid) menyangka bahwa ia masih dalam shalat lalu mengikutinya. Demikian pula dimakruhkan baginya melaksanakan shalat sunnah di tempat yang ia menjadi imam di situ.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/214)

Dahulu Rasulullah ﷺ menghadap ke makmum untuk menunjukkan kepada jamaah bahwa shalat sudah selesai, atau memeriksa kehadiran jamaah, atau keperluan lainnya, seperti yang disampaikan Al Hafizh Ibnu Hajar.

Wallahu A’lam

Baca juga: Memutar Badan Bagi Imam Setelah Selesai Shalat Adalah Sunnah

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top