PERTANYAAN:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..ijin bertanya ustadz..apa hukum jika perempuan tidak menikah sama sekali.alasan terlalu memilih pasangan .ahirnya sampai kini usia sudah 50thn blm jg mau nikah .ditambah LG ibunya sudah sakit sakitan hrs merawat ibunya .dan ini terjadi Kaka adik dua duanya tdk menikah.
Mohon penjelasan ustadz..trima kasih
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
– Jika seseorang tidak mau nikah karena mengharamkan pernikahan tanpa alasan. Maka ini kufur, sebab dia mengubah hukum Allah Ta’ala, telah mengharamkan yang Allah Ta’ala halalkan
– Jika seseorang tidak menikah karena sengaja ingin membujang, padahal mampu nikah, maka ini sikap yang tercela, Rasulullah ﷺ menyebut dengan bukan golonganku, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni (siapa yang tidak suka dengan sunahku maka bukan golonganku)
– Jika seseorang tidak menikah karena kesibukan yang syar’i, seperti kesibukan karena ilmu, dakwah, dan jihad, maka ini tidak apa-apa. Seperti para ulama yang mengalaminya; Imam Al Bukhari, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Sayyid Quthb, dll.
– Jika tidak menikah karena kesibukan duniawi, tapi juga bukan karena membenci pernikahan, tidak mengharamkannya, ini juga tidak berdosa hanya saja apa yang dilakukannya telah meninggalkan sunah.
Begitu penjelasan mengenai hukum perempuan tidak menikah.
Wallahu A’lam.
Baca juga: Mau Kaya? Menikahlah!
Farid Nu’man Hasan