Hukum Ikut Nyoblos Pemilu

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum afwan ustadz apakah ada tulisan ustadz terkait keharusan ikut pemilu? (+62 856-0121-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Mekanisme keberadaan Presiden dan Majelis Perwakilan di Indonesia adalah dengan cara pemilihan umum (pemilu; pilpres, pileg). Pemilu di Indonesia sudah berlangsung hampir 70 tahun lamanya sejak tahun 1955, yang saat itu juga diikuti oleh partai Islam dan para ulamanya seperti Masyumi dan NU. Artinya ini bukan barang baru di negeri kita, dan umumnya ulama tidak mempermasalahkan hukumnya. Ini pun juga terjadi di umumnya negeri-negeri muslim, bahkan Arab Saudi yang sistemnya kerajaan (bukan demokrasi) tahun 2005 juga mengadakan pemilu untuk pemilihan Dewan Kota.

Perlu dingat, bahwa salah satu kewajiban terbesar dalam Islam adalah tentang urusan kepemimpinan di tengah umat Islam. Itulah hikmah dari tertundanya penguburan Rasulullah ﷺ saat wafat, karena para sahabat begitu alot memikirkan estafeta kepemimpinan umat Islam pasca wafatnya Rasulullah ﷺ.

Imam Ibnu Taimiyah pun mengatakan urusan kepemimpinan adalah salah satu kewajiban agama yang paling besar:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها
فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض

Wajib diketahui, bahwa kekuasaan kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya (agama dan kekuasaan), di mana satu sama lain saling menguatkan. (As Siyasah Asy Syar’iyyah, hal. 169)

Ada pun hukum pemilu, umumnya para ulama hari ini tidak mempermasalahkan, bahkan sebagian mereka ada yang menganjurkan ikut nyoblos dalam rangka ikut berperan dalam jalbul mashalih (mengambil maslahat) dan taqlilul mafasid (memperkecil kerusakan). Ada pula yang merinci hukumnya tergantung kondisi negeri masing-masing baik negeri muslim atau non muslim, sehingga hukum pemilu itu beragam.

Di antaranya:

⏺ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Beliau ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير

Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu akan memiliki dampak baginya.” (Liqa Bab Al-Maftuuh kaset No. 211)

⏺ Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan Hafizhahullah

Beliau ditanya tentu ikut memberikan suara dalam pemilu sebagai berikut:

السؤال : السلام عليكم و رحمة الله و بركاته كيف حالك ياشيخ يا شيخ عندي سؤال وهو فيما يتعلق بالإنتخابات هل ننتخب أو لا وأرجو ان توضحو لي مرفوقين بالدليل أفتوني مأجورين إن شاء الله وارجو أن يكون في اقرب وقت لأنها لا تبقى عليها إلا 7 أيام فقط والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
الإجابة:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الدخول في الانتخابات مطلوب حتى لا يأتي أهل الشر فيستغلون هذه المناصب لبث شرورهم وهذا ما يفتي به سماحة الشيخ ابن باز والعلامة الشيخ ابن عثيمين رحمهم الله

Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apa kabar Syaikh, Ya Syaikh saya ada pertanyaan terkait pemilu, apakah kita mesti ikut pemilu? Saya harap Anda menjelaskan dengan dalil-dalil, semoga Allah Ta’ala memberikan pahala-Nya. Was Salamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban:

Wa ‘AlaikumSalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

“Berpartisipasi dalam pemilu adalah suatu hal yang diperintahkan untuk dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa menjadi anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”. (Sumber:http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html)

⏺ Fatwa Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, dalam pertemuan ke 19 Rabithah ‘Alam Islami, di Mekkah Pada 22-17 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M)

Mereka menelurkan fatwa bahwa hukum pemilu tergantung keadaan di sebuah Negara, di antaranya:

مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال

Partisipasi seorang muslim dalam pemilu bersama non-muslim di negeri non-muslim, termasuk  permasalahan As-Siyasah Asy Syar’iyah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai perbedaan zaman, tempat, dan situasi. (selesai kutipan)

Masih banyak para ulama lainnya yang menganjurkan partisipasi dalam pemilu seperti Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Karim az Zaidan, Syaikh Abdul Majid az Zindani, dll.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top