Masalah Gambar, Lukisan, Patung, Boneka, Foto, dan TV

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘Alaikum …,  Benarkah rumah yang ada lukisannya, malaikat tidak mau masuk ke rumah tersebut? Dan bagaimana dengan foto keluarga? (dari 085265893xxx)

📬 JAWABAN

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Ya, rumah yang terdapat lukisan, yakni lukisan makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan, dapat mencegah masuknya malaikat rahmat ke rumah kita. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Thalhah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan.”[1]

Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ

“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat lukisan (gambar), anjing, dan orang yang junub.”[2]

Malaikat apakah yang dimaksud di sini? Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَهُمْ مَلَائِكَة يَطُوفُونَ بِالرَّحْمَةِ وَالتَّبْرِيك وَالِاسْتِغْفَار ، وَأَمَّا الْحَفَظَة فَيَدْخُلُونَ فِي كُلّ بَيْت ، وَلَا يُفَارِقُونَ بَنِي آدَم فِي كُلّ حَال ، لِأَنَّهُمْ مَأْمُورُونَ بِإِحْصَاءِ أَعْمَالهمْ ، وَكِتَابَتهَا

“Mereka adalah malaikat yang berkeliling dengan membawa rahmat, berkah, dan pengampunan, sedangkan malaikat penjaga, maka mereka masuk ke setiap rumah, mereka tidak memisahkan diri dengan manusia dalam segala keadaan, karena mereka diperintahkan untuk menghitung amal manusia dan menuliskannya.”[3]

Berkata Imam Al Khathabi dalam Ma’alim As Sunan:

يُرِيد الْمَلَائِكَة الَّذِينَ يَنْزِلُونَ بِالْبَرَكَةِ وَالرَّحْمَة دُون الْمَلَائِكَة الَّذِينَ هُمْ الْحَفَظَة فَإِنَّهُمْ لَا يُفَارِقُونَ الْجُنُب وَغَيْر الْجُنُب

“Yang dimaksud malaikat di sini adalah malaikat yang turun bersama keberkahan dan rahmat, bukan malaikat penjaga, sebab mereka tidaklah menjauh baik kepada orang yang junub dan yang tidak junub.”[4]

Lukisan atau gambar apa yang dimaksud?  Beliau juga berkata:

وَأَمَّا الصُّورَة فَهِيَ كُلّ مُصَوَّر مِنْ ذَوَات الْأَرْوَاح كَانَتْ لَهُ أَشْخَاص مُنْتَصِبَة ، أَوْ كَانَتْ مَنْقُوشَة فِي سَقْف أَوْ جِدَار أَوْ مَصْنُوعَة فِي نَمَط أَوْ مَنْسُوجَة فِي ثَوْب أَوْ مَا كَانَ ، فَإِنَّ قَضِيَّة الْعُمُوم تَأْتِي عَلَيْهِ فَلْيُجْتَنَبْ .

“Ada pun lukisan yang dimaksud yaitu semua lukisan yang memiliki ruh, baik lukisan seseorang, atau ukiran pada atap rumah atau dinding, atau yang dibuat pada kain,  atau hasil tenunan pada pakaian, atau apa saja. Sesungguhnya dalam masalah ini dalil yang ada adalah umum, maka hendaknya dijauhi.”[5]

Dari keterangan ini maka lukisan bukan makhluk bernyawa, seperti lautan, pegunungan, kubus, dan lainnya dari benda-benda mati, tidaklah termasuk dalam hadits tersebut.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Jika kau ingin melakukannya, maka buatlah pohon, atau apa-apa yang tidak bernyawa.”[6]

Berikut adalah ulasan Syaikh Ali Ash Shabuni tentang patung dan lukisan yang diharamkan dan yang dibolehkan, dalam Kitab Rawa’i Al Bayan, Juz. 2, Hal. 334-335. Cet. 1, 2001M-1422H. Darul Kutub Al Islamiyah. Beliau menulis:

📌Patung dan Gambar seperti apa yang Diharamkan?

Patung dan gambar yang diharamkan adalah sebagai berikut:

1. Patung berbentuk tubuh yang memiliki ruh (nyawa) seperti patung manusia dan hewan. Ini haram menurut ijma’ (konsensus/kesepakatan). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Imam Bukhari)[7]

2. Gambar yang dibuat oleh tangan (melukis), berupa bentuk yang memiliki ruh. Ini juga disepakati keharamannya.   Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya pembuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Diperintahkan kepada mereka, ‘Hidupkan apa-apa yang kau ciptakan.’ ” (HR. As Sittah)[8], juga hadits: “Barangsiapa yang membuat gambar, Diperintahkan untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut, dan dia tidaklah mampu meniupkannya.”[9]

3.Gambar yang bentuknya lengkap (sempurna), tidak ada yang kurang kecuali ruh saja, ini juga disepakati haramnya berdasarkan hadits-hadits sebelumnya, seperti: “Diperintahkan untuk meniupkan (memberikan) ruh pada gambar tersebut, dan tidaklah mampu untuk meniupkannya.” [10]

Juga hadits lain, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemuiku, saat itu aku mengenakan kain lembut yang bergambar, maka raut mukanya berubah, kemudian ia mengambilnya dan merobeknya. Lalu berkata, ‘Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat hal yang serupa dengan makhluk Allah.’ “ ‘Aisyah berkata: “Maka aku potong kain itu dan aku jadikan dua bantal, dan Rasulullah bersandar di atasnya.” [11]

“Kemudian ia mengambil dan merobeknya” menunjukkan keharaman gambar. Lalu, dipotong oleh ‘Aisyah menjadi dua bantal sehingga gambar menjadi terbagi dan tidak sempurna, ini menunjukkan kebolehannya jika tidak sempurna. Dari sinilah para ulama menyimpulkan, bahwa gambar jika tidak lengkap (sempurna) tidaklah haram.

4. Gambar-gambar yang diagungkan, digantung (pajang-pamer) agar dilihat-lihat, maka ini juga haram tanpa diperselisihkan. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa dahulu ia punya kain yang memiliki gambar burung, jika ada orang masuk pasti akan melihatnya, maka RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkan ini dariku, sebab tiap aku melihatnya membuat aku ingat dengan dunia.” (HR. Imam Muslim, lihat juga Tafsir Al Qurthuby dan Ahkamul Qur’an-nya Ibnul ‘Araby)[12]

Hadits dari Abu Thalhah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ‘Aisyah berkata: “Nabi keluar pada hari peperangan, lalu aku mengambil namath ,  aku tutupi pintu dengannya. Ketika ia pulang, ia melihatnya, dan aku mengetahui adanya ketidaksukaan pada wajahnya, ia menariknya hingga terkoyak, dan bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk  membungkus batu dan tanah!” ‘Aisyah berkata: “Maka aku potong kain itu, lalu aku jadikan dua bantal dan aku penuhi keduanya dengan sabut, aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, lihat Jam’ul Fawaaid, juz 1, hal. 825)[13]

📌Patung dan Gambar Apa yang Dibolehkan?

1. Setiap Patung atau gambar yang tidak bernyawa, seperti bentuk bangunan, sungai, pepohonan, pemandangan alam. Dan seluruh yang tidak memiliki ruh (nyawa). Maka tidak haram menggambarkannya, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu  terdahulu ketika ia ditanya seseorang, “Sesungguhnya akulah yang menggambar ini, berikan fatwamu untukku tentang hal ini?…” lalu Ibnu Abbas memberitahukan hadits nabi, lalu ia berkata: “Jika engkau ingin menggambar, gambarlah pepohonan, dan apa-apa yang tidak memiliki ruh.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)[14]

2.  Setiap gambar yang tidak utuh, seperti salah satu tangan misalnya, atau mata, atau kaki, maka itu tidak haram karena itu bukanlah gambaran makhluk yang sempurna. Ini sesuai hadits dari ‘Aisyah, katanya: “Aku memotongnya, lalu aku jadikan dua bantal, aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.”

3. Juga dikecualikan mainan (boneka) anak perempuan (la’ibul banaat). Telah ada berita yang pasti dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha  bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa ‘Aisyah ke rumahnya saat ‘Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim, lihat juga Jam’ul Fawaaid)[15]

Dari ‘Aisyah dia berkata, “Aku bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, saat itu aku memiliki sahabat yang bermain bersamaku, jika beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke rumah, sahabat-sahabatku malu kepadanya dan pergi, lalu beliau memangil mereka dan mendatangkan mereka untukku agar  bermain bersamaku lagi.”

Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia memiliki pengalaman dalam mengasuh anak-anak, namun tidak boleh terus menerus sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi.[16] Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini.[17] Selesai kutipan dari Syaikh Ali Ash Shabuni.

📌Bagaimana Hukum Fotografi?

Tentang hukum fotografi (makhluk bernyawa) para ulama kita telah berselisih pendapat, ada yang mengharamkan karena itu termasuk keumuman hadits larangan untuk menggambar, kecuali untuk kebutuhan mendesak seperti KTP, Pasport, dan lainnya. Ada pula yang membolehkan selama isi fotonya adalah hal-hal yang baik, tidak diagungkan, bermanfaat untuk ilmu pengetahuan dan informasi. Namun, yang benar adalah kelompok kedua, sebab fotografi bukanlah menggambar atau melukis, melainkan bayangan manusia itu sendiri, sebagaimana bercermin. Jadi, sumber penyebab  perbedaan pendapat ini adalah perbedaan para ulama ini dalam mempersepsikan fotografi.

Berkata Fadhilatus Syaikh As Sayis: “Anda berharap mengetahui hukum fotografi, maka kami katakan, ‘Mungkin menurut anda hukumnya sama dengan hukum gambar di pakaian/kain, dan anda telah mengetahui ada nash yang mengecualikannya. Anda juga mengatakan, ‘Sesungguhnya fotografi bukanlah menggambar, tetapi menahan (merekam-pent) gambar, sebagaimana gambar di cermin, tidak mungkin anda mengatakan yang di cermin itu adalah gambar (lukisan), dan sesungguhnya itu satu bentuk (dengan aslinya).

Apa-apa yang dibuat oleh alatut tashwir (tustel)  adalah gambar sebagaimana di cermin, tujuan dari ini adalah bahwa alat tersebut menghasilkan dengan pasti bayangan nyata[18] yang terjadi padanya (negatif film – klise), sedangkan cermin tidak seperti itu. Kemudian klise itu diletakkan pada zat asam tertentu, maka tercetaklah sejumlah gambar/foto (proses ini disebut cuci cetak-pent). Jelas ini secara hakiki  bukanlah menggambar. Sebab ini sekadar upaya memperjelas dan menampakkan gambar yang sudah ada, supaya tertahan dari sinar matahari langsung (agar tidak terbakar –pent). Mereka berkata: “Sesungguhnya seluruh foto yang ada bukanlah hasil dari pemindahan (gambar)  dengan perbuatan  sinar  dan cahaya, selamanya tidak ada larangan dalam memindahkan dan mengasamkannya, dan selamanya di dalam syariat yang luas ini foto itu dibolehkan, sebagaimana pengecualian gambar pada pakaian/kain, tidak ada dalil secara khusus yang mengharamkannya. Telah tampak bahwa manusia menjadikannya sebagai barang kebutuhan yang sangat penting bagi mereka.” (Ayatul Ahkam lis Sayis, Juz. 4, hal. 61) [19]

Sementara Syaikh Ali Ash Shabuni sendiri cenderung mengharamkan fotografi, kecuali darurat kebutuhan. Beliau berkata:

Aku (Syaikh Ali Ash Shabuni) mengatakan, “Sesungguhnya fotografi tidaklah keluar dari prinsip larangan menggambar, tidak juga keluar dari apa-apa yang oleh ayat disebut  shurah(gambar/lukisan), dan orang yang membuatnya oleh bahasa dan tradisi disebut mushawwir(pelukis). Jika pun foto tidak termasuk yang dimaksud oleh ayat yang jelas ini -lantaran ia tidak dibuat langsung oleh tangan, dan tidak ada unsur penyerupaan terhadap ciptaan Allah- namun ia tidak keluar dari keumuman maksud dari pembuatan  gambar/lukisan (tashwiir). Maka hendaknya pembolehan foto dibatasi atas dasar kebutuhan mendesak (dharurah), dan karena jelas manfaatnya. Sebab, telah terjadi kerusakan besar yang dihasilkan oleh foto, sebagaimana keadaan majalah-majalah hari ini yang telah menyemburkan racunnya kepada pemuda-pemuda kita, sehingga lahirlah fitnah (bencana) dan kelalaian, di mana terpampang foto-foto bentuk tubuh wanita dan wajah-wajah mereka[20], dengan kepalsuan dan penampilan yang merusak agama dan akhlak.

Adapun foto-foto telanjang, pemandangan yang rendah dan hina, dan rupa-rupa yang membawa fitnah (kerusakan) yang terlihat pada majalah-majalah porno, di mana kebanyakan halamannya mengandung kegilaan, maka akal tidak ragu atas keharamannya, walau gambar tersebut bukan buatan tangan secara langsung, namun kerusakan dan bencana yang dihasilkannya lebih besar dibanding lukisan dengan tangan.

Kemudian, sesungguhnya ‘Ilat (alasan) pengharaman foto  bukan karena ia  menyerupai dan menyamai makhluk Allah, tetapi karena adanya titik persamaan dengan jenis gambar yang telah diberi peringatan, yaitu bahwa watsaniyah (paganisme – keberhalaan) yang merasuki umat-umat terdahulu terjadi karena melalui jalan ‘gambar’. Di mana jika orang shalih mereka wafat, mereka membuat gambarnya (patung) dan mengabadikannya untuk mengingatnya dan mengikutinya. Kemudian datang generasi setelah mereka, menyembah patung tersebut. Maka apa-apa yang dilakukan manusia, menggantung foto  besar yang diberi perhiasan di dinding rumah, walau sekadar untuk kenang-kenangan, dan tidak dibuat dengan tangan (bukan lukisan), ini termasuk yang tidak dibolehkan oleh syariat. Karena, nantinya  berpotensi  untuk mengagungkannya dan menyembahnya, sebagaimana yang dilakukan Ahli Kitab terhadap para nabi dan orang-orang shalih mereka.[21]

Maka pemutlakan kebolehan foto dengan alasan ia bukanlah melukis melainkan menahan (merekam) bayangan. Seharusnya pembolehannya terikat yaitu  karena dharurat kebutuhan seperti foto identitas pribadi, dan semua hal yang berkaitan dengan maslahat dunia yang dibutuhkan manusia. Wallahu A’lam[22] Demikian uraian Syaikh Ali Ash Shabuni.

Begitu pula pelarangan datang dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai saat itu oleh Al ‘Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah, kecuali untuk KTP, Pasport, Foto Penjahat, dan kebutuhan mendesak lainnya. Menurut mereka foto adalah sama saja dengan lukisan dan termasuk dalam keumuman larangan yang terdapat dalam hadits-hadits shahih. [23] Bahkan mereka menyebut termasuk dalam Al Kabaair (dosa besar).[24]

Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضاً على صور التلفاز وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي.

“Ada pun fotografi maka itu boleh, dan tidak terlarang menggantungnya di rumah dan selainnya jika tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, seperti bagian dada, betis, rambut, dan ini juga berlaku pada gambar televisi. Apa-apa yang terjadi di dalamnya seperti tarian, panggung, dan penyanyi wanita, semua ini adalah haram menurutku.”[25]

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah –mufti Mesir-  berkata:

اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات .

ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات .

“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuri dengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan.

Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.”[26] Demikian Syaikh Jaad Al Haq Rahimahullah.

Tetapi, tidak menggantungkannya adalah lebih utama sebagai pencegahan pengagungan tersebut, walau itu foto  yang sopan dan orang shalih. Ini pun merupakan upaya keluar dari khilafiyah, dan keluar dari khilafiyah adalah afdhal untuk dilakukan.

Asy Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan –setelah beliau membeberkan perbedaan pendapat para ulama tentang membawa tustel ke dalam Masjidil Haram:

والأولى للمسلم أن يخرج من الخلاف ويستبرئ لدينه وعرضه، ويدع ما لا تدعو إليه الضرورة أو الحاجة من الصور

Paling utama bagi seorang muslim adalah dia keluar dari perbedaan pendapat ini demi menjaga kehormatan agama dan kehormatan dirinya, dan hendaknya dia meninggalkan apa-apa yang tidak mendesak dibutuhkannya, termasuk gambar-gambar.[27]

📌Bagaimana dengan televisi?

Sebagian ulama ada yang tetap mengharamkan TVkarena menurut mereka gambar yang ada di dalamnya termasuk keumuman makna “gambar” yang dimaksud dalam hadits. Inilah pandangan Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i Rahimahullah, dan yang mengikutinya.

Sementara ulama lain menyatakan bahwa keharaman TV mesti dirinci, dengan kata lain TV bisa mubah, bahkan dianjurkan untuk dilihat, juga bisa haram, tergantung konten mata acara dan tampilan yang ada di dalamnya.  Selain itu,TV tidaklah sama dengan makna menggambar, melukis, dan mematung yang dimaksud dalam hadits. Sebab proses terjadinya TV dengan benda-benda tersebut juga berbeda.

Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah menyebutkan:

اما التليفزيون، فيحرم ما فيه من غناء وموسيقى وتصوير وعرض صور ونحو ذلك من المنكرات، ويباح ما فيه من محاضرات إسلامية ونشرات تجارية أو سياسية ونحو ذلك مما لم يرد في الشرع منعه، وإذا غلب شره على خيره كان الحكم للغالب.

Ada pun TV, diharamkan jika di dalamnya terdapat nyanyian, musik, lukisan, dan semisalnya yang termasuk kategori kemungkaran. Dibolehkan jika didalamnya berisi tentang ceramah Islam, berita ekonomi, politik, dan semisalnya, yang memang tidak ada larangan dalam syariat. Jika keburukannya lebih banyak dibanding kebaikannya, maka hukumnya adalah hukum menurut yang paling dominan. [28]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah juga berpendapat demikian. Berikut ini fatwa Beliau:

السؤال 36:ما حكم التلفزيون اليوم؟

الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها} فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛ فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة، التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره، بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس فالعبرة بالغالب، فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.

Pertanyaan 36: Apa hukum Televisi?

Tidak ragu lagi, TV saat ini adalah haram. Sebab, TV adalah adalah sebagaimana radio dan alat perekam (recorder), hal ini sama dengan lainnya adalah di antara nikmat-nikmat dari Allah yang diberikan kepada hamba-hambaNya, sebagaiman firmanNya: (jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya tidak akan terhingga), maka mendengar adalah nikmat, melihat adalah nikmat, dua bibir dan lisan adalah nikmat, tetapi banyak nikmat-nikmat ini justru membawa malapetaka bagi yang memilikinya, karena mereka menggunakannya bukan pada sesuatu yang Allah sukai untuk dipergunakan. Maka, TV, radio, recorder, saya menyebutnya sebagai nikmat, tetapi kapan semua ini menjadi nikmat? Yaitu ketika semua ini ditempatkan pada arah yang membawa manfaat bagi umat, TV hari ini 99 persen adalah kefasikan, porno, nyanyian yang diharamkan, dan lainnya. Hanya satu persennya acara TV yang bisa diambil manfaatnya bagi sebagian manusia, dan hukum dinilai dari yang dominan.

Jadi, ketika negara Islam yang sebenarnya sudah ada, dan mereka membuat program acara ilmiah yang bermanfaat bagi umat, maka saat itu bukan saja aku katakan TV itu boleh, tetapi aku katakan wajib. [29] Demikian fatwa Asy Syaikh Al Albani Rahimahullah rahmatan wasi’ah.

Kami kira pandangan mereka tentang TV adalah pandangan yang lebih tepat, bahwa keharaman TV bukan pada zatnya, tetapi materi acaranya.  Jika baik dan bermanfaat bagi agama dan dunia, maka tidak apa-apa bahkan mesti dilihat, seperti materi ceramah agama, kajian para ulama, pendidikan anak, informasi dunia Islam, dan semisalnya, jika tidak demikian, bahkan isinya  membawa kerusakan, baik yang ada pada sinetron, infotainment, konser musik, dan sejenisnya,  maka mesti dijauhi. Dan, hari ini acara TV umumnya memang penuh kerusakan, maka lebih sering mematikannya adalah lebih baik.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

 


🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Bukhari No. 3322, sedangkan dalam riwayat Ibnu Abbas (Shahih Bukhari No. 3225)  disebutkan: Shuuratu tamaatsil (gambar patung),  Muslim No. 2106

[2] HR. Abu Daud No. 227,  An Nasa’i No. 261,  Ahmad No. 1290, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4792, Al Hakim No. 611, Ibnu Hibban No. 1205.

Imam Al Hakim mengatakan shahih, dan Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish. (Lihat Al Mustadrak No. 611).  Imam An Nawawi mengatakan jayyid (baik/bagus). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/157)

Imam Al ;Iraqi mendhaifkannya. (Dhaif Abi Daud, 1/76).   Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No.227, Dhaiful Jami’ No. 6203, Dhaif At Targhib wat Tarhib No. 131), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mendhaifkannya. (Ta’liq Musnad AhmadNo. 1290), tetapi  dalam sanad lain Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 4281. Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr mengatakan: “Penyebutan junub hanya ada pada hadits ini, dan ini tidak tsabit (kuat) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Syarh Sunan Abi Daud, 23/252). Bahkan Syaikh Al Albani menyebut tambahan tersebut adalahmunkar. (Lihat Dhaif Abi Daud, 1/76). Al Hafizh Ibnul Qaththan Al Fasi mengatakan: “Isnad riwayat Muslim dan Bukhari lebih shahih dan tinggi.” (Al Hafizh Ibnul Qaththan Al Fasi, Bayan Al Wahm wal Iham fi Kitabil Ahkam, 2/138. Dar Thayyibah), yaitu yang tanpa menyebut “orang junub” seperti pada hadits pertama.

Persilisihan ini karena pada semua jalur terdapat perawi bernama Abdullah bin Nujayyindan ayahnya, yakni Nujayyin Al Hadhrami.   Imam Al Bukhari berkata tentang Abdullah bin Nujayyin: “fiihi nazhar – Padanya  ada yang perlu dipertimbangkan.” (Tarikh Al Kabir No. 690). Seperti itu pula yang dikatakan Imam Ibnu ‘Adi. (Mukhtashar Al Kaamil fidh Dhuafa No. 1058). Imam Al Uqaili memasukkanya dalam Adh Dhu’afa (orang-orang yang dhaif). (Adh Dhuafa, 2/312). Imam Asy Syafi’i mengatakan: majhul (tidak diketahui), Imam Ad Daruquthni juga mendhaifkannya. (Dhaif Abi Daud, 1/77)

Sementara Imam Al ‘Ijli mengatakan: tsiqah (terpercaya), dan dia termasuk tabi’in pilihan.  (Ma’rifatuts Tsiqaat, 2/64). Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqaat (No. 3695). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: shaduuq (jujur). (Taqribut Tahdzib No. 3664). Imam An Nasa’i mengatakan: “tidak apa-apa.” (Maghani Al Akhyar No. 1395)

Sementara ayahnya, Nujayyin bin Salamah Al Hadhrami, para ulama juga berselisih tentangnya. Imam Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak membuatku senang berhujjah dengan riwayat darinya jika dia menyendiri dalam periwayatan.” (Ats Tsiqaat No. 5824). Imam Adz Dzahabi mengatakan: Layyin (lemah). (Al Kaasyif No. 5803). Dalam kitabnya yang lain, Imam Adz Dzahabi mengatakan: Laa yu’raf (tidak dikenal). (Al Mughni fi Adh Dhuafa No. 6601). Beliau juga berkata: Tidak diketahui siapa dia?” (Mizanul I’tidal No. 9019)

Imam Al ‘Ijli mengatakan: Kufi tabi’i tsiqah (orang kufah, generasi tabi’in, terpercaya). (Ma’rifatuts

Tsiqaat No. 1844). Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad mengatakan: dia maqbuul (bisa diterima), Abu Daud, An Nasa’i, dan Ibnu Majah telah mengambil hadits darinya. (Syarh Sunan Abi Daud, 2/172).

Demikianlah keadaan dua orang perawi yang membat berselisihnya para imam tentang kedudukan hadits ini. Wallahu A’lam

[3] Imam An Nawawi, Al Minhaj  Syarh Shahih Muslim, 14/84.  Imam Badruddin Al ‘Aini,Syarh Sunan Abi Daud, 1/506. Syaikh Abul A’la Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/72

[4] Imam Abu Ath Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 1/260. Juga Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 2/37

[5] Ibid

[6] HR. Muslim No. 2110, Ahmad No. 2810

[7] Demikian hadits yang tertera dalam kitab tersebut. Yang benar adalah dalam Shahih Bukhari tidak menyebutkan “orang junub” sebagaimana yang telah kami sebutkan pada bagian awal. Lalu, sebagian orang mengatakan, “Rasulullah mengharamkan patung, karena saat itu manusia imannya masih lemah, sehingga jika dihalalkan khawatir mereka kembali meyembah patung, tetapi setelah iman sudah kuat dan tak ada lagi yang menyembah patung dan kekhawatiran untuk menyembahnya,  maka tak ada alasan lagi patung diharamkan.”  Perkataan ini ada beberapa kesalahan. Pertama, 2,5 milyar manusia masih menyembah patung di India,  Cina, Thailand, Bali, dan lain-lain, baik itu pemeluk Hindu, Budha, Konghucu, dan sebagainya. Kedua, patung diharamkan bukan karena alasan itu (faktor kuat atau lemahnya iman), tetapi karena patung (dan lukisan) adalah penyerupaan terhadap makhluk Allah ‘Azza wa Jalla, belum lagi alas an lain yakni tidak masuknya malaikat ke rumah yang ada patung, dan patung merupakan tempat bersemayamnya syetan –pent.

[8] Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya para pembuat lukisan ini akan diazab pad ahari kiamat nanti, dan dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa-apa yang telah kamu ciptakan!” (HR. Bukhari No. 5951, Muslim No. 2108, Ibnu Majah No. 2151, dari ‘Aisyah, Ahmad No. 4475,  An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5266, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 14331, dari ‘Aisyah. Ibnu Hibban No. 5845, dari ‘Aisyah, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 1489, dari ‘Aisyah, Abu Ya’la No. 4438, dari ‘Aisyah)

[9] Hadits tersebut dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

Barangsiapa yang membuat sebuah gambar di dunia, maka akan dibebankan pada hari kiamat nanti untuk meniukan ruh pada gambaer tersebut, dan dia tidak bisa melakukannya. (HR. Bukhari No. 5963, Muslim No. 2110, At Tirmidzi No. 1751, Abu Daud No. 5024, Ahmad No. 1866,  6326, dari Ibnu Umar, No. 10549, dari Abu Hurairah. Lafaz ini milik Imam Al Bukhari)

[10] Lihat takhrijnya pada catatan kaki no. 9

[11]  ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مُتَسَتِّرَةٌ بِقِرَامٍ فِيهِ صُورَةٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemuiku, saat itu aku mengenakan kain lembut yang bergambar, maka raut mukanya berubah, kemudian ia mengambilnya dan merobeknya.Lalu berkata, ‘Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat hal yang serupa dengan makhluk Allah.’ (HR. Muslim No. 2107, 91)

Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata:

فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

Maka aku memotongnya dna menjadikannya sebuah atau dua buah bantal. (Muslim No. 2107, 92)

[12] ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كَانَ لَنَا سِتْرٌ فِيهِ تِمْثَالُ طَائِرٍ وَكَانَ الدَّاخِلُ إِذَا دَخَلَ اسْتَقْبَلَهُ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوِّلِي هَذَا ف

َإِنِّي كُلَّمَا دَخَلْتُ فَرَأَيْتُهُ ذَكَرْتُ الدُّنْيَا

Kami memiliki kain tabir yang terdapat gambar patung burung. Dia terletak di dalam yang jika kami masuk maka kami akan menghadapnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku: “Jauhkan aku dari ini, sesungguhnya setiap kali saya masuk maka saya melihatnya, dan membuat saya teringat dnegan dunia.” (HR. Muslim No. 2107, 88, Ahmad No 24218, Ibnu Hibban No. 672, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6100, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9775)

[13] ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

سَأُحَدِّثُكُمْ مَا رَأَيْتُهُ فَعَلَ رَأَيْتُهُ خَرَجَ فِي غَزَاتِهِ فَأَخَذْتُ نَمَطًا فَسَتَرْتُهُ عَلَى الْبَابِ فَلَمَّا قَدِمَ فَرَأَى النَّمَطَ عَرَفْتُ الْكَرَاهِيَةَ فِي وَجْهِهِ فَجَذَبَهُ حَتَّى هَتَكَهُ أَوْ قَطَعَهُ وَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ قَالَتْ فَقَطَعْنَا مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ وَحَشَوْتُهُمَا لِيفًا فَلَمْ يَعِبْ ذَلِكَ عَلَيَّ

Aku akan sampaikan kepada kalian perbuatan apa yang aku lihat, aku melihatnya pergi pada hari peperangannya. Lalu aku mengambil namath (kain permadani bergambar dengan beragam warna) dan aku menutup pintu dengannya. Ketika Beliau pulang, Beliau melihat kain tersebut dan aku tahu ada ketidaksukaan pada wajahnya, lalu Beliau mencopotnya hingga merobeknya atau membelahnya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita  untuk membungkus batu dan tanah.” ‘Aisyah berkata: “Aku memotongnya dan menjadikannya dua bantal, aku penuhi keduanya dengan sabut, dan Beliau tidak mencelaku berbuat demikian. (HR. Muslim No. 2107, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 14363)

[14] Lihat takhrijnya pada cat kaki no. 6

[15] Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa ‘Aisyah ke rumahnya saat ‘Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim No. 1422, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5570, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 20772, Abu ‘Uwanah No. 4271, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No.10349, Abu Nu’aim dalamMa’rifatush Shahabah No. 6745)

[16] Artinya ketika si anak perempuan  telah beranjak remaja dan seterusnya, ia tidak dibenarkanlagi memainkannya. Sebab ia telah keluar dari kategori al banaat (gadis cilik), pent.

[17] Tidak hanya itu, tetapi juga bentuk manusia, hewan, atau robot-robotan  berukuran sangat kecil yang terbuat dari plastik atau karet yang biasa dimainkan juga oleh bocah laki-laki, atau gambar kartun, bahkan Syaikh Yusuf Al Qaradhawy memuji kartun-katun Islami untuk kepentingan da’wah Islam dalam rangka mengimbangi kartun-kartun jahili. Juga patung untuk keperluan ilmu pengetahuan, yang menggambarkan  anatomi tubuh. Ini semua juga diberi dispensasi (keringanan) sesuai kebutuhannya saja, pent.

[18] Dalam Ilmu Fisika kita ketahui bayangan ada dua, yaitu bayangan nyata dan maya, fotografi dan cermin adalah bayangan nyata, pent.

[19] Syaikh Ali Ash Shabuni, Rawa’i Al Bayan, Juz. 2, Hal. 337

[20] Syaikh Ali Ash Shabuni termasuk ulama yang berpandangan bahwa wajah wanita adalah aurat, wajib ditutup (cadar), itu juga pendapat para ulama di Saudi Arabia seperti  Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan,  ulama Mesir seperti  Syaikh Said Ramadhan Al Buthi (ulama Suriah), atau para ulama di India seperti Syaikh Abul A’la Al Maududi.  Sedangkan sebagian ulama menyatakan bahwa wajah wanita bukan aurat seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawy, Syaikh Muhammad Al Ghazali,  Syaik Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan para ulama di Al Azhar University.

[21] Orang Kristen biasa menggantung lukisan Yesus Kristus di tembok rumah mereka, maka wajib bagi seorang muslim untuk berbeda dengan mereka!

[22] Syaikh A

li Ah Shabuni, Rawa’i Al Bayan, Juz, 2 , Hal. 337

[23] Fatawa Al Islamiyah, 4/460

[24] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah No.  2151

[25] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz. 4, Hal. 224.

[26] Fatawa Al Azhar, Juz. 7, Hal. 220

[27] Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 35983

[28] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah No. 4513

[29] Fatawa Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani No. 36

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top