💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamu Alaikum, pa Ustadz mau bertanya tentang cara berkunyah bila memiliki anak perempuan,baiknya seperti apa…. (Abu Dzikri)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..
Menggunakan kun-yah, boleh dengan nama anak laki-laki, dan ini umumnya.
Boleh dengan anak perempuan, dan sebagian sahabat nabi melakukannya, seperti Tamim bin Aus Ad Daariy, dia Abu Ruqayyah. Atau As’ad bin Zurarah dia Abu Umamah. Tidak masalah.
Bahkan boleh dengan bukan nama anak2nya, seperti Imam An Nawawi yg nama Aslinya Yahya bin Syaraf. Dia berkun-yah, Abu Zakariya, padahal sampai dia wafat belum pernah nikah dan belum punya anak tentunya.
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dikun-yahkan dgn Ummu Abdillah, padahal dia tidak punya anak.
Jadi ini amrun waasi’ (masalah yang lapang dan lentur) …
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فلا مانع أن يكنى الرجل أو المرأة بأحد أبنائها من الذكور أو الإناث، سواء كانj الأكبر أو الأصغر أو يكنى بغير أبنائه
Tidak terlarang bagi seorang laki-laki atau wanita berkun-yah dengan nama anak-anaknya baik yang laki atau perempuan. Sama saja apakan dengan anak yang besar atau kecil (adiknya), atau dengan nama selain anak-anak mereka.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 78796)
Demikian. Wallahu a’lam
🌷🌴🌱🌹🌾🌸🍃🌵
✍ Farid Nu’man Hasan