Hukum Bersedekah Untuk Minta Didoakan

Pertanyaan

afwan bertanya ustadz:
seorang bapak pimpinan perusahaan sedang dirongrong/diteror usahanya oleh pihak2 yg “iri” dg keberhasilan bisnisnya (disebarkan berita hoax ttg pribadi dan perusahaannya), sehingga merasa terganggu.
dg latar belakang di atas, bapak tsb bermaksud bersedekah kpd anak-anak yatim/lembaga pengurus anak yatim dlm bentuk mengadakan pengajian dan bantuan dana, namun dg permintaan agar mereka mendoakan agar bisnis bapak tsb lancar kembali dan gangguannya hilang.
apakah ini termasuk “tawassul” yg diperkenankan?

Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim
Minta didoakan orang shalih, atau sesama muslim tentu boleh. Begitu pula tawassul dengan amal shalih yang pernah/sudah dilakukan juga boleh, dan tidak ada beda pendapat dalam hal ini
Ada pun melakukan sedekah lalu kemudian setelah itu minta didoakan, maka ini sesuatu yang lain. Sebaiknya sedekah saja dan tanpa embel-embel.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا
(sambil berkata), “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu. -Surat Al-Insan, Ayat 9
Sebab, secara alamiah mereka yang dibantu juga akan mendoakan orang-orang yang membantunya.
Jika ingin tawassul datang saja ke orang yang kita anggap shalih, lalu minta doanya sebagaimana Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu mendatangi Abbas bin Abdul Muthalib Radhiallahu’ Anhu untuk didoakan turun hujan. Atau tawassul dengan amal shalih kita yang sudah lalu.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top