Sikap Keras Terhadap Perbedaan Hari Raya

Bismillahirrahmanirrahim..
Sebagian manusia, ada yang bersikap keras dalam menyikapi pilihan fiqih saudaranya, termasuk dalam penentuan hari Idul Adha. Yang satu mencela yang ini, yang ini mencela yang itu.
Jika pakai standar yg idnya besok (KAMIS), maka yang idnya hari ini salah, menurut mereka hari ini masih 9 Zulhijjah, dan tidak ada hari id tanggal 9 Zulhijjah..
Jika pakai standar yang idnya hari ini (Rabu), maka yang idnya besok yang salah.. Karena besok 11 Zulhijjah menurut mereka..
Tapi jika kedua pihak konsisten dengan dirinya sendiri dan tidak menilai yang lain dengan standar dirinya, maka keduanya benar.. Kalau pun ada yang salah, maka dia tidak berdosa sebab salah dalam ijtihad tidaklah berdosa..
Imam an Nawawi Rahimahullah menasihati kita:
وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ
Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama.
Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana.
Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq).
Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan mana yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Imam Ibnu Daqiq al ‘Id juga menjelaskan dengan nasihat yang mirip:
والعلماء إنما ينكرون ما أجمع عليه أما المختلف فيه فلا إنكار فيه لأن على أحد المذهبين: أن كل مجتهد مصيب وهو المختار عند كثير من المحققين. وعلى المذهب الآخر: أن المصيب واحد والمخطئ غير متعين لنا والإثم موضوع عنه لكن على جهة النصيحة للخروج من الخلاف فهو حسن مندوب إلى فعله برفق
Para ulama hanyalah mengingkari apa-apa yang telah ijma’ (kemungkarannya), sedangkan perkara yang masih diperselisihkan tidak boleh ada pengingkaran dalam hal itu. Sebab, seseorang ada di dua madzhab yang berlaku:
1. Seluruh pihak yang berijtihad itu benar. Inilah yang dipilih oleh banyak muhaqqiq (peneliti).
2. Yang benar hanya satu yang lainnya salah, namun yang salah itu tidak tentu yang mana, dan dosa tidak berlaku (bagi yang salah).
Namun dia dinasihati agar keluar dari perselisihan. Ini adalah hal yang bagus dan diajurkan melakukannya dengan lembut.
(Imam Ibnu Daqiq al ‘Id, Syarah al Arbain an Nawawiyah, Hal.  113)
Maka, sikap-sikap keras dalam menyikapi perselisihan fiqih tidaklah diperlukan. Sikapilah sesama muslim ahlus Sunnah yang berbeda fiqihnya dengan pandangan ilmu, terhormat, dan kasih sayang.
Wallahul Muwafiq ‘ilaa Aqwamith Thariq.
✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top