Jadi, Karena Tanggal 9 Dzulhijjahnya di Negeri Anda, atau Wuquf di Saudi?

Bismillahirrahmanirrahim..

– Pemerintah dengan berbagai Ormas (kecuali Muhammadiyah) telah memutuskan bahwa 1 Dzulhijjah adalah selasa lalu, sehingga 10 Dzulhijjah (Idul Adha) adalah KAMIS. Sehingga ketetapan ini berefek pada waktu shaum Arafahnya.

– Para ulama mengatakan, yang lebih kuat puasa Arafah adalah karena hari ke-9 Dzulhijjahnya, bukan karena wuqufnya. Karena wuquf hanya di satu tempat, sementara di semua negeri ada tanggal 9 Dzulhijjah, dan tidak semua negeri muslim tanggalnya sama dengan Saudi.

– Wuquf di masa Islam baru ada di haji wada’ (10 H), sedangkan puasa Arafah sudah ada sejak 2 H, tentunya di saat mereka puasa Arafah di tahun 2, 3, dst.. Bukan karena wuqufnya.. Tapi karena 9 Zulhijjahnya.

– Di masa Arab Jahiliyah, mereka juga ada wuquf tapi memindahkan waktunya di masa-masa panen, bukan 9 Dzulhijjah

– Dalam sejarah, haji pernah tidak terlaksana sebanyak 40x karena bencana, wabah, dll.. Tentu jika haji tidak terlaksana maka wuquf juga tidak ada di Arafah. Sementara puasa Arafah di negeri-negeri muslim lain tetap ada, karena tanggal 9 Dzulhijjah pasti melewati semua negeri, sehingga mereka tetap puasa bukan karena wuquf tapi karena 9 Dzulhijjahnya

– 2020 lalu hampir-hampir haji tidak ada karena pandemi. Seandainya benar-benar tidak ada, wuquf pun tidak ada, apakah di negeri-negeri muslim lainnya jadi tidak ada puasa Arafah? Tentu kan tetap ada, karena tanggal 9 Dzulhijjah selalu ada, baik ada wuquf atau tidak..

– Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

وصيام يوم عرفة منفصل عن وقوفه في عرفة، فالصيام يشرع لمن لم يكن حاجاً، وبالتالي فهو مربوط بالزمن وليس بالمكان

“Puasa Arafah adalah hal yang terpisah dari Wuquf di Arafah. Puasa tersebut disyariatkan kepada selain jama’ah haji, karenanya dia berkaitan dengan waktu bukan tempat.” (fatwa no. 1407)

– Imam Al Kharasyi Al Maliki mengatakan bahwa puasa Arafah itu ditentukan oleh waktu tanggal 9 Dzulhijjahnya, bukan karena wuqufnya:

(قَوْلُهُ: وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arafah” adalah tempat wukuf,  akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya, 9 Dzulhijjah.” (Syarh Mukhtashar  Al-Khalil, 2/234)

– Imam Ibnu ‘Abidin juga mengatakan puasa Arafah terkait tanggal 9 Dzulhijjahnya, bukan tempatnya, Beliau menjelaskan jika disebut ‘arafah maka itu nama hari, jika disebut ‘arafaat maka itu nama tempat. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/177)

– Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barrak menjelaskan:

فيومُ عرفة مِن حيث استحباب صيامه لا يرتبط بيوم الوقوف بعرفة ، بل هو اليوم التاسع مطلقًا في كلّ بلد بحسبه ، وكذلك عشر ذي الحجة تكون بحسب رؤية الهلال في كلّ بلد ، كما يصنع المسلمون في سائر البلدان في الصّيام والإفطار في دخول رمضان وشوال

“Puasa Arafah dari sisi anjuran berpuasanya tidak berkaitan dengan hari Wuquf di Arafah. Akan tetapi dia adalah puasa hari kesembilan (bulan Dzul Hijjah) secara mutlak di setiap negeri. Demikian pula 10 Dzul Hijjah (Idul Adha) seseuai dengan ru’yah hilal pada masing-masing negara, sebagaimana yang telah dilakukan oleh umat Islam di seluruh negeri dalam hal berpuasa dan berbuka, masuknya Ramadhan dan Syawwal. (Artikel: Hal Shiyamu Arafah Murtabith bi Al-Wuquf bi Arafah)

– Namun, bagi yang tinggal di daerah MAYORITAS yang meyakini Indonesia tanggal 9-nya berbarengan dengan yang terjadi di Saudi, maka tidak mengapa dia mengikuti apa yang terjadi di daerah mayoritas tersebut untuk menghindari fitnah dengan keluarga dan masyarakatnya.

– Masalah ini adalah ranah yang masih didiskusikan ulama, maka hendaknya tidak saling memaksakan dan menyerang.

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah memberikan nasihat:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.”

(Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilaytul Auliya, 3/133)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top