Bolehkah Panitia Mengambil Daging Qurban?

Pertanyaan

Bismillahirrahmanirrahim

Ustadz, mohon izin bertanya perihal panitia Qurban. Perlu kami sampaikan kondisi di lapangan:
1. Penerima daging qurban adalah semua warga/jamaah masjid kampung (2 RT), semua dapat kecuali yang berqurban.
2. Panitia Qurban, Pengurus Takmir dan sebagian warga kampung yang dipilih oleh takmir.

Pertanyaan:
1. Apakah panitia boleh menggunakan daging qurban (sebagian diambilkan dari jatah shahibul red: sudah ada kesepakatan dengan shahibul, sebagian dari daging qurban yang akan dibagi) untuk konsumsi/makan siang panitia?

2. Jika ada shahibul qurban sapi sebanyak 20 orang, kemudian dibelikan 3 ekor sapi, lalu pembayaran dan pembagian daging ditanggung dan dibagi rata ke 20 shahibul apakah boleh?

Demikian, terima kasih


Jawaban

Wassalamu’alaikum wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Kenapa yg berqurban tidak dapat, padahal itu sunnah? Allah Ta’ala memerintahkan agar yang berqurban juga memakan sebagian daging qurbannya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah olehmu sebahagian daripadanya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

Si pemiliki hewan kurban hendaknya memakan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.
(Fiqhus Sunnah, 1/742743)

1. Ada pun panitia, mereka bagian dr umat Islam yang boleh menerimanya, baik matang buat makan siang mereka atau mentah, ini lapang saja.

Fatwa Lajnah Daimah:

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق

Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (selesai)

Tapi, jika secara etis di mata masyarakat tidak enak dipandang, maka lebih baik tidak dilaksanakan. Sebab, tugas belum selesai tapi panitia sudah menikmatinya. Ini dikembalikan kepada bagaimana pandangan masyarakat atas hal itu. Jika masyarakat tidak mempersalahkan, silahkan saja.

2. Masalah patungan sapi, jumhur ulama mengatakan sah, kecuali mazhabnya Imam Malik.

Maksimal 7 orang utk 1 sapi. Jika kurang dari 7 orang tetap sah, seperti yang dikatakan Imam Syafi’i.

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل

Jika mereka kurang dari 7 orang maka itu SAH bagi mereka, mereka telah mendapatkan keutamaan  tathawwu’ (sunnah). (Al Umm,  2/244)

Maka jika patungan 20 org untuk 3 sapi, lalu masing-masing sapi hakikatnya adalah patungan dari 7 orang.. atau 6 orang, itu sah. Baik besaran nilai patungan sama rata atau beda2 sesuai keridhaan mereka..

Untuk pembagiannya sdh dibahas di pertanyaan 1

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan


Pertanyaan

Assalamualaikum…..afwan ust mau tanya mengenai hukum panitia yg mengurusi qurban mendapatkan daging qurban tersebut……????? Syukron…….. Wassalam…….

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hewan qurban itu haqqul jamii’ (hak semua umat Islam). Mau si pemiliknya, keluarganya, kerabat, tetangga, fakir miskin, kaya, dewasa, anak, panitia, warga, petugas pemotong, dll. Hendaknya diutamakan kepada fakir miskin.

Allah Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Ada pun penjagal dan panitia, dia boleh diberikan daging hewan qurban atas nama sedekah, bukan upah. Upah buat penjagal lain lagi sumbernya. Upah tidak boleh diambil dr hewan qurban sebagaimana hadits berikut:

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami mengupahnya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan:

– Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai pemilik Unta

– Ali Radhiallahu ‘Anhu sebagai yg mengurus Untanya, istilah saat ini panitianya

– Ada juga penjagal (al jazar)

– Semua bagian qurban adalah disedekahkan, tidak boleh dijadikan sebagai upah atau pembayaran

– Upah buat penjagal dari sumber dana yg lain

– Tidak boleh dijual, tapi disedekahkan. Inilah pendapat mayoritas.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top