(Pertanyaan dari beberapa org)
Bismillahirrahmanirrahim..
Di antara ulama, ada yg membolehkan qurban dengan ayam, burung, atau semua hewan halal yg bisa dimakan dagingnya, sebagaimana pendapat sahabat nabi; Ibnu Abbas dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhuma. Para ulama selanjutnya seperti Hasan bin Shalih, dan mazhab Zhahiri (Imam Daud az Zhahiri dan Imam Ibnu Hazm).
Namun para ahli fiqih di semua mazhab yang empat sepakat, tidak sah qurban kecuali dengan hewan ternak berupa bahimatul an’am (Unta, Sapi, dan Kambing). (QS. Al Haj: 34)
Imam An Nawawi berkata:
نقل جماعة إجماع العلماء عن أنَّ التضحية لا تصحُّ إلاَّ بالإبل أو البقر أو الغنم؛ فلا يجزىء شيء غير ذلك)
Segolongan ulama menyebutkan adanya IJMA’ bahwa qurban tidaklah sah kecuali dengan Unta, atau Sapi, atau Kambing dan sama sekali tidak sah apa pun selain itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah juga berkata tentang hal ini:
أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك
“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya sah dari hewan ternak (An Na’am).
Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya.
Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”
(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Ada pun apa yang disebutkan dari Ibnu Abbas dan Bilal bahwa berqurban walau dengan ayam, hendaknya dipahami sebagai tasyji’ (memotivasi) agar tidak ketinggalan kebaikan berqurban, bukan dimaknai secara harfiyah.
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan