Pupuk Organik dari Kotoran Hewan Apakah Najis?

◼◽◼◽◼◽◼

PERTANYAAN:

Ustaz, apakah pupuk organik yg berasal dari pengolahan kotoran hewan tersebut termasuk najis atw nda?

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim…

MAYORITAS ulama membagi menjadi dua:

1. Hewan yang dagingnya bisa di makan, kotoran dan kencingnya TIDAK NAJIS. Seperti kambing, unta, sapi, ayam.

2. Hewan yang dagingnya TIDAK BOLEH DIMAKAN, maka kotoran dan kencingnya NAJIS.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu SUCI.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Dalilnya adalah dalam Shahih Al Bukhari;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Dari Anas Radhiallahu ‘anhu bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah, maka *Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan* mereka supaya menemui penggembala beliau dan meminum susu dan kencing unta, mereka lalu pergi menemui sang penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut sehingga badan-badan mereka kembali sehat .

(HR. Bukhari no. 5686)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

نعم، هذا هو الصواب: أن بول ما يؤكل لحمه وروثه كله طاهر؛ مثل الإبل والبقر والغنم والصيد كله طاهر، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في مرابض الغنم، ولما استوخم العرنيون في المدينة بعثهم إلى إبل الصدقة من وألبانها حتى صحوا، فلما أذن لهم بالشرب من أبوالها دلّ على طهارتها

Ya, inilah yang benar, bahwa air kencing dan kotoran dari hewan yg bisa dimakan dagingnya adalah SUCI. Seperti Unta, sapi, kambing, dan hasil buruan laut, dan dahulu Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam pernah shalat di kandang kambing.

Saat kaum ‘Uraniyun sakit, Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam mengutus kepada mereka para gembala untuk mereka bisa minum susah dan air kencingnya. Saat Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam mengizinkan mereka meminumnya menunjukkan kesuciannya. (selesai)

Ini juga pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Sementara itu, dalam madzhab Syafi’i, tidak membedakan dua jenis hewan tersebut. Bagi mereka SEMUANYA adalah NAJIS. Ada pun hadits di atas bukan menunjukkan sucinya kencing unta tapi kondisi darurat yang membuat boleh meminumnya.

Imam An Nawawi Rahimahullah melanjutkan;

وأجاب أصحابنا وغيرهم من القائلين بنجاستهما بأن شربهم الأبوال كان للتداوي وهو جائز بكل النجاسات سوى الخمر omوالمسكرات 

Para sahabat kami (Syafi’iyyah) dan selainnya yg berpendapat najisnya keduanya (kencing dan kotoran Unta) memberikan jawaban; bahwasanya minumnya mereka terhadap air kencing Unta krn untuk berobat, itu (berobat) memang boleh dgn semua najis kecuali khamr (minuman keras) dan apa pun yang memabukkan. (Ibid)

Dalam konteks madzhab Syafi’iy, Berkata Imam Ibnu Ruslan Rahimahullah:

وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا يَعْنِي الشَّافِعِيَّةَ جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ لِحَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ فِي الصَّحِيحَيْنِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّرْبِ مِنْ أَبْوَالِ الْإِبِلِ لِلتَّدَاوِي

“Yang benar dari madzhab kami –yakni Syafi’iyah- bahwa dibolehkan berobat dengan seluruh benda najis kecuali yang memabukkan, dalilnya adalah hadits kaum ‘Uraniyin dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ketika mereka diperintah oleh Nabi untuk minum air kencing Unta untuk berobat.”

(Nailul Authar, 13/166)

Demikian. Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top