Islam memiliki aturan tentang warisan dalam Ilmu Faraidh, sementara negara ini memiliki Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lalu apa yang harus dipakai? Bagaimana memilih antara Faraidh dan KHI dalam masalah warisan? Simak penjelasannya dalam tanya jawab di bawah!
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tanya pak ustad, bolehkah kita memilih membagi waris dengan mengacu Kompilasi Hukum Islam (KHI) ? Tidak dengan ilmu Faraidh, keduanya sama sama hukum islam, karena kita hidup di Indonesia maka kita taat pada pemerintah dengan memilih KHI.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban Tentang Memilih Antara Faraidh dan KHI
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
KHI itu pedoman buat pengadilan di Indonesia dalam hal perkara hukum privat seperti perkawinan dan warisan, sebagaimana KUHP dalam perkara pidana. Ini dipakai jika terjadi sengketa di pengadilan Indonesia. Patokan bagi para hakim dan pengacara.
Tapi jika urusannya sampai melangkahi hukum Allah Ta’ala dan RasulNya, berlawanan, tentu bagi seorang muslim lebih mengikuti apa yang Allah dan RasulNya tetapkan. Bagi para ulama dan fuqaha tentu Al Quran, Al Hadits, Ijma’, dan qiyas yang menjadi patokannya.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلِ ٱللَّهُ يَهۡدِي لِلۡحَقِّۗ أَفَمَن يَهۡدِيٓ إِلَى ٱلۡحَقِّ أَحَقُّ أَن يُتَّبَعَ أَمَّن لَّا يَهِدِّيٓ إِلَّآ أَن يُهۡدَىٰۖ فَمَا لَكُمۡ كَيۡفَ تَحۡكُمُونَ
Katakanlah, “Allah-lah yang membimbing kepada kebenaran.” Maka manakah yang lebih berhak diikuti, Tuhan yang membimbing kepada kebenaran itu, ataukah orang yang tidak mampu membimbing bahkan perlu dibimbing? Maka mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan [Surat Yunus: 35]
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan rasul-Nya,dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [Surat Al-Hujurat: 1]
Beda halnya dalam konteks peribadatan dan hukum kolektif yang melibatkan umat Islam se-Indonesia dan merupakan otoritas pemerintah untuk menentukannya, seperti penentuan masuknya Ramadhan, Syawwal, maka ini kembalikan kepada wewenang pemerintah sebagaimana kata fuqaha.
Baca juga: Warisan Untuk Empat Anak Perempuan dan Satu Istri
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Demikian ulasan tentang memilih antara Faraidh dan KHI
Baca juga: Bolehkah Harta Warisan Peninggalan Ayah untuk Ibu Saja?