Dalam Islam, tidak diperkenankan praktik jual/beli darah atau organ tubuh. Lalu bagaimana dengan PMI? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Jika ada yang memerlukan darah, kemudian golongan darahnya cocok dengan kita, dan kita hargai darah kita tersebut dengan kisaran 500 ribu rupiah, tidak disumbangkan secara gratis…
Apakah hal ini diperbolehkan dalam hukum Islam…
Semoga Ustadz berkenan memberikan jawabannya…
Jawaban Tentang Jual/Beli Darah dan Organ Tubuh
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tidak boleh jual beli darah atau organ tubuh lainnya..
Dengan tegas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah Ta’ala Jika mengharamkan sesuatu atas sebuah kaum, maka haram pula hasil penjualannya.
(HR. Ahmad no. 2221, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 2221)
Kita tahu bahwa darah termasuk haram dimakan, maka Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan tentang hadits di atas:
“Semua ulama menegaskan atas haramnya jual beli darah dan minuman keras. Hadits ini juga menjadi dalil haramnya jual beli semua hal yang najis dan apa-apa yang haram dimakan.”
(At Tamhid, 4/144)
Maka, Jadikan itu seharusnya amal shaleh.. Sebagaimana firman-Nya:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًاۚ
Dan barang siapa memberi kehidupan kepada seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memberi kehidupan kepada semua manusia. (QS. Al Maidah: 32)
Lalu, bagaimana dgn PMI? Kenapa mereka minta bayaran jika ada pasien membutuhkan darah? Hal ini perlu diklarifikasi oleh mereka, kenapa mereka minta bayaran. Baik sangkanya adalah bayaran tersebut adalah jasa mengambil darah dari pendonor karena hal itu butuh ilmu dan biaya mengawetkan darahnya, semua ini butuh alat dan ilmu yang tidak murah. Inilah barangkali alasan mereka. Tapi, bagi pendonornya yang minta bayaran maka ini tidak diperkenankan.
Baca juga: Hukum Donor Organ Tubuh
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Baca juga: Transfusi Darah dari NonMuslim