Salat di rumah ketika hujan memiliki keabsahan karena hujan merupakan udzur untuk tidak salat berjamaah di masjid. Simak penjelasannya dalam tanya jawab d bawah.
Pertanyaan
Assalamu’alaikum, Tanya pak ustad, bolehkah kita dijaman sekarang ini mengambil rukhsah salat di rumah ketika hujan walau muazin tidak merubah lafat azan ?
Jawaban Untuk Salat di Rumah Saat Hujan
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Hujan adalah salah satu uzur boleh tidak berjamaah di masjid, walau muazin tidak mengatakan “Shalluu fi buyutikum”
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ
Dimaafkan meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah krn hujan yang dapat membasahi pakaian dan lumpur yg dapat mengganggu dirinya dan pakaiannya
(Al Mughni, 1/366)
Baca juga: Bolehkah Menjamak Shalat Karena Hujan di Rumah?
Bahkan ini ijma’, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Baththal:
أجمَع العلماءُ على أنَّ التخلُّف عن الجماعات في شدَّة المطر والظُّلمة والرِّيح، وما أشبه ذلك، مباحٌ بهذه الأحاديث
Para ulama telah ijma’ bolehnya tidak shalat berjamaah karena hujan, kegelapan, angin kencang, berdasarkan hadits-hadits ini.
(Syarh Shahih Al Bukhari, 2/291)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan