🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
❓ PERTANYAAN:
Ana pernah dengar kalau hukum najis air kencing bayi laki-laki dan perempuan berbeda. Adakah dalilnya? Sampai usia berapa berbedanya? Padahal bayi tersebut keduanya makan dan minum yang sama.
💡 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Ya, ..
Hal itu berdasarkan hadits dari Ali bin Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berketa tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui: “Air kencing laki-laki dipercikan dan air kencing perempuan dicuci.”
(HR. At Tirmidzi No. 610, katanya: hasan shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 1/326)
Qatadah berkata:
وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا
Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan maka dicuci semuanya. (Ibid)
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🌻🌸🌺☘🌷🌾🌴
✏ Farid Nu’man Hasan