Hukum Kencing Bayi Lelaki dan Perempuan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

❓ PERTANYAAN:

Ana pernah dengar kalau hukum najis air kencing bayi laki-laki dan perempuan berbeda. Adakah dalilnya? Sampai usia berapa berbedanya? Padahal bayi tersebut keduanya makan dan minum yang sama.

💡 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Ya, ..

Hal itu berdasarkan hadits dari Ali bin Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berketa tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui: “Air kencing laki-laki dipercikan dan air kencing perempuan dicuci.”

(HR. At Tirmidzi No. 610, katanya: hasan shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 1/326)

Qatadah berkata:

وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا

Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan maka dicuci semuanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌻🌸🌺☘🌷🌾🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top