🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
📨 PERTANYAAN:
Apa Hukum MLM? Apakah ada MLM yang syar’i?
Menjual produk obat2an herbal dll
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing2 perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan “MLM syariah”.
– Pada dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahriimuhu), termasuk MLM
– MLM pada dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai’a .. dan Allah halalkan jual beli
Maka, selama tdk ada, atau bebas dari:
* barang dan jasa haram
* gharar(penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,
Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama-sama bekerja.
Jadi, secara global ada aspek:
1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas halalnya juga akadnya.
Pihak yang mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka “lebih murah” itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan krn jasanya sebagai anggota.
Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yg telah menjadi anggota, maka dia menjadi “pengiklan dan penawar” produk yg bisa menekan biaya produksi sperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha, Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).
Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.
Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.
🍃🌻🌸🌺☘🌷🌾🌴
✏ Farid Nu’man Hasan