💢💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz… Mau tanya nih tentang waris…
Ada satu keluarga anaknya 4 perempuan semua bapaknya sudah meninggal tinggal ibunya (istri bapaknya). Mohon penjelasan terkait pembagian/perhitungannya bagaimana…? Karena si ibu merasa harta suaminya itu jadi miliknya … Demikian Ustadz.. Jazakumullah khairan 🙏 (Bp. Ahmad F, Sukmajaya – Depok)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah…
Bagian istri adalah 1/8 dari seluruh warisan suaminya (QS An-Nisaa’: 12). Bagian 4 anak perempuan adalah 2/3 dari total warisan bapak mereka (QS An-Nisaa’ : 11).
Maka sisanya, buat saudaranya almarhum jika ada. Jika tidak ada saudara, buat keponakan laki-laki dari saudara laki-laki-nya. Jika tidak ada pula, buat paman (saudara bapaknya). Jika tidak ada pula, baru diberikan kembali untuk ke-4 putrinya.. Demikian.. Wallohu ‘A’lam bish shawaab.
Konsultan/Narasumber : Ust. Amir Hamzah, Lc, M.HI
Ustadz kalo pewaris tidak menikah
1. Siapa saja yg dapat warisannya ?
2. Kalo Bapa ibu nya masih ada, Apakah Saudara kandung nya dapat warisan ?
Syukron
Kalo masih bujangan atau gadis, maka ahli warisnya: ibu, ayah, ..
Saudara kandung tidak dapat JIKA ayah masih ada..
Jika ayah sudah wafat, ibu masih ada, maka saudara kandung dapat..
Wallahu A’lam