PERTANYAAN
Assalamu alaikum. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan : seorang istri di tinggal oleh suami dlm wkt cukup lama, tp tetap ada kabar tp tidak pernah di berikan nafkah istrinya. Brp lamakah seorang suami istri dpt berpisah ? Apakah seorang istri bs menuntut cerai ? 2. Apakah jatuh talak ketika suami mengatakan kita pisah ?
Jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
1. Waktu akad nikah suami baca shighat ta’liq? Yang bunyinya:
Apabila saya:
Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”
Jika ya, maka jatuh talak 1 KALAU istri menuntut ke pengadilan. Jika tidak, maka tidak ada talak..
2. Kata PISAH, menurut Imam Syafi’i termasuk kata shorih (lugas) dalam cerai dan itu sah. Tapi belum sah menurut negara
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


