Bagaimana hukumnya mengirim karangan bunga belasungkawa atas wafatnya seseorang menurut syariat Islam? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu alaikum, izin bertanya ust. Terkait fenomena/kebiasaan baru mengucapkan sukacita/dukacita dgn mengirim karangan bunga. Bagaimana hukumnya dalam tinjauan nilai-nilai Islam. Demikian, trima kasih ust.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..
Hukum Karangan Bunga Belasungkawa
Karangan bunga untuk dukacita kepada seseorang yang wafat, diperselisihkan ulama. Sebagian melarang dan mengatakan itu perbuatan menyerupai orang kafir.
Sebagian lain mengatakan boleh, bagi mereka itu hanyalah alat saja sebagaimana ucapan dengan surat, telpon, atau lainnya yang dapat mewakili makna ta’ziyah sehingga itu dibolehkan.
Dalam Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Amirah (1/401) dikatakan:
وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك
Ucapan belasungkawa telah mencukupi baik melalui buku, surat, atau sejenisnya.
Imam Al Bujairami mengatakan dalam Hasyiyah-nya (2/306):
وتحصل التعزية بالمكاتبات والمرسلات
Ucapan belasungkawa sudah terwujud dengan surat dan pesan-pesan.
Demikian. Wallahu A’lam.
Baca juga: Mencari Sebab Kematian Apakah Bertentangan Dengan Iman Kepada Qadha dan Qadar?
Farid Nu’man Hasan