Hukum game online serta mata pencaharian yang terkait dengan game online pada dasarnya adalah mubah. Namun ada syarat-syarat yang berlaku yang mesti diperhatikan. Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya,,, mengenai fenomena live tiktok,,, di antaranya live maen Game online di dalam live tersebut,,, hal tersebut dijadikan sebagai “mata pencaharian” Atau pekerjaan dalam mencari uang karena dapet gift dan lain-lain dari yang nonton. Nah pertanyaan nya, apa hukum nya bekerja/mencari nafkah dari pekerjaan tersebut? Dan bagi orang-orang yang ikut membantu pekerjaan dia itu seperti apa hukum nya?
Syukron
Jawaban Hukum Game Online
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Hukum dasar dari game (permainan) baik modern atau tradisional, baik online atau offline, adalah mubah sebagaimana hal-hal duniawi lainnya sampai adanya dalil atau unsur yang mengandung keharaman. Sehingga jika ada upah di dalamnya baik karena ujroh (fee) atau hadiah maka itu juga mubah.
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut. (Imam Abul ‘Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu ‘Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Adapun unsur-unsur yang diharamkan itu di antaranya:
– Judi, taruhan
– pornografi
– melecehkan agama
– melalaikan kewajiban agama misalnya shalat
Jika game sudah mengandung unsur haram ini, walau satu, saja maka terlarang. Sehingga penghasilannya pun juga haram baik karena fee atau hadiah.
Baca juga: Perlombaan Pakai Uang Pendaftaran, Judi?
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan