Perlombaan Pakai Uang Pendaftaran, Judi?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum .. apa hukum suatu perlombaan yang membayar biaya pendaftaran? (Indra Agus, Rokan Hulu – Riau)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Perlombaan yang melibatkan uang peserta untuk hadiah adalah terlarang sebab itu judi.

Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan:

أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka itu TIDAK BOLEH …

Dan hal itu adalah JUDI yang diharamkan, yaitu semua permainan yang tidak jelas antara untung dan ruginya.”

(Hasyiyah Al Bajuri, 2/310)

TAPI, jika ada sponsor atau pihak ketiga tidak apa-apa. Misal, uang peserta dipakai untuk operasional, sedangkan hadiah dari sponsor.

Beliau melanjutkan:

وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ

Dibolehkan mensyaratkan adanya hadiah dari pihak selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain.

(Ibid, 2/309)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top