💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum .. apa hukum suatu perlombaan yang membayar biaya pendaftaran? (Indra Agus, Rokan Hulu – Riau)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim ..
Perlombaan yang melibatkan uang peserta untuk hadiah adalah terlarang sebab itu judi.
Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan:
أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka itu TIDAK BOLEH …
Dan hal itu adalah JUDI yang diharamkan, yaitu semua permainan yang tidak jelas antara untung dan ruginya.”
(Hasyiyah Al Bajuri, 2/310)
TAPI, jika ada sponsor atau pihak ketiga tidak apa-apa. Misal, uang peserta dipakai untuk operasional, sedangkan hadiah dari sponsor.
Beliau melanjutkan:
وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ
Dibolehkan mensyaratkan adanya hadiah dari pihak selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain.
(Ibid, 2/309)
Demikian. Wallahu a’lam
📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu’man Hasan