Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamualaikum .. apa hukum suatu perlombaan yang membayar biaya pendaftaran? (Indra Agus, Rokan Hulu – Riau)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim ..
Perlombaan yang melibatkan uang peserta untuk hadiah adalah terlarang sebab itu judi.
Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan:
أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka itu TIDAK BOLEH …
Dan hal itu adalah JUDI yang diharamkan, yaitu semua permainan yang tidak jelas antara untung dan ruginya.”
(Hasyiyah Al Bajuri, 2/310)
TAPI, jika ada sponsor atau pihak ketiga tidak apa-apa. Misal, uang peserta dipakai untuk operasional, sedangkan hadiah dari sponsor.
Beliau melanjutkan:
وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ
Dibolehkan mensyaratkan adanya hadiah dari pihak selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain.
(Ibid, 2/309)
Demikian. Wallahu a’lam
PERTANYAAN
Assalaamu’alaikum..
Pak Ustadz, mau tanya, Temen ngadain turnamen dadakan tenis meja, masing2 peserta urunan, dan pemenangnya dapet uang dari hasil urunan itu. Kalo ga salah perkara ini kan haram, cuman kata temen ini, Ustadznya bilang, kalo di gratiskan 1 atau beberapa peserta gak bayar, maka hukumnya jadi tidak haram.
Apa benar begitu Pak Ustadz ?
Mhn pencerahan…
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Jika para peserta tidak semuanya iuran, maka dirinci dulu:
– Yang bertanding adalah yang sesama iuran, maka ini judi
– Yang bertanding adalah yang tidak iuran, lalu mereka dapat hadiah, maka ini tidak apa-apa
– Yang bertanding adalah yang iuran vs yang tidak, maka ini tidak apa-apa.. Ini sama dengan hadiah.
Wallahu A’lam
🖋 Farid Nu’man Hasan


