Shalat di Atas Karpet, Sajadah, atau Alas yang Empuk

Shalat di atas sajadah, karpet ataupun alas yang empuk pada dasarnya hukumnya makruh, tapi ada hal yang membuat kemakruhannya hilang. Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!


▫▪▫▪▫▪▫▪

Pertanyaan

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.. Ada 7 anggota tubuh yg mesti menyentuh tanah saat sujud (walau tanah itu sdh dilapisi tegel, keramik, dan karpet, sajadah, tdk masalah).. Bismillah, Allahumma salli ala sayyidina muhammad. Apakah Nabi melarang sujud beralaskan tempat yg terlalu empuk?.. Seperti masjid yg skrg2 ini karpetnya tebal2x ? Syukran jazakallah.


Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jumhur ulama membolehkan shalat di karpet atau sajadah baik yang kasar atau halus, jika ada hajat seprti karena panas atau karena dingin. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah shalat dengan menggelar kainnya.

Baca juga: Fiqih Sujud Tilawah pada Ayat Sajadah (Bag 1)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada sehelai baju yang dihamparkannya, untuk menahan panasnya tanah atau dinginnya di waktu beliau sujud.”(HR. Ahmad No. 2320, Abu Ya’la No. 2446, 2687. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan lighairihi. LihatTahqiq Musnad Ahmad No. 2320)

Ada riwayat lain yang lebih shahih, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنْ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ

Kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat panas yang sangat, jika salah seorang kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya ke tanah, dia akan membentangkan pakaiannya lalu dia sujud di atasnya. (HR. Muslim No. 620)

Ada pun dalam riwayat Imam Bukhari, dari Anas bin Malik juga:

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ

Kami shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka salah seorang di antara kami meletakkan ujung pakaiannya lantaran panas yang sangat, di tempat sujud. (HR. Bukhari No. 1208)

Baca juga: Fiqih Sujud Tilawah pada Ayat Sajadah (Bag 2)

Shalat di Atas Sajadah yang Empuk Tanpa Udzur

Sedangkan jika tanpa adanya udzur maka hukumnya makruh.

Zaman ini kondisi tanah di banyak negeri sangat berbeda dengan zaman nabi yang pasir dan suci. Maka adanya tegel, karpet, itu lebih pada menjaga dari najis. Sehingga kemakruhan lenyap karena adanya hajat.

Hanya saja hendaknya karpet jangan yang terlalu mewah yang justru bisa melupakan manusia dari keagungan Allah Ta’ala tapi lebih kagum dgn buatan manusia. Itulah yang membuat sebagian ulama tidak menyukainya.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan


Demikian pembahasan mengenai shalat di atas sajadah atau alas lain seperti karpet yang empuk. Mari kita menjaga shalat kita. Sebarkan artikel ini bila bermanfaat.

Baca juga: Hukum Shalat Menggunakan Sajadah Tebal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top