Hukum Memajang Foto

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..mhn diberikan dalil sbg pencerahan ustdz, terhadap adanya masjid yg memasang foto tokoh/tuan guru di dalam masjid..syukron🙏🏼 (+62 895-3371-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Memajang foto manusia di dinding rumah, gedung, masjid, hal ini diperselisihkan para ulama.

1. Haram

Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Shalih al Fauzan, juga ulama Yaman Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i, serta yang mengikuti mereka.

Bagi mereka fotografi termasuk keumuman larangan dan ancaman thdp pembuat lukisan, sama-sama upaya menyerupai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Baik untuk dipajang atau sekedar kenangan. Bahkan bagi mereka foto lebih haram dibanding lukisan karena kemiripan dgn makhkuk hidup lebih kuat dibanding lukisan dan bisa diproduksi begitu banyak dalam waktu singkat, berbeda dgn lukisan yang satu buah membutuhkan waktu lama.

Ada pun Syaikh Utsaimin, Beliau membolehkan fotografi makhluk hidup namun tidak boleh dipajang.

2. Boleh

Ini pendapat para ulama Al Azhar seperti Syaikh Bakhit Al Muthi’i, Syaikh Mushthafa az Zarqa, Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Syaikh Jad al Haq, Syaikh Ali Jum’ah, dll.

Alasan mereka, fotografi bukanlah lukisan, itu hal yg tidak sama. Tidak ada upaya menyamai makhluk hidup ciptaan Allah Ta’ala. Fotografi adalah bayangan kita sendiri yg terekam kamera sebagaimana bayangan pada cermin, bukan lukisan. Dahulu mereka menyebut tustel dengan ‘akkaas bukan shurah (lukisan) atau timtsal (patung).

Namun mereka tetap melarang jika foto tersebut mengandung unsur yg diharamkan seperti pornografi atau foto untuk dikultuskan.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضاً على صور التلفاز وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

“Ada pun fotografi maka itu boleh, dan tidak terlarang menggantungnya di rumah dan selainnya jika tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, seperti bagian dada, betis, rambut, dan ini juga berlaku pada gambar televisi. Apa-apa yang terjadi di dalamnya seperti tarian, panggung, dan penyanyi wanita, semua ini adalah haram menurutku.”(Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz. 4, Hal. 224)

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah –mufti Mesir-  berkata:

  اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات
ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات

“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuri dengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan.

Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.” (Fatawa Al Azhar, Juz. 7, Hal. 220)

Sehingga bagi mereka foto para ulama, habaib, tokoh pahlawan, di dinding masjid selama tidak dikultuskan dan ditambah lagi jika tidak full body, maka tidak apa-apa.

Sikap yg paling aman adalah tidak melakukannya, dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat), ini sikap yg lebih utama.

Demikian. Wallahu A’lam

Baca juga:

Masalah Gambar, Lukisan, Patung, Boneka, Foto, dan TV

☘🌷🌺🌴🌻🍃🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top