Daftar Isi
PERTANYAAN:
Asalamualaikum,. tadz afwan ada yg nanya bolehkah mengkodho puasa romadhon yg di tinggalkan karena udur,seperti menyusui ,tapi di gantikan oleh suaminya🙏🏻
artinya suamidari istri tadi yg menggantikan puasanya istrinya! (+62 813-2849-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Perlu dirinci:
1. Jika istrinya sudah wafat
Maka ini tidak masalah, dan boleh bagi suaminya atau ahli waris lainnya berpuasa untuknya. Dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147)
Sementara sebagian lainnya mengatakan dengan fidyah, bukan dengan qadha puasa, karena menurut mereka hadits di atas adalah tentang puasa nazar, bukan Ramadhan.
Selengkapnya buka ini:
2. Istri masih hidup
Ini tidak boleh hutang puasanya di qadha-kan oleh suaminya atau siapa pun juga. Ini tidak ada beda pendapat.
Imam Zakaria Al Anshari mengatakan:
ولا يصح الصوم عن حي بلا خلاف معذورا كان أو غيره
Tidak sah berpuasa untuk orang yang masih hidup, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, baik disebabkan uzur atau tidak. (Asnal Mathalib, 3/55)
Lalu, apa yang mesti dilakukan? Silahkan buka ini:
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


