PERTANYAAN:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, ada orng yang memberikan pinjaman ke orng lain sebanyak 1 emas, kesepakatannya nanti dikembalikan juga sebanyak 1 emas ustadz.
Dalam kurun waktu tertentu ketika akan mengembalikan, harga emas melonjak naik ustadz hampir 2 kali lipat dari harga sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz, apakah tetap dibayar dengan harga 1 emas yang sekarang atau bagaimana? Tolong solusinya ustadz.
Terimakasih
JAWABAN
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Minjam emas 1 gram, lalu mengembalikan dengan emas 1gram pula, memang seperti itulah seharusnya, setara dan sejenis. Sesuai kaidah:
المِثْلِيَّاتُ تُقْضَى بِأَمْثَالِهَا
“Barang-barang yang sejenis dibayar dengan yang sejenis.”
Jika tahun 2020 si A pinjam, 1 gram emas ke B, lalu tahun 2025 A pulangkan dengan emas 1 gram pula. Maka ini benar. Terlepas dari harga emas sudah berubah naik.
Jika A pulangkan di tahun 2025 dengan “uang” namun dengan harga emas tahun 2020, maka ini zalim, sebab uang tersebut B sudah tidak bisa untuk beli emas 1 gram lagi.
Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan


