Meminjam Emas Dikembalikan Emas Juga?

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ada orng yang memberikan pinjaman ke orng lain sebanyak 1 emas, kesepakatannya nanti dikembalikan juga sebanyak 1 emas ustadz.

Dalam kurun waktu tertentu ketika akan mengembalikan, harga emas melonjak naik ustadz hampir 2 kali lipat dari harga sebelumnya.

Bagaimana hukumnya ustadz, apakah tetap dibayar dengan harga 1 emas yang sekarang atau bagaimana? Tolong solusinya ustadz.
Terimakasih


 JAWABAN

▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Minjam emas 1 gram, lalu mengembalikan dengan emas 1gram pula, memang seperti itulah seharusnya, setara dan sejenis. Sesuai kaidah:

المِثْلِيَّاتُ تُقْضَى بِأَمْثَالِهَا

“Barang-barang yang sejenis dibayar dengan yang sejenis.”

Jika tahun 2020 si A pinjam, 1 gram emas ke B, lalu tahun 2025 A pulangkan dengan emas 1 gram pula. Maka ini benar. Terlepas dari harga emas sudah berubah naik.

Jika A pulangkan di tahun 2025 dengan “uang” namun dengan harga emas tahun 2020, maka ini zalim, sebab uang tersebut B sudah tidak bisa untuk beli emas 1 gram lagi.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top