PERTANYAAN:
Assalamualaikum? afwan ust, mohon penjelasan ust. terkait syariah rodho, apa sah rodho seperti itu, bukankah rodho itu hanya berlaku bagi bayi? seperti apa detail dan hukumnya? apa hadits tentang itu sudah di mansukh seperti hadits tentang Mut’ah? apakah bisa dijadikan mahrom rodho jika ternyata usianya sudah dewasa?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Syarat sahnya radha’ah (penyusuan yang menciptakan hubungan mahram (haram nikah) antara ibu susu, anak susu, dan keluarga mereka) yang menjadikan mahram karena susuan adalah:
1. Disusui sebelum usia 2 tahun. Berdasarkan Al Baqarah 233
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah: 233)
2. Disusui sebanyak 5x susuan yang mengenyangkan
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata,
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
“Dahulu dalam Al-Qur’an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan ayat-ayat Al-Qur’an masih tetap dibaca seperti itu.”
(HR. Muslim no. 1452)
Syariat Rodho’ah tidak pernah dihapus, itu maknanya menyusui bayi. Tidak ada kaitan dengan pernikahan. Rodho’ (susuan) bukanlah terjadi dalam pernikahan, tapi upaya pemahraman. Dengan disusui maka seseorang menjadi mahram antara pihak yang disusui, ibu susuan, dan saudara susuannya.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


