Pertanyaan
Assalammu’alaykum ust, Afwan sdh ganggu ust lagi… iya ust ada pertanyaan yg cukup ditanyakan ke ana yaitu :
Apa arti ikhtilat dan khalwat menurut ulama?? Apa benar bhw ikhtilat dan khalwat bisa mendatangkan murka Allah??
Ada yg mengatakan muslimah naik gojek dgn laki adalah khalwat hukumnya haram dan sebaliknya…
Ada yg mengatakan muslimah naik kendaraan umum disitu ada laki2 nya adalah ikhtilat dan hukumnya Haram..
Mhn pencerahannya ust…
Ana ucapkan Jazakallah khoiran katsiro..
Semoga Allah selalu menjaga ust…
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Ikhtilath, secara bahasa artinya campur baur.
Syaikh Isham Talimah menyebut Ikhtilath ada dua macam:
1. Ikhtilath masyru’, yaitu ikhtilath yg boleh terjadi karena adanya hajat untuk itu asalkan tetap memenuhi syaratnya.
Dalilnya adalah:
– Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berkunjung ke Bilal yg sedang sakit, dan mereka ngobrol. Saat itu Abu Bakar Radhiyallahu’ Anhu juga sakit. Ini Shahih Bukhari.
– Ummud Darda, pernah berkunjung ke seorang laki-laki Anshar, yg sakit. Ini juga Shahih Bukhari.
Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118).
– Dahulu datang seorang wanita ke Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat yang sedang berkumpul di masjid, dan wanita itu menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ini juga Shahih Bukhari.
Syarat-syaratnya, selain aman dari fitnah dan menutup aurat, adalah percampuran itu memang tidak bisa dihindari, seperti di pasar, kampus, rumah sakit, swalayan, alat transportasi yang memang belum ada pemisahan laki-laki perempuan.
2. Ikhtilath mamnu’, yaitu Ikhtilath yang terlarang, jika tidak ada hajat dan tidak mengindahkan adab-adabnya.
Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan di bioskop, diskotik, kolam renang yang campur, pantai..
Ada pun khalwat, dari kata Al Khala, yang artinya sepi, kosong, dan jauh dari pandangan. Shingga larangan khalwat maksudnya adalah larangan berdua-duaan laki-laki dan perempuan bukan mahram, di tempat sepi dan jauh dari pandangan mata orang lain. Misal, di kamar, hotel, gudang, ruang tamu berdua-duaan. Ini terlarang, walau di temani anak kecil, maka keberadaan anak itu tidak dianggap ada karena blm paham apa-apa.. Haramnya khalwat dan hukum muslimah naik ojek pernah saya bahas di buku Fiqih Perempuan Kontemporer.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man