PERTANYAAN:
Bismillah..
Ustadz afwan mau tanya, kalau ada orang yang diamanahi jadi Bendahara, terus meminjam uang kas dan dikembalikan saat dibutuhkan, kira2 bagaimana hukumnya ustadz?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika dia (bendahara) diam-diam dan tanpa izin memakai/meminjam uang kas lembaga, organisasi, DKM, atau lainnya, walaupun dengan rencana mengembalikan, ini tetap tindakan yang tidak amanah alias Khianat.
Allah ﷻ berfirman:
{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ }
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [QS. Al-Anfal: 27]
Dalam hadits:
لاَ إِيمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ، وَلاَ دِينَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ
Tidak beriman orang yang tidak amanah, dan tidak beragama orang yang tidak menepati janjinya. (HR. Ahmad, Al Baihaqi, Abu Nu’aim, dll. Semua jalur yang ada menjadikan hadits ini shahih)
Bahkan, walaupun sudah izin pengurus, tapi sumber dana yang dipinjamnya itu adalah jenis dana “muqayyad” yaitu dana yang sudah diperuntukkan untuk keperluan khusus, maka itu juga tidak dibenarkan, kecuali berasal dari dana muthlaq (umum) yang peruntukkannya bebas dan tidak khusus.
Wallahu A’lam
Baca juga: Hukum Menjual Barang Titipan
Farid Nu’man Hasan