Larangan Berada di Tempat Yang Mengandung Maksiat

Bismillahirrahmanirrahim..

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di majlis yang di mejanya diedarkan khamar. (HR. At Tirmidzi no. 1801)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim, Imam Dzahabi, dan dinyatakan jayyid (bagus) oleh Imam Ibnu Hajar.

Substansi hadits ini adalah larangan berada di tempat yg di dalamnya terdapat sarana maksiat seperti khamr (miras), atau lainnya seperti judi, musik-musik jahiliyah, dan zina.

Walaupun seseorang tidak ikut maksiat. Sebab, keberadaannya di situ seolah setuju atas maksiat tersebut. (Imam Al Munawi, Faithdul Qadir, jilid. 6, hal. 211)

Imam Ash Shan’ani mengatakan:

وإن كان لم يشربه مع أهل المائدة فإنه يحرم عليه الجلوس معهم لما فيه من التقاء على المنكر

Walau dia tidak meminum khamr bersama orang-orang yg dihidangkan, sesungguhnya dia diharamkan duduk bersama mereka karena di dalamnya terdapat kemungkaran. (At Tanwir Syarh Al Jami’ ash Shaghirnya, jilid. 10, hal. 376)

Maka, jauhilah tempat-tempat yang mengandung kemaksiatan atau kemungkaran kecuali menetap dalam rangka melakukan nahi munkar sejauh yang kita mampu.

Wallahu A’lam wa ‘alaihit Tuklan

✍️ Farid Nu’man Hasan

Posisi Imam Shalat Jenazah

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust mau tanya sewaktu sholat jenazah posisi kepala mayat perempuan disebelah utara / kanan imam sedangkan mayat laki 2 disebelah selatan / kiri imam apa ada dalilnya atau hukum apa.sedangkan ditempat kami mayat laki mau perempuan sama aja posisi kepala sebelah utara mohon penjelasannya ust ( +62 895-7044-xxxxx)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Itu memang diperselisihkan para ahli fiqih. Dalam Mazhab Maliki mayat bs diletakkan di mana saja.

Tapi yg sesuai petunjuk sunnah adalah sbb:

1. Samurah bin Jundub berkata:

صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا

Aku menyalatkan jenazah wanita bersama Rasulullah ﷺ, dia wafat di saat nifas, Rasulullah ﷺ berdiri sejajar di bagian tengah jenazah tsb.

(HR. Bukhari no. 1331, Muslim no. 964)

Abu Ghalib berkata:

شَهِدْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى عَلَى جِنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ عِنْدَ رَأْسِهِ

Aku melihat Anas bin Malik shalat thdp jenazah laki-laki Beliau berdiri sejajar di sisi kepala jenazah.

(HR. Abu Daud no. 3141)

Imam Syaukani menjelaskan:

وإلى ما يقتضيه هذان الحديثان ـ حديث سمرة ، وأنس رضي الله عنهما ـ من القيام عند رأس الرجل ووسط المرأة ذهب الشافعي وهو الحق..”

Hukum terhadap dua hadits ini, yg diriwayatkan oleh Samurah dan Anas, bahwa posisi berdiri (imam)  shalat jenazah itu jika jenazahnya  laki-laki adalah sejajar kepala, jika jenazahnya wanita maka sejajar di bagian tengah (pinggang). Itu mazhab Syafi’i, dan inilah yang benar.. (Nailul Authar, 4/80)

Demikian.  Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Ikut Membantu Persiapan Ritual Agama Lain

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin bertanya ustadz,
Saya masih pegawai di salah satu perusahaan perseorangan yg berbeda agama dengan saya. Saya bekerja disini sudah 13 tahun lebih. Sejak tahun 2021 saya selalu diminta tolong untuk menyalakan dupa dan api di meja sembayangannya, dan juga membersihkan meja sembayangannya setiap pagi atau pada saat boss saya tdk bisa sembayang. Semenjak saya menikah dan belajar lebih dalam terlebih suami saya yg membimbing saya baru tau bahwa itu tdk boleh. Saya sdh lakukan untuk tdk lagi melakukannya, tp teman saya berpendapat bahwa sah saja kita melakukan itu krn disuruh atasan, kata dia toh niat hati ALLAH Maha Tahu kita hanya menjalankan perintah atasan menyalakan saja. Saya tetap menolak melakukan itu, dan teman2 muslim saya jg ikut2 menolak hal yg sama setelah saya berani speak up kepada boss bahwa itu tdk boleh lagi saya lakukan. Tp setelahnya, saya dianggap sebagai provokator ustadz, dan boss saya mengancam macam2 seperti tdk lg memberi makanan dan sebagainya. Menurut ustadz bagaimana hukumnya jika saya tetap melakukan hal tsb dan apa yang saya harus lakukan untuk menolaknya (+62 856-792xxxx)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Apa yang dilakukan yaitu tidak menyiapkan persiapan ibadah agama lain adalah benar. Sebab, itu aktivitas saling bantu dalam menyembah kepada selain Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

لا تعاونوا على الإثم والعدوان

Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah ﷻ melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolang dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة.

Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)

Seorang karyawan mentaati atasan dalam hal-hal yg baik, tdk apa-apa, khususnya yang memang menjadi job description-nya. Tapi jika utk menyiapkan peribadatan mengandung kesyirikan -dan itu adalah puncak tertinggi maksiat- maka tidak boleh.

Dalam hadits:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim (kepqda pemimpin) adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)

Maka, membantu terwujudnya maksiat penyembahan kepada selain Allah ﷻ, maka itu sama juga membantu kepada penyembahan selain Allah ﷻ. Kaidah fiqih menyebutkan:

ما ادى الى الحرام فهو حرام

Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)

Di sisi lain, Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ “…

dan kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 139).

Dalam hadits:

الإسلام يعلو ولا يعلى

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).” (HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni. Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:

اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

Para fuqaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman), keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir. Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141).

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38).

Namun, karena posisi kita lemah, sebagai karyawan biasa dan tidak ada power mengarahkan. Maka, semoga Allah ﷻ memaafkannya jika terpaksa dan hati kita membenci hal itu dan tetap tidak meridhainya. Ibaratnya ada kemungkaran di mata kita tapi kita lemah, maka ubahlah dengan hati dengan membencinya.

Jika kita ingin resign, dan mencari yang lebih bebas dari hal itu, dan lebih menenangkan hati dalam bekerja, tentu itu lebih baik, lebih utama, dan lebih selamat, karena akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Semoga Allah ﷻ ganti dengan yang lebih baik.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Tentang Jin Ummu Shibyan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad Afwan ana izin bertanya.apakah bener jin perempuan Ummu sibyan itu mengganggu anak dibawah 2 tahun dan ibu hamil ?jadi kita pas magrib harus menutup pintu dan jendela pada saat magrib.mohon penjelasannya.syukron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Perintah untuk memasukkan anak kecil ke rumah, saat maghrib, ada dalam hadits Shahih, TAPI TIDAK ADA KAITAN DENGAN UMMU SHIBYAN.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ –أَوْ أَمْسـيتُمْ– فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً»

“Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

Ada hadits-hadits tentang Ummu Shibyan, rata-rata dhaif, munkar, bahkan palsu. Namun nama ini memang benar adanya dan dikenal dalam kitab-kitab para ulama.

Demikian. Wallahu a’lam


◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad.afwan izin bertanya.jika bayi kita merasa melihat makhluk halus.kita sebagai orang tua apa yang harus kita lakukan ?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada syetan spesial pengganggu bayi yaitu Ummu Shibyan. Hadits-hadits tentang Ummu Shibyan, walau didhaifkan para ulama hadits bahkan dianggap hadits palsu dan tidak ada dasarnya, namun penamaan itu terlanjur telah dikenal sejak masa dahulu.

Seandainya hadits Ummu Shibyan tidak ada yang kuat, namun pada prinsipnya secara umum manusia memang diganggu oleh syetan dan syetan ada dalam aliran darah anak-anak Adam semuanya, sebagaimana hadits Shahih Bukhari.

Namun, demikian kita juga tidak dibenarkan bermudah2 bahwa apa yang dialami anak tersebut adalah gangguan syetan, sebagaimana kita tidak dibenarkan berlebihan dalam mengingkari sebagaimana kaum ultra rasionalis. Intinya, apa yang dialami anak tersebut bisa gejala biasa, bisa juga gangguan syetan. Sikap kita adalah bacakan saja ayat-ayat perlindungan, baik itu penyakit medis atau gangguan syetan, baik berupa: Ayat kursi, 5 ayat awal Al Baqarah, 2 ayat akhir Al baqarah, 3 qul, Al Fatihah, dan doa-doa ma’tsur seperti A’udzu bikalimatillahi taammah min syarri maa khalaq.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top