Mantan Istri Menikah Lagi, Mantan Suami Masih Wajib Menafkahi Anaknya?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz ijin bertanya,
Bagaimana status nafkah seorang ayah,apakah masih wajib atau tidak,ketika suami & istri sudah bercerai.
Jika si istri menikah lagi apakah si ayah masih wajib menafkahi si anak,
Status anak ikut sama ibunya(istri) (+62 859-4773-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masih wajib sampai anak itu mandiri. Perceraian tidak menghilangkan kewajiban itu.

يقول ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه العلم أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم. ولا خلاف بين العلماء أن النفقة يتحملها الأب وحده دون الأم حتى ولو كانت الأم غنية.

Berkata Imam Ibnu Mundzir: Telah Ijma’ dari para ulama bahwa wajib bagi seseorang menafkahi anak2nya yang belum memiliki harta. Tidak ada perbedaan pendapat ulana bahwa kewajiban nafkah ada beban ayah semata, bukan ibu, walau ibunya kaya.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah, no. 113285)

Istri nikah lagi, suami barunya bagus-bagus aja bila ikut menafkahi, tapi hukumnya tidak sampai fardhu (wajib).

Kalo anak itu sudah mampu, barulah ayah kandungnya tidak wajib.

Demikian. Wallahu A’lam.

✍ Farid Nu’man Hasan

Do’a Ketika Memasukkan Mayit ke dalam Kubur

 PERTANYAAN:

Afwan ustadz, apakah ketika pertama ingin menggali kubur itu ada doanya ? Dan begitu jg ketika menurunkan jenazah apakah ada doanya ? Afwan wa jazakallahu khoir


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Doa saat memasukan mayit ke kubur:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ الْقَبْرَ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ مَرَّةً إِذَا وُضِعَ الْمَيِّتُ فِي لَحْدِهِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَقَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ بِسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

dari Ibnu Umar ia berkata, “Jika mayat dimasukkan ke dalam kubur, Nabi ﷺ mengucapkan, “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASUULILLAH (Dengan nama Allah dan atas millah Rasulullah). ” Sekali waktu Abu Khalid menyebutkan, “Jika mayat dimasukkan ke dalam liang lahat, beliau menyebutkan, “BISMILLAHI WA ‘ALA SUNNATI RASUULILLAH (Dengan nama Allah dan atas sunnah Rasulullah). ” Sedangkan Hisyam menyebutkan dalam haditsnya, “BISMILLAH WA FII SABIILILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASUULILLAH (Dengan nama Allah, dan di jalan Allah, dan do atas millah Rasulullah)

(HR. Ibnu Majah no. 1550, shahih)

Dalam hadits lain:

ِ فَلَمَّا أُخِذَ فِي تَسْوِيَةِ اللَّبِنِ عَلَى اللَّحْدِ قَالَ اللَّهُمَّ أَجِرْهَا مِنْ الشَّيْطَانِ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ اللَّهُمَّ جَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهَا وَصَعِّدْ رُوحَهَا وَلَقِّهَا مِنْكَ رِضْوَانًا

Dan ketika ia meratakan tanah pada lubang lahat ia mengucapkan, “Ya Allah, selamatkanlah ia dari setan dan siksa kubur. Ya Allah, jauhkanlah bumi dari kedua rusuknya, naikkan ruhnya, dan pertemukan ia dengan-Mu dalam keadaan diridhai. ”

(HR. Ibnu Majah no. 1553, dhaif)

Ada pun doa gali kubur dalam arti dibaca saat membuat liang kubur, belum saya temukan dalam sunnah.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sering Ikut Ta’lim

 PERTANYAAN:

Ustadz , izin bertanya. Saya pernah baca tulisan tentang larangan sering2 ikut ta’lim karena alasannya entah khawatir mematikan hati atau gak banyak ilmu terserap. Ta’lim seminggu sekali sudah cukup. Dan kalau tidak salah ada disertakan dalilnya. Minta pendapat ustadz untuk hal ini. Dan kalau benar ada dalilnya, bunyinya seperti apa. Terima kasih


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak ada larangan sering-sering ta’lim, melarang tentu butuh dalil, tidak boleh asal melarang tanpa alasan.

Yang ada adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mengisi ta’lim untuk sahabatnya tidak terlalu sering, agar tidak bosan. Bosan itu bukan bermakna larangan, dan bukan pula hal yang mutlak, dia relatif. Rasulullah ﷺ ingin agar umatnya senang dengan ilmu.

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِي الْأَيَّامِ كَرَاهَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا

dari Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Nabi ﷺ selalu memilah-milah hari yang tepat bagi kami untuk memberikan nasihat, karena khawatir rasa bosan akan menghinggapi kami.

(HR. Bukhari no. 68)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

Apakah suami berutang kepada istri jika selama ini istrilah yang memenuhi semua atau sebagian besar kebutuhan rumah tangga.

Ya, itu menjadi utang suami kepada istri selama dia tidak menafkahinya sebagaimana dikatakan Imam Al Khathabi.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sbb:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hal. 160)

Maka, dikala suami ada kemampuan, kehidupan sudah membaik, maka hendaknya dia mengganti apa yg sudah dikeluarkan istrinya selama itu. Inilah bagian yg banyak dilupakan oleh istri dan suami. Namun, jika istri mengikhlaskan tentu tidak mengapa dan itu menjadi amal shaleh baginya. Tetapi, kewajiban suami menafkahi keluarga terus berlaku selama statusnya sebagai suami, walau istrinya kaya raya.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ النَّفَقَةَ يَتَحَمَّلُهَا الْأَبُ وَحْدَهُ دُونَ الْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَتْ الْأُمُّ غَنِيَّةً

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa nafkah itu hanya menjadi tanggungan ayah semata, bukan ibu, sekalipun sang ibu dalam keadaan kaya.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 113285)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️Farid Numan Hasan

scroll to top