Bacaan Tasyahud Akhir yang Singkat

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ust,adakah bacaan tasyahud akhir yg singkat?


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bacaan tahiyat ada dua versi; versi tahiyat awal dan akhir.

Perbedaannya hanya pada keberadaan bacaan shalawat. Tahiyat awal tanpa shalawat, kecuali mazhab Syafi’i yang menyunnahkan shalawat di tahiyat awal.

Sedangkan tahiyat akhir disunnahkan adanya shalawat, kecuali mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali yang mewajibkan adanya shalawat.

Shalawat yang paling pendek, minimal: Allahumma shalli ‘ala Muhammad, seperti yang dikatakan Imam Nawawi.
.
Shalawat paling ideal adalah yang diajarkan Rasulullah ﷺ yaitu shalawat Ibrahimiyah.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Reksadana Syariah

▪▫▫▫▫▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz,mau tanya terkait reksadana berbentuk reksadana kontrak investasi kolektif, saya melihat ada beberapa reksadana syariah yang alokasi portofolio nya ada pasar uang, dan deposito syariah,sementara saya sendiri masih ragu apakah sistem deposito syariah dan pasar uang syariah benar2 sesuai prinsip syari’ah, apakah boleh dijelaskan ustadz apabila membeli unit reksadana syariah dengan alokasi portofolio yang saya jelaskan adalah hukumnya halal?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Reksadana syariah – jika konsisten dengan kesyariahannya – tentu berjalan dengan ketentuan syariah, baik sistem, pengelolaan, dan pengawasannya.

Misalnya:

– Dikelola dengan akad bagi hasil, tidak ada riba dan gharar

– Dikelola pada usaha-usaha yang halal baik jasa maupun barang

– Diawasi oleh DPS (dewan pengawas syariah)

Sementara ini, kita berbaik sangka dengan reksadana syariah semoga sudah sejalan dengan prinsip syariah. Sebagai umat Islam kita selalu mendukung ini dan ikut bertanggungjawab untuk mengembangkan, kalau bukan umat Islam siapa lagi yang mengembangkannya di tengah sistem ribawi yang begitu rata dan kuat.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Ucapan Karamallahu Wajhah Untuk Ali bin Abi Thalib

◽◼◽◼◽◼

 PERTANYAAN:

Bismillah, bertanya ustadz: apakah betul ucapan karamallahu wajhah hanya utk Khalifah Ali bin Abi Thalib?
Jazakallahu khairan ustadz


 JAWABAN

Ya, umumnya para sahabat adalah radhiallahu ‘anhu. Ada pun Ali bin Abi Thalib, sebagian ulama juga mendoakan dengan karamallahu wajhah (semoga Allah muliakan wajahnya). Alasan mereka karena Ali bin Abi Thalib tidak pernah sedikitpun sujud kepada berhala.

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

وأطلق على علي بن أبي طالب رضي الله عنه لقب “كرم الله وجهه” من دون سائر الصحابة، لأنه لم يسجد لصنم قط، قال السفاريني في غذاء الألباب: قد ذاع ذلك وشاع وملأ الطروس والأسماع، قال الأشياخ: وإنما خص علي رضي الله عنه بقول “كرم الله وجهه” لأنه ما سجد إلى صنم قط، وهذا إن شاء الله تعالى لا بأس به.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu diberi julukan “Karramallahu Wajhah” (semoga Allah memuliakan wajahnya) secara khusus dibandingkan sahabat lainnya karena ia tidak pernah sujud kepada berhala sama sekali. As-Safarini dalam kitab Ghiza’ul Albab berkata, “Hal ini telah tersebar luas dan dikenal serta memenuhi lembaran-lembaran kitab dan telinga manusia. Para ulama berkata: Ali radhiyallahu ‘anhu secara khusus diberi gelar ‘Karramallahu Wajhah’ karena ia tidak pernah sujud kepada berhala sama sekali, dan hal ini, insya Allah Ta’ala, tidak mengapa.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 35943)

Sebagian ulama ada yang tidak menyukainya, dengan alasan itu pengaruh syiah, dan tidak memiliki dasar atau dalil pembedaan gelar tersebut. Seharusnya dipanggil sebagaimana sahabat lainnya radhiallahu ‘anhu.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Cara Duduk Masbuk Saat Rakaat Terakhir

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz… Mohon penjelasannya…apabila solat seorang jamaah ketinggalan rokaat imam, apabila imam pd rokaat terakhir duduk tasyahud akhir apakah kita juga ikut duduk tasyahud akhir apa duduk tasyahut awal? Terima kasih


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam masalah duduk tasyahudnya, ada beragam pandangan.

Imam Malik dan pengikutnya mengatakan, semua duduk tasyahud adalah tawaruk, yaitu kaki kaki kanan dilipat kebelakang dengan telapak ditegakkan, dan kaki kiri ada dibawahnya dan tapak kaki kiri nampak keluar. (Kalau di Indonesia cara ini niasa dipakai pada duduk tasyahud akhir)

Bagi golongan ini, kapan saja masbuq bergabung dalam shalat, termasuk mashuq di tasyahud akhir, duduknya tetap tawaruk.

Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan semua duduk tasyahud, baik awaldan akhir/kedua, adalah iftirasy, yaitu duduk seperti duduk di antara dua sujud. Bagi golongan ini, kapan pun seorang yang masbuq, termasuk masbuq di tasyahud akhir, maka cara duduknya tetap iftirasy.

Adapun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Tasyahud awal duduknya iftirasy, sedangkan akhir adalah tawaruk.

Lalu bagaimana jika masbuq di tasyahud akhir? Ada beberapa pendapat:

Ikuti duduk imam, yaitu tawaruk, sebab ju’ilal imam liyu’tamma bihi – imam diangkat untuk diikuti

Duduk sesuai urutan bilangannya, jika si makmjm masih tasyahud awal, maka iftirasy

Masalah ini luwes saja bukan pembahasan batal dan sahnya shalat, bagi yang bertubuh gempal, kadang tawaruk menyulitkan maka boleh saja dia iftirasy.

Demikian. Wallahu a’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top