Hukum Perempuan Bepergian ke Hutan

Pertanyaan

Assalammu’alaikum ust Farid yang In Syaa Allah dicintai Allah Krn Ilmunya… Afwan jiddan ganggu ust

Ust, apa fiqih nya seorang perempuan sbg peneliti bekerja satu team dari instansi pemerintah dimana jumlah perempuan dalam team tsb hanya 2 orang dan selebihnya 8 orang adalah laki2 masuk ke dalam hutan lindung yg jarang sekali dimasuki manusia selama 5 hari ??

Mohon pencerahannya ust , jazakallah khaiiran


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Idealnya adalah ditemani mahramnya atau suaminya. Sebagaimana yang diperintahkan dalam hadits. Tapi jika kondisinya tidak memungkinkan, akhirnya ditemani oleh wanita lain yang terpercaya atau sekumpulan laki-laki yang bisa dipercaya, maka ini diperdebatkan ulama, namun menurut mayoritas ulama adalah boleh. Adanya suami atau mahram adalah untuk keamanan dan perlindungan. Keamanan dan perlindungan itu bisa diraih dengan adanya para wanita atau laki-laki yang terpercaya..

Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:

ونقله الكرابيسي عن الشافعي في حجة التطوع, وقاله بعض أصحابه فيه وفي كل سفر غير واجب, كزيارة وتجارة

Al Karabisi menukil bahwa Imam Asy Syafi’iy membolehkan pula (wanita pergi tanpa mahram) dalam haji tathawwu’ (sunah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini juga dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang.

(Imam Ibnu Muflih, Al Furu’, 5/245)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

وفي قول نقله الكرابيسي وصححه في المهذب تسافر وحدها إذا كان الطريق امنا وهذا كله في الواجب من حج أو عمرة وأغرب القفال فطرده في الأسفار كلها

Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan –dan dishahihkan dalam Al Muhadzdzab- bahwa perjalanan sendirian seorang wanita bisa dilakukan selama jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman. Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan wajib seperti haji atau umrah, maka sudah sewajarnya jika hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN .

(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/76)

Namun demikian, bersama adanya mahram tentu lebih baik dan tenang.

Wallahu A’lam


Pertanyaan

Afwan ust ada pertanyaan susulan dari teman .

Klo jenis perjalanan seperti Umroh, Haji, dinas keluar kota, perjalanan ke negara muslim, naik pesawat maka sudah dapat dipastikan lokasi tsb Ramai dgn umumnya manusia. Tp bagaimana dgn hutan apalagi jenis lindung, yg sudah banyak diketahui :

✓ Sepi
✓ Bahaya binatang
✓ Jauh sekali dari kehadiran umumnya manusia Krn bukan fasilitas biasa.

Ini pun di perparah pergi dgn anak perempuan atau istri dalam tim penelitian yg terdiri atas 12 orang semua bukan mahram apalagi kenal sewajarnya saja dgn terdiri 2 perempuan 10 laki.

Gimana menurut ust memandang ini ??


 JAWABAN

Sama.. Yang jadi pertimbangan aman atau tidak. Jika dengan orang-orang tersebut aman dan terjaga, silahkan. Jika tidak aman, ya jangan.

✍ Farid Nu’man Hasan

Pengertian Amil, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust. Farid Nu’man, izin ada pertanyaan titipan

1. Yang dimaksud Amil, Riqab, Gharim itu apa?
2. Beda nya Fissbilillah dengan Ibnu Sabil apa?

Jazakallahu Khairan Ustadz


 JAWABAN

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

– Amil zakat adalah petugas pemungut dan yang mendistribusikannya ditunjuk oleh negara dan sehari-harinya memang mengurus zakat. Adapun pemungut zakat dan penyalur zakat yang ada di masjid-masjid secara dadakan saat akhir Ramadhan dan dibubarkan setelah selesai Ramadhan, itu bukan amil zakat tapi panitia zakat.

– Riqab artinya pembebasan budak, salah satu asnaf zakat, yang mana zakat maal boleh untuk membeli budak lalu membebaskannya

– Gharim, artinya orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya, hutang yang dimaksud adalah hutang kebutuhan pokok dan dasar. Bukan hutang cicilan rumah cicilan mobil sebab itu bukan hutang, itu kekayaan.

– Fisabilillah adalah menurut mayoritas ulama itu para Mujahidin tempur di medan perang sementara Sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, al-Qafal, Ar Rozi, Al Qardhawi, dan lain-lain, mengatakan bahwa fisabilillah maknanya semua macam kebaikan untuk syiar Islam dan perjuangannya tidak terbatas para Mujahidin tempur.

– Sedangkan Ibnu Sabil adalah seseorang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Adakah Khilafah Palsu di Akhir Zaman?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ust.. Adakah penjelasan mengenai akan munculnya khilafah palsu di akhir zaman ?


Jawaban Mengenai Khilafah Palsu

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Tidak, di akhir zaman justru yang muncul adalah khilafah di atas manhaj kenabian lagi. Haditsnya terkenal..

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

Dari An Nu’man bin Basyir ia berkata, “Kami pernah duduk-duduk di dalam Masjid bersama Rasulullah ﷺ. kemudian Basyir menahan pembacaan haditsnya. Kemudian datanglah Abu Tsa’labah Al Khusyani dan berkata, “Wahai Basyir bin Sa’d, apakah kamu hafal hadits Rasulullah ﷺ berkenaan dengan Umara` (para pemimpin)?” kemudian Hudzaifah berkata, “Aku hafal Khotbah beliau.” Maka Abu Tsa’labah pun duduk, kemudian Hudzaifah berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Akan berlangsung nubuwwah (kenabian) di tengah-tengah kalian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya (berakhir) bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya. Kemudian berlangsung kekhilafahan menurut sistim kenabian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya Kemudian berlangsung kerajaan yang bengis selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya …… Dst

(HR. Ahmad no. 17680)

Baca juga: Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, Tahayul?

Namun secara implisit memang ada hadits yang menyebut adanya para pejabat palsu, pengkhianat yang diberikan amanah..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»

“Akan datang ke pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan, saat itu pendusta dibenarkan, orang yang benar justru didustakan, pengkhianat diberikan amanah, orang yang dipercaya justru dikhianati, dan Ar-Ruwaibidhah berbicara.” Ditanyakan: “Apakah Ar-Ruwaibidhah?” Beliau bersabda: “Seorang laki-laki yang bodoh (Ar Rajul At Taafih) tetapi sok mengurusi urusan orang banyak.” (HR. Ibnu Majah No. 4036. Ahmad No. 7912.  Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad No. 7912. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fathul Bari, 13/84)

Juga adanya nabi palsu..

وَحَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ قَرِيبٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ

Sampai diutusnya Dajjal-dajjal pembohong yang jumlahnya mendekati tiga puluhan, semuanya mengklaim sebagai Rasul utusan Allah.(HR. Bukhari no. 7121)

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Apakah Shalat Syuruq Sama dengan Shalat Dhuha?

▫▪▪▪▪▪▪▪▫

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz Afwan izin bertanya smoga Ustadz dlm keadaan sehat…ana mau tny shalat syuruq/isroq, Sholat syuruq itu sebagian blng katany sm dhn sholat dhuha d awal waktu,ada yg bilang jg syruq ya syuruq duha ya duha
Yg mau ana tny kan
# klo mmng syuruq sm dgn Duha untuk niatny sndri berati
Usholi sunatal duha atau isroq?


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Shalat Syuruq Adalah Shalat Dhuha?

Shalat Isyraq (syuruq), apakah shalat sunnah tersendiri ataukah shalat dhuha juga yang diawal waktu, memang diperdebatkan para ulama.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

الإشراق: صلاة الضحى

Isyraq itu shalat dhuha. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, 3/79)

Lalu, dalam kitab para ulama:

أَنَّ صَلاَةَ الضُّحَى وَصَلاَةَ الإْشْرَاقِ وَاحِدَةٌ إِذْ كُلُّهُمْ ذَكَرُوا وَقْتَهَا مِنْ بَعْدِ الطُّلُوعِ إِلَى الزَّوَال وَلَمْ يَفْصِلُوا بَيْنَهُمَا . وَقِيل : إِنَّ صَلاَةَ الإِْشْرَاقِ غَيْرُ صَلاَةِ الضُّحَى ، وَعَلَيْهِ فَوَقْتُ صَلاَةِ الإْشْرَاقِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ، عِنْدَ زَوَال وَقْتِ الْكَرَاهَةِ

Bahwasanya Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq/Syuruq adalah sama, semua mengatakan bahwa waktunya adalah setelah terbitnya matahari sampai tergelincirnya, kedua shalat ini tidak terpisahkan.  Ada juga yang mengatakan: sesungguhnya shalat isyraq bukanlah shalat dhuha,  waktu pelaksanaannya adalah setelah terbitnya matahari  ketika tergelincirnya waktu dibencinya  shalat. (Tuhfatul Muhtaj, 2/131, Al Qalyubi wal ‘Amirah, 1/412, Awjaza Al Masalik Ila Muwaththa Malik, 3/124,Ihya ‘Ulumuddin, 1/203)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri  mengutip dari Ath Thibiy, dia  berkata:

أي ثم صلى بعد أن ترتفع الشمس قدر رمح حتى يخرج وقت الكراهة، وهذه الصلاة تسمى صلاة الإشراق، وهي أول صلاة الضحى. انتهى

Kemudian dia shalat setelah meningginya matahari setinggi tombak,  sampai keluar waktu dimakruhkan shalat, shalat ini dinamakan shalat isyraq, yaitu awal dari shalat Dhuha.

(Tuhfah Al Ahwadzi,  3/158)

Baca juga: Shalat Awwabin; Shalat Dhuha atau Shalat Ba’da Maghrib?

Dalam madzhab resmi Syafi’iyah, ada perbedaan pendapat, keduanya diklaim sebagai mu’tamad (pendapat resmi). Yg satu mengatakan Shalat Isyraq/Syuruq adalah bukan Shalat Dhuha, yang lain mengatakan Shalat Isyraq dan Dhuha sama saja.

Imam Syihabuddin Ar Ramli mengatakan:

الْمُعْتَمَدُ أَنَّ صَلَاةَ الْإِشْرَاقِ غَيْرُ الضحى

Pendapat yang resmi (dalam madzhab Syafi’i) bahwa shalat Isyraq adalah BUKAN shalat Dhuha. (Nihayatul Muhtaj, 2/116-117)

Sementara Syaikh Bakri ad Dimyathi mengatakan:

(قوله: قال ابن عباس: صلاة الإشراق صلاة الضحى) هو المعتمد. وقيل غيرها

Perkataannya: berkata Ibnu Abbas: Shalat Isyraq/Syuruq adalah Shalat Dhuha. Inilah pendapat resmi. Ada juga yang mengatakan selain itu. (I’anatuth Thalibin, 1/293)

Sebenarnya, baik dinilai sama dengan Dhuha atau bukan, tugas kita adalah melaksanakannya. Niat di hati sebagai Dhuha atau Isyraq juga benar.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top